Mohon tunggu...
Anis Contess
Anis Contess Mohon Tunggu... Guru - Penulis, guru

aniesday18@gmail.com. Perjuangan adalah pelaksanaan kata-kata. Mari tebar cinta dengan kata-kata.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Anehnya Sidang Praperadilan Kasus Pelaku UMKM Bantal Harvest, Polresta Pasuruan Sangkal Tersangkakan Terlapor

16 Mei 2024   08:21 Diperbarui: 16 Mei 2024   19:13 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dia lolos dari jerat tahanan setelah membayar uang jaminan penahanan senilai 25 juta rupiah.

"Saya berikan uang jaminan untuk suami saya, sehingga tidak jadi ditahan," ucap Daris, istri Deby yang mendampingi saat memberi keterangan usai pra peradilan. Masih ingat betul dia lakukan itu karena takut suaminya ditahan dalam keadaan dirinya habis melahirkan. Uang diberikan pada pengacara tanpa kuitansi.

Sebuah langkah yang hanya bisa dilakukan oleh seseorang dengan status tersangka. Bagaimana mungkin orang akan ditahan tanpa status tersangka dahulu?

Usai sang suami berikutnya adalah si istri, Daris Nur Fadhilah, di ditetapkan tersangka pada 16 Maret 2024. Kisah mirip suaminya hampir dialami Daris, yakni dimintai sekian juta untuk jaminan penangguhan penahanan.

"Waktu bulan puasa, tak ada angin tak ada hujan, saya diberitahu pengacara Elisa menyiapkan dana lagi 25 juta untuk penangguhan penahanan, juga membayar biaya lagi untuk penunjukannya sebagai sebagai Kuasa Hukum puluhan juta. Inilah yang membuat saya galau, kasus pertama saja belum selesai kok istri ditersangkakan pula, harus membayar lagi. Bulan puasa, saat saya juga butuh uang banyak untuk membayar THR karyawan yang betmitra dengan saya. Makanya saya putuskan mencari PH lain yakni Pak Sahlan dan tim untuk mendampingi istri sekaligus saya juga. Bukan mencabut kuasa hukum bu Elisa, akan tetapi agar bersinergi menangani kasus saya ini, agar bisa menemukan jalan lain dan ide untuk saya bisa keluar dari kasus ini. Karena saya yakin saya benar," ucap Deby.

Rupanya, pengacara Sahlan mempunyai pertimbangan lain untuk penyelesaian kasus. Dia keberatan kliennya ditersangkakan, sehingga muncullah langkah  upaya Pra Peradilan sesudah mediasi gagal.

"Kami sudah pernah mediasi, terakhir di Polresta pada Jumat 10 Mei 2024. Hasilnya, pelapor Fajar Yuristanto yang memiliki merek bantal Harvestluxury meminta 1,16 Milyar dengan pasal pada pokoknya sama, Fajar menuding klien saya menyalahgunakan mereknya. Jumlah fantastis yang kami tidak mungkin membayar," ujar Sahlan.

Apalagi menurut Deby dirinya tidak merasa bersalah. 

"Saya menjual bantal Harvest sepengetahuan pak Andri Wongso yang lebih dulu punya HAKI. Kalaupun saya bersedia membayar, mungkin 10 juta an saja. Sebagai tali asih agar kasus saya segera selesai, bisa bekerja tenang kembali," lanjut Deby.


Maka langkah pra peradilan ditempuh, Senin 13 Mei adalah pra peradilan pertama.

Tentang hak Pra Peradilan, pengacara menyebut ini memang hak seseorang yang memiliki status tersangka. Setiap tersangka, kelurganya maupun kuasa hukumnya diberikan kewenangan untuk mengajukan praperadilan apabila ingin menguji sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun