Mohon tunggu...
Anis Contess
Anis Contess Mohon Tunggu... Guru - Penulis, guru

aniesday18@gmail.com. Perjuangan adalah pelaksanaan kata-kata. Mari tebar cinta dengan kata-kata.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kisah Pelaku UMKM Bantal Harvest Awalnya Rela Dipenjara Daripada Bayar Milyaran Rupiah

19 Mei 2024   00:50 Diperbarui: 19 Mei 2024   04:23 642
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Kami sudah membuktikan di polres bagaimana effort kami untuk perjuangan merek tersebut. Kami waktu ditegur juga langsung mengganti merek dengan merek lain ya, yang sebelumnya Harvest, jadi Harvestway. Barang yang sebelumnya katanya bermasalah dan disita,  29 kami serahkan dengan baik dan kooperatif ," lanjut Sahlan.

Menurutnya, sebetulnya kasus ini ultimum remedium. Upaya pidana adalah upaya terakhir kalau orangnya membangkang.

"Kami tidak membangkang dalam hal ini waktunya, kami di tegur, kami ganti, kami juga wajib lapor, semua proses kami lakukan dengan baik," jelas Sahlan.

Ultimum remedium adalah istilah hukum yang biasa dipakai dan diartikan sebagai penerapan sanksi pidana yang merupakan sanksi pamungkas (terakhir) dalam penegakan hukum.

Tuntutan pidana pada pasutri Daris dan Fandi mengandung nominal hingga 2 milyar atau kurungan penjara kurang dari 5 tahun.

Fandi dan Daris sudah siap untuk itu. Perjuangan akan terus dilakukan, salah dan benar akan terbukti di persidangan. Sebagai pihak yang tidak mengerti hukum dia serahkan kasusnya pada pengacara.

"Kalaupun  kalah, saya kalah terhormat. Saya tidak bersalah, tetapi hukum yang menyalahkan saya. Menjadi pembelajaran pada pemerintah yang katanya support mendukung UMKM untuk memberikan juga pendampingan, membina agar UMKMnya tidak tersandung hukum seperti kami yang padahal kami juga binaan pemerintah. Kasus ini akan menjadi referensi kawan-kawan UMKM untuk tak terjerat hukum seperti kami. Dibina pemerintah, dijebloskan pula ke penjara oleh pemerintah lewat hukum yang harusnya diedukasikan kepada kami," tutur Afandi.

Harapannya hal ini tidak sampai terjadi, agar tidak menambah daftar panjang pengusaha UMKM gulung tikar.

Sidang pra peradilan ke-4 akan digelar, agendanya adalah mendengarkan saksi ahli dari pihak kepolisian.

Menurut keterangan Sahlan, Saksi Ahli Augustiawan Muhammad dari HAKI Jakarta akan memberikan kesaksian tertulis, tidak datang ke persidangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun