2. Petani, dianjurkan menahan diri tidak menggunakan insektisida, pestisida berbahaya yang limbahnya akan dibuang di sungai. Zat itu beracun, berbahaya untuk kelangsungan makhluk hidup di sugai secara keseluruhan.
3. Industri. Apapun jenis industri, bila menggunakan sungai sebagai tempat pembuangan tentu tidak dapat dibenarkan. Mereka harus mempunyai tempat pengolahan limbah sendiri.
Tanggung jawab menjaga lingkungan terutama sungai ada pada pundak kita. Bukan hanya Dinas Lingkungan Hidup. Tetapi peran serta masyarakat. Setidaknya jangan membuang limbah ke sungai.Â
Pun bila bisa berbuat jauh laporkan, buat pengaduan ke dinas Lingkungan Hidup bila menemukan pencemaran. Agar pelakunya segera ditindak dan pencemaran sungai secepatnya berhenti. Untuk kelestarian sungai dan keberlangsungan makhluk hidup pemanfaat sungai secara umum, termasuk kita.
Ditulis Anis Hidayatie untuk Kompasiana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H