Tentang hal ini, di kalangan ulama mazhab Maliki, antara anak laki-laki dan perempuan tidak ada perbedaan jumlah kambing yang harus disembelih. Oleh sebab itu, jika bayi laki-laki diakikahkan dengan satu ekor kambing, hukumnya tetap sah.
Saya pikir untuk kasus mbak Novie tak mengapalah. Toh ada madzhab yang membolehkan. Dengan alasan-alasan yang menurut saya sudah memenuhi syarat.
Pendapat tersebut juga disepakati mayoritas ulama bahwa akikah anak laki-laki dengan satu kambing tetap sah selama kemampuan orang tua memang hanya sebatas itu.
Dalam hal ini satu rujukan kisah tentang Aqiqah yang pernah  dipraktikkan Nabi Muhammad saw ketika mengakikahkan cucunya dari Sayyidah Fatimah, Hasan dan Husain bisa dijadikan sandaran. Yakni masing-masing jiwa satu ekor kambing.
Sekelebat bayang tertuju pada rumah Bu Hadijah, saya ajukan ini pada Mbak Novie. Tidak keberatan, maka saya hubungi Sholihin. Menyampaikan niat saya berbagi Aqiqah di rumah bu Hadijah dan lingkungan sekitar.
"Tolong dicarikan pengusaha paket Aqiqah ya, anggaran 1 juta 500."
"Waduh bu, saya belum pernah. Apa ada ya bu."
"Kalau njenengan tidak bisa saya akan pesankan di tempat yang saya tahu. Akan tetapi supaya njenengan kenal sama yang dipesan dan bisa memastikan menu Aqiqah bisa tersalurkan tepat waktu alangkah baiknya njenengan saja. Sekarang masih PPKM Daru gerak saya terbatas. Baru kalau tidak bisa saya turun tangan."
"Baik bu saya carikan dulu."
Esok hari, kabar baik disampaikan Pak Sholihin.
"Alhamdulillah bu, saya sudah dapat orang yang jualan paket Aqiqah."