Buku, apalagi yang ditulis oleh orang dengan deret titel panjang biasanya saya hindari. Merasa sudah pening membayangkan betapa berat kajian yang akan saya dapat.Tapi khusus buku yang satu ini saya tertarik betul. Ternyata ada manfaat pula membaca buku berat.
Gegara ada kata Sungai, itu yang menarik mata ini untuk mencermati lagi. Ada apa dengan tempat yang sampai sekarang selalu saya  rindukan itu?
Pada Sungai aktifitas masa kecil pernah terlewatkan. Bersama kawan juga orang dewasa kami sering memanfaatkan sungai sebagai tempat beraktifitas sehari-hari yang menyenangkan.
Mandi, mencuci, berenang hingga mencari ikan wader untuk dibawa pulang merupakan kegiatan rutin kami waktu itu. Sekira 40 tahun yang lalu. Saat sungai masih bening, Dipenuhi pohon bambu di kanan kiri, juga tak ada bangunan apapun di sepanjang aliran sungai. Hanya belukar dengan batu kali besar besar, juga tebing padas untuk bersandar.
Pemandangan tersebut sampai dengan tahun 2020, 16 mei tepat ketika saya menulis artikel ini merupakan hal sulit yang bisa saya temui. Kemajuan zaman, populasi penduduk yang meningkat tajam, kebutuhan hunian, membuat sungai tidak lagi bisa difungsikan sebagai tempat nyaman dan aman untuk beraktifitas seperti jaman saya kecil dulu.
Kondisinya berubah drastis, terutama warna dan baunya. Itu sering saya jumpai di banyak sungai daerah perkotaan. Termasuk di daerah asal saya Blimbing Malang. Tempat sungai di Gang Sumpil mengalir. Tak mungkin lagi mandi di sungai itu. Debitnya kecil, airnya terlihat tak nyaman untuk direnangi.
Persis seperti yang dikatakan di dalam buku yang saya baca ini. Detektor Pencemaran Aliran Sungai : Indikator Ikan  Gambusia (Gambusia affinis). Menyoroti kasus pencemaran perairan yang pernah  hangat menjadi perbincangan di Sungai Wangi. Merupakan aliran sungai yang melintasi Kecamatan Pandaan dan Kecamatan Beji, tepatnya melewati Desa Wangi Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan.
Lebih spesifik mengupas  studi tentang analisa dan identifikasi logam berat di sungai wangi yang tak lagi wangi itu. Khususnya Cd ( kadmium ) dalam kasus pencemaran yang terjadi di Sungai Wangi, Desa Beujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan yang belum teridentifikasi. Padahal pencemaran Cd bisa sangat berbahaya bagi manusia.
Seperti yang dilansir dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pasuruan tahun 2015 bahwa kondisi sungai Wangi mulai tercemar lagi sama seperti kasus pencemaran dalam beberapa tahun sebelumnya. 3 komponen penyumbang terbesarnya yakni limbah rumah tangga, dari detergen, pertanian dengan insektisida dan sejenisnya juga limbah industr i mengakibatkan itu semua.
Yang menjadi obyek penelitian adalah ikan-ikan di sungai wangi. Logam berat dalam limbah akan terbawa oleh aliran air, selanjutnya akan terserap dalam substrat dan tubuh ikan. Kemudian dalam tubuh ikan akan diikat oleh protein thionein yang disintesis dalam hati. Berlanjut  disebarkan ke seluruh tubuh melalui mekanisme peredaran darah dalam tubuh ikan (Soemirat, 2005).Â
Salah satu cemaran yang utama adalah logam berat Cd yang memiliki daya toksik tinggi dan bersifat merugikan bagi kesehatan lingkungan perairan, terutama ikan (Wang, et.al, 2014).
 Logam berat Cd akan terakumulasi pada organ hati dan ginjal ikan. Logam berat Cd dapat menimbulkan perubahan pada struktur jaringan, steroid, telur dan sperma pada ikan seperti ikan carp (Cyprinus carpio) dan Rainbow trout dan beberapa hormone sintetis lainnya pada testis (Levit, 2010).
Salah satu  Kadar logam berat akan semakin meningkat dengan adanya pencemaran di aliran air dan semuanya akan bermuara di laut. Limbah yang didalamnya banyak kandungan logam berat, biasanya berasal dari kegiatan industri, pemukiman dan pertanian (Maslukah, 2010).
Permasalahan dan kasus di atas menggambarkan bahwa sudah banyak penelitian yang mengkhususkan studi tentang analisis pencemaran logam berat diperairan baik perairan sungai maupun perairan laut.
Dalam hal ini Soemirat, (2005) memaparkan bahwa kasus yang pertama kali dilaporkan terjadi di Jepang yang menimbulkan penyakit itai-itai sebagai akibat dari keracunan kronis pada nelayan dan keluarganya akibar logam berat Cd dan mengakibatkan kematian sampai 100 jiwa manusia.
Kasus pencemaran yang terjadi tersebut tidak berlebihan apabila timbul kekhawatiran akan berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat yang bertempat tinggal di kawasan DAS Wangi.
Ini yang membuat saya terpaku pada hasil penelitian tersebut. Ngeri membayangkan yang terjadi di Jepang bakal terjadi di negara kita.
Kajian buku setebal 326 Â halaman yang ditulis oleh Dr. Moh. Awaludin Adam, SPi., MP.Prof. Dr. Agoes Soegianto, DEA. dan diterbitkan oleh Edulitera April 2020 syarat ilmu pengetahuan tentang ikan Gambusia dan kemampuannya beradaptasi dengan air sungai yang tercemar.
Sajian yang penuh data tersebut ternyata membuat mata saya tidak lelah, malah semakin ingin mengetahui apa yang akan terjadi bila pencemaran itu terus terjadi. Tidak hanya pada ikan tetapi lebih khusus kepada manusia. Pemanfaat terbesar air sungai.
Sebagaimana masyarakat sekitar daerah aliran sungai Wangi yang banyak beraktifitas di sana untuk kebutuhan sehari-hari. Bukan hanya itu, Â banyak juga warga yang memanfaatkan hasil tangkapan ikan (pancing) di aliran sungai Wangi. Dalam bayangan saya tentu berbahaya mengkonsumsi ikan dari sungai yang tercemar tersebut.
Maka untuk memutus mata rantainya, hemat saya perlu tindakan nyata dari 3 komponen penyumbang pencemaran lingkungan tersebut.
1. Masyarakat, hendaknya tidak membuang limbah terutama detergen ke sungai. Karena itu akan membuat struktur air berubah kandungan.
2. Petani, dianjurkan menahan diri tidak menggunakan insektisida, pestisida berbahaya yang limbahnya akan dibuang di sungai. Zat itu beracun, berbahaya untuk kelangsungan makhluk hidup di sugai secara keseluruhan.
3. Industri. Apapun jenis industri, bila menggunakan sungai sebagai tempat pembuangan tentu tidak dapat dibenarkan. Mereka harus mempunyai tempat pengolahan limbah sendiri.
Tanggung jawab menjaga lingkungan terutama sungai ada pada pundak kita. Bukan hanya Dinas Lingkungan Hidup. Tetapi peran serta masyarakat. Setidaknya jangan membuang limbah ke sungai.Â
Pun bila bisa berbuat jauh laporkan, buat pengaduan ke dinas Lingkungan Hidup bila menemukan pencemaran. Agar pelakunya segera ditindak dan pencemaran sungai secepatnya berhenti. Untuk kelestarian sungai dan keberlangsungan makhluk hidup pemanfaat sungai secara umum, termasuk kita.
Ditulis Anis Hidayatie untuk Kompasiana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H