Mohon tunggu...
Anis Contess
Anis Contess Mohon Tunggu... Guru - Penulis, guru

aniesday18@gmail.com. Perjuangan adalah pelaksanaan kata-kata. Mari tebar cinta dengan kata-kata.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kisah Pelaku UMKM Bantal Harvest Awalnya Rela Dipenjara Daripada Bayar Milyaran Rupiah

19 Mei 2024   00:50 Diperbarui: 19 Mei 2024   04:23 642
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik



Daris dan Fandi, pasangan UMKM penjual bantal merek Harvest, awalnya sebegitu putus asa terhadap kasus yang menimpa. Dia jualan bantal merek Harvest sudah dapat lampu hijau dari pemilik merek Andri Wongso, dilaporkan pemilik merek bantal Harvestluxury dianggap melanggar HAKI, Hak Atas Kekayaan Intelektual.

Polisi merespon, disidiklah pasutri tersebut. Ditetapkan sebagai tersangka, pasal pada pokoknya sama, hingga akan ditahan. Pengacaranya Elisa meminta uang 25 Juta Rupiah sebagai jaminan penangguhan penanggahan. Diberikan karena posisi sang suami, Deby Afandi sudah dalam keadaan terborgol dan mengenakan rompi kuning, siap dijebloskan penjara apalagi sang istri, Daris dalam keadaan habis melahirkan.

Perkara berjalan, mediasi beberapa kali di dilakukan. Tak pernah ada kata sepakat.

Deby, yang awalnya ditersangkakan mengaku bingung dengan tuntutan mediasi. Pelapor, Fajar Yuristanto pengusaha Harvestluxury asal Ranggeh Pasuruan meminta 12 Milyar, angka mengerikan baginya, tawar menawar hingga turun ke 4 Milyar. Masih tetap mengerikan buat Deby Afandi, sehingga keputusan nekad akan diambil.

"Waktu itu saya sudah putuskan untuk dipenjara saja daripada bayar milyaran. Misal saya jual aset warisan,  hutang sana sini juga tidak akan mencukupi, anak turun saya akan jadi korban, jadi ya lebih baik saya dipenjara," urai Deby dalam wawancara usai sidang Pra Peradilan ke tiga di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan Jumat 17/5/2023.

Bukan Karena Merasa Bersalah

Ketika ditanya apakah dia merasa bersalah dalam kasusnya sehingga rela menyerah, Debi ditemani istrinya Daris yang beberapa bulan kemudian ditetapkan sebagai tersangka menolak tegas.

"Tidak, saya tidak bersalah. Tidak ada hal melanggar hukum yang saya lakukan. Waktu itu saya hanya putus asa, tidak melihat kemungkinan memenangkan perkara. Pengacara saya hanya menyebut angka dan angka, ini membuat saya gelap. Bayangkan, beberapa bulan sesudah saya tersangka istri sayapun ditersangkakan, harus lagi membayar biaya penangguhan penahanan, juga biaya penanganan perkara. Tidak ada progress, menyudutkan seolah saya bersalah dan pantas membayar atau menjalani hukuman," tutur lelaki yang biasa dipanggil Fandi ini.

Sebagai orang yang tidak mengerti hukum dia milih dipenjara saja, karena pikirnya ini lebih ringan daripada harus membayar sejumlah uang milyaran seperti disebut dalam mediasi, apalagi dia juga sudah punya HAKI juga untuk produknya Bantal guling dengan merek Harvestway. Selisih beberapa bulan keluar sesudah dia ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau saya dipenjara usaha tetap bisa jalan dengan merek saya yang sudah keluar HAKInya yakni Harvestway," tuturnya.

Bertekad Maju Terus Berjuang Memenangkan Kasus


Diceritakan Fandi, keputusan maju memperjuangkan, memenangkan kasusnya dilakukan  sesudah kawan istri, seorang jurnalis mengenalkan pada pengacara Sahlan dari Law Firm Sahlan and Partners. Kawan istrinya itu menyanggupi terus mendampingi, bersedia pula memberitakan, free tanpa bayar uang.  

"Katanya demi UMKM lain juga agar belajar, agar tidak ada lagi kasus demikian, yang membuat usaha seseorang bisa gulung tikar."

Maka diapun bersemangat, 20 Maret 2024 pergilah ke Surabaya menemui pengacara, cerita-cerita kisahnya, tim pengacara Sahlan akhirnya bersedia mendampingi.

21 Maret Tim Sahlan langsung beraksi, menuju ke Pasuruan kota, ke Polresta untuk mengajukan penundaan penyidikan atas kasus Daris yang ditersangkakan pada 19 Maret 2024.
Pengacara sang suami, Elisa maunya Fandi tetap dipakai untuk dirinya sendiri sedangkan Sahlan untuk istrinya akan tetapi pengacara Elisa sepertinya keberatan.

"Katanya satu pintu saja, ya sudah akhirnya saya ikutkan juga pengacara Sahlan menangani kasus saya. Tapi saya tidak mencabut kuasa hukum atas dia, masih berharap dia mau sinergi kolaborasi dengan pengacara Sahlan, meskipun akhirnya Sahlan jalan sendiri," tutur Fandi.

Mediasi Terakhir Minta 1,16 Milyar

Kasus terus bergulir, Fandi dan Daris wajib lapor tiap Senin dan Kamis, mediasi terakhir dilakukan pada Jumat 10 Maret 2024, didampingi tim kuasa hukum Sahlan, Amin Siregar pihak Deby dan Daris mediasi. Pelapor Fajar datang, disaksikan Kasat, Kanit dan penyidik mediasi deadlock, buntu. Pelapor Fajar ngotot minta di angka 1,16 Milyar.

Pengacara melihat kasus ini cacat hukum, pelapor tidak memiliki legal standing untuk menggugat kliennya.

 "Merek Harvestluxury itu berbeda dengan Harvest, milik klien saya," tutur Sahlan usai sidang praperadilan pada media.

Dalam hal ini pihak polresta mengaku mempunyai lebih dari 2 alat bukti versi saksi ahli HAKI Agus Setyawan yang menyeret pasutri tersebut harus berhadapan dengan hukum. Hanya saja pihak kepolisian ketika dikonfirmasi media tidak bersedia menyebut poin poinya.

Sahlan berpendapat mestinya kasus ini kasus ini Ultimum Remedium.

"Kami sudah membuktikan di polres bagaimana effort kami untuk perjuangan merek tersebut. Kami waktu ditegur juga langsung mengganti merek dengan merek lain ya, yang sebelumnya Harvest, jadi Harvestway. Barang yang sebelumnya katanya bermasalah dan disita,  29 kami serahkan dengan baik dan kooperatif ," lanjut Sahlan.

Menurutnya, sebetulnya kasus ini ultimum remedium. Upaya pidana adalah upaya terakhir kalau orangnya membangkang.

"Kami tidak membangkang dalam hal ini waktunya, kami di tegur, kami ganti, kami juga wajib lapor, semua proses kami lakukan dengan baik," jelas Sahlan.

Ultimum remedium adalah istilah hukum yang biasa dipakai dan diartikan sebagai penerapan sanksi pidana yang merupakan sanksi pamungkas (terakhir) dalam penegakan hukum.

Tuntutan pidana pada pasutri Daris dan Fandi mengandung nominal hingga 2 milyar atau kurungan penjara kurang dari 5 tahun.

Fandi dan Daris sudah siap untuk itu. Perjuangan akan terus dilakukan, salah dan benar akan terbukti di persidangan. Sebagai pihak yang tidak mengerti hukum dia serahkan kasusnya pada pengacara.

"Kalaupun  kalah, saya kalah terhormat. Saya tidak bersalah, tetapi hukum yang menyalahkan saya. Menjadi pembelajaran pada pemerintah yang katanya support mendukung UMKM untuk memberikan juga pendampingan, membina agar UMKMnya tidak tersandung hukum seperti kami yang padahal kami juga binaan pemerintah. Kasus ini akan menjadi referensi kawan-kawan UMKM untuk tak terjerat hukum seperti kami. Dibina pemerintah, dijebloskan pula ke penjara oleh pemerintah lewat hukum yang harusnya diedukasikan kepada kami," tutur Afandi.

Harapannya hal ini tidak sampai terjadi, agar tidak menambah daftar panjang pengusaha UMKM gulung tikar.

Sidang pra peradilan ke-4 akan digelar, agendanya adalah mendengarkan saksi ahli dari pihak kepolisian.

Menurut keterangan Sahlan, Saksi Ahli Augustiawan Muhammad dari HAKI Jakarta akan memberikan kesaksian tertulis, tidak datang ke persidangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun