Mohon tunggu...
Anis Contess
Anis Contess Mohon Tunggu... Guru - Penulis, guru

aniesday18@gmail.com. Perjuangan adalah pelaksanaan kata-kata. Mari tebar cinta dengan kata-kata.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Anehnya Sidang Praperadilan Kasus Pelaku UMKM Bantal Harvest, Polresta Pasuruan Sangkal Tersangkakan Terlapor

16 Mei 2024   08:21 Diperbarui: 16 Mei 2024   19:13 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengacara Sahlan (jas hitam),Pasangan pengusaha UMKM Daris Nurfadhilah(Hijab) dan Deby Afandi (Kacamata), Doc. Pri

Hal tersebut telah diatur dalam KUHAP bahkan ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas obyek praperadilan di dalam KUHAP dengan menambahkan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

Praperadilan dapat berfungsi sebagai alat kontrol terhadap penyidik dari penyalahgunaan wewenang yang diberikan kepadanya, dalam hal ini menuntut Polri khususnya yang bertugas di fungsi penyidikan untuk bisa bekerja lebih profesional guna menghindari terjadinya salah prosedur.

Praperadilan ditempuh Law Firm Sahlan and Partners. Berbekal surat risalah panggilan sidang berbunyi,

Pada Jumat, 3 Mei 2024, Jurusita Pengadilan Negeri Pasuruan, Muqorrobin, S.H., M.H., memanggil para Advokat/Konsultan Hukum dari Law Firm Sahlan Azwar & Partners, yang mewakili Daris Nur Fadhilah sebagai Pemohon I dan Deby Afandi sebagai Pemohon II, untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Pasuruan. 

Panggilan ini terkait dengan pemeriksaan perkara Pidana Praperadilan Nomor 1/Pid. Pra/2024/PN Psr yang diajukan oleh Para Pemohon melawan Kasat Reskrim cq. Kapolres Pasuruan Kota. Surat panggilan ini diterbitkan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Persidangan dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 13 Mei 2024, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Pasuruan.

Jurusita Muqorrobin, S.H., M.H., menandatangani panggilan tersebut dengan NIP 198609282006041004.

Sidang pra peradilan digelar, Pihak Sahlan datang beserta timnya, 2 tersangka dan keluarga. Menyatakan kekecewaan karena pihak polisi tak datang.

"Agenda hari ini sidang pertama. Sidang pertama biasanya ngecek legalitas dan pembacaan permohonan pra peradilan. Namun kita sayangkan ya dari pihak kepolisian yang sudah digaji oleh negara yang kantornya juga dekat, kita dari Surabaya datang kenapa tidak hadir. Ini orang kalau berani mentersangkakan orang mestinya hadir. Dan hadir di sini untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah mereka lakukan, namun tadi setelah dipanggil resmi mereka tidak hadir.  Ya kita tunggu hari Kamis akan ada persidangan.  Kita tunggu kita minta pertanggungjawaban di hadapan Hakim serta di hadapan Allah subhanahu wa taala cara mereka mentersangkakan orang ini kezaliman kepada klien kami. Tidak datang kita minta kepada hakim untuk diteruskan tanpa kehadiran mereka," ucap Sahlan pada puluhan awak media yang tertarik meliput kasus ini.

Preperadilan kedua akan dilaksanakan hari ini Kamis tanggal 16 mei jam 9.00.

Kita nantikan kelanjutan sidang hari ini. Apa kata polresta apa kata pengacara. Kasus yang menarik untuk diikuti warga Indonesia, terutama untuk pelaku UMKM. Menjadi pelajaran agar usahanya tetap terus berkembang tanpa harus berhadapan dengan hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun