Mohon tunggu...
Anis Contess
Anis Contess Mohon Tunggu... Guru - Penulis, guru

aniesday18@gmail.com. Perjuangan adalah pelaksanaan kata-kata. Mari tebar cinta dengan kata-kata.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Anehnya Sidang Praperadilan Kasus Pelaku UMKM Bantal Harvest, Polresta Pasuruan Sangkal Tersangkakan Terlapor

16 Mei 2024   08:21 Diperbarui: 16 Mei 2024   19:13 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengacara Sahlan (jas hitam),Pasangan pengusaha UMKM Daris Nurfadhilah(Hijab) dan Deby Afandi (Kacamata), Doc. Pri

Anehnya

Mencermati sidang praperadilan kasus merek bantal Harvest yang berseteru dengan Harvesluxury di Pengadilan Negeri Pasuruan menimbulkan rasa aneh tak terkira  dalam diri saya, Senin 13 Maret 2024.


Praperadilan yang diajukan pengacara Sahlan and Partners dari Surabaya atas kliennya, pasangan pelaku UMKM asal Beji Kabupaten Pasuruan dalam sidang pertama dilaksanakan tanpa kehadiran lawan, yakni Pihak Polresta Pasuruan.

Alasan yang diberikan oleh pihak Polresta adalah karena ada 2 kasus besar yang sedang ditangani, yakni ledakan bondet di kecamatan Panggungrejo dan Kasus Laka KA Rejoso yang menewaskan 4 orang.

Bisa dimengerti jika alasannya demikian mengingat keterbatasan personel di tingkat Polresta. Akan tetapi bikin mengernyitkan dahi ketika membaca komentar dari pihak humas. Lewat harian Radar Bromo Humas menyebut bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka. Masih tahap penyelidikan.


"Sibuk. Banyak kasus. Laka KA sama bondet itu, buat kosentrasi buyar," katanya sebagaimana ditulis Radar Bromo Selasa 14 Mei 2024.Lebih lanjut juga ditulis bahwa, Terkait kasus itu, Junaidi mengatakan, sebenarnya pihaknya belum menetapkan tersangka. Masih tahap penyelidikan. Ia menduga terlapor melanjutkan perkaranya lantaran diminta uang Rp 1,5 miliar.

"Padahal masih perlu penyelidikan," ujarnya.

Sebuah statemen yang sangat aneh. Bagaimana mungkin sidang praperadilan bisa digelar jika penetapan atas tersangka belum dilakukan? Apalagi guliran kasus ini terbilang cukup lama. 

Diantara 2 tersangka pasutri itu, sang suami bernama Deby Afandi telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2023 sedangkan sang istri Daris Nur Fadhilah pada 16 Maret 2024. Surat penetapan tersangkapun menyebut bahwa pasutri itu betul betu telah ditetapkan sebagai tersangka dengan segala proses yang harus dilalui. Antara lain wajib lapor Senin dan Kamis.

Bahkan secara mengejutkan pihak suami yakni Deby Afandi mengaku pernah hampir ditahan.

"Waktu itu saya diminta datang oleh pengacara saya Bu Elisa ke Polresta, diberitahu akan ditahan. Sudah diborgol dan dipakai i rompi warna oranye," ujar Deby dalam wawancara khusus usai konferensi pers sidang pra peradilan.

Dia lolos dari jerat tahanan setelah membayar uang jaminan penahanan senilai 25 juta rupiah.

"Saya berikan uang jaminan untuk suami saya, sehingga tidak jadi ditahan," ucap Daris, istri Deby yang mendampingi saat memberi keterangan usai pra peradilan. Masih ingat betul dia lakukan itu karena takut suaminya ditahan dalam keadaan dirinya habis melahirkan. Uang diberikan pada pengacara tanpa kuitansi.

Sebuah langkah yang hanya bisa dilakukan oleh seseorang dengan status tersangka. Bagaimana mungkin orang akan ditahan tanpa status tersangka dahulu?

Usai sang suami berikutnya adalah si istri, Daris Nur Fadhilah, di ditetapkan tersangka pada 16 Maret 2024. Kisah mirip suaminya hampir dialami Daris, yakni dimintai sekian juta untuk jaminan penangguhan penahanan.

"Waktu bulan puasa, tak ada angin tak ada hujan, saya diberitahu pengacara Elisa menyiapkan dana lagi 25 juta untuk penangguhan penahanan, juga membayar biaya lagi untuk penunjukannya sebagai sebagai Kuasa Hukum puluhan juta. Inilah yang membuat saya galau, kasus pertama saja belum selesai kok istri ditersangkakan pula, harus membayar lagi. Bulan puasa, saat saya juga butuh uang banyak untuk membayar THR karyawan yang betmitra dengan saya. Makanya saya putuskan mencari PH lain yakni Pak Sahlan dan tim untuk mendampingi istri sekaligus saya juga. Bukan mencabut kuasa hukum bu Elisa, akan tetapi agar bersinergi menangani kasus saya ini, agar bisa menemukan jalan lain dan ide untuk saya bisa keluar dari kasus ini. Karena saya yakin saya benar," ucap Deby.

Rupanya, pengacara Sahlan mempunyai pertimbangan lain untuk penyelesaian kasus. Dia keberatan kliennya ditersangkakan, sehingga muncullah langkah  upaya Pra Peradilan sesudah mediasi gagal.

"Kami sudah pernah mediasi, terakhir di Polresta pada Jumat 10 Mei 2024. Hasilnya, pelapor Fajar Yuristanto yang memiliki merek bantal Harvestluxury meminta 1,16 Milyar dengan pasal pada pokoknya sama, Fajar menuding klien saya menyalahgunakan mereknya. Jumlah fantastis yang kami tidak mungkin membayar," ujar Sahlan.

Apalagi menurut Deby dirinya tidak merasa bersalah. 

"Saya menjual bantal Harvest sepengetahuan pak Andri Wongso yang lebih dulu punya HAKI. Kalaupun saya bersedia membayar, mungkin 10 juta an saja. Sebagai tali asih agar kasus saya segera selesai, bisa bekerja tenang kembali," lanjut Deby.


Maka langkah pra peradilan ditempuh, Senin 13 Mei adalah pra peradilan pertama.

Tentang hak Pra Peradilan, pengacara menyebut ini memang hak seseorang yang memiliki status tersangka. Setiap tersangka, kelurganya maupun kuasa hukumnya diberikan kewenangan untuk mengajukan praperadilan apabila ingin menguji sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan.

Hal tersebut telah diatur dalam KUHAP bahkan ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas obyek praperadilan di dalam KUHAP dengan menambahkan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

Praperadilan dapat berfungsi sebagai alat kontrol terhadap penyidik dari penyalahgunaan wewenang yang diberikan kepadanya, dalam hal ini menuntut Polri khususnya yang bertugas di fungsi penyidikan untuk bisa bekerja lebih profesional guna menghindari terjadinya salah prosedur.

Praperadilan ditempuh Law Firm Sahlan and Partners. Berbekal surat risalah panggilan sidang berbunyi,

Pada Jumat, 3 Mei 2024, Jurusita Pengadilan Negeri Pasuruan, Muqorrobin, S.H., M.H., memanggil para Advokat/Konsultan Hukum dari Law Firm Sahlan Azwar & Partners, yang mewakili Daris Nur Fadhilah sebagai Pemohon I dan Deby Afandi sebagai Pemohon II, untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Pasuruan. 

Panggilan ini terkait dengan pemeriksaan perkara Pidana Praperadilan Nomor 1/Pid. Pra/2024/PN Psr yang diajukan oleh Para Pemohon melawan Kasat Reskrim cq. Kapolres Pasuruan Kota. Surat panggilan ini diterbitkan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Persidangan dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 13 Mei 2024, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Pasuruan.

Jurusita Muqorrobin, S.H., M.H., menandatangani panggilan tersebut dengan NIP 198609282006041004.

Sidang pra peradilan digelar, Pihak Sahlan datang beserta timnya, 2 tersangka dan keluarga. Menyatakan kekecewaan karena pihak polisi tak datang.

"Agenda hari ini sidang pertama. Sidang pertama biasanya ngecek legalitas dan pembacaan permohonan pra peradilan. Namun kita sayangkan ya dari pihak kepolisian yang sudah digaji oleh negara yang kantornya juga dekat, kita dari Surabaya datang kenapa tidak hadir. Ini orang kalau berani mentersangkakan orang mestinya hadir. Dan hadir di sini untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah mereka lakukan, namun tadi setelah dipanggil resmi mereka tidak hadir.  Ya kita tunggu hari Kamis akan ada persidangan.  Kita tunggu kita minta pertanggungjawaban di hadapan Hakim serta di hadapan Allah subhanahu wa taala cara mereka mentersangkakan orang ini kezaliman kepada klien kami. Tidak datang kita minta kepada hakim untuk diteruskan tanpa kehadiran mereka," ucap Sahlan pada puluhan awak media yang tertarik meliput kasus ini.

Preperadilan kedua akan dilaksanakan hari ini Kamis tanggal 16 mei jam 9.00.

Kita nantikan kelanjutan sidang hari ini. Apa kata polresta apa kata pengacara. Kasus yang menarik untuk diikuti warga Indonesia, terutama untuk pelaku UMKM. Menjadi pelajaran agar usahanya tetap terus berkembang tanpa harus berhadapan dengan hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun