Mudharabah adalah suatu kerja sama yang dilakukan antara dua belah pihak, yang mana pihak shohibul maal (pemilik dana) menyediakan seluruh modalnya kepada pihak kedua yang sebagai pengelolaannya, yang disebut dengan mudharib dan keuntungan dari usaha tersebut akan dibagi sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.Â
Mudharabah juga merupakan salah satu produk bank syariah yang mempunyai prinsip dengan mengacu pada Q.S Al -- Muzammil ayat 20, Bahwa mudharabah itu penyaluran dana dari suatu persatuan antara dua pihak, dimana pihak pertama (shohibul maal) menyediakan dana, dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pemprosesannya usaha tersebut dengan hasil dibagi dua sesuai perbandingan laba yang dapatkan. Apabila jika terjadi suatu kerugian, maka pemilik dana (shohibul maal) akan kehilangan sebagian hasil dana usaha tersebut.
Pembiayaan Mudharabah adalah kesepakatan/akad kerja sama dalam suatu usaha antara dua belah pihak. Dengan pihak pertama yang menyediakan dananya, dan untuk pihak kedua yang mengelolanya, dengan hasil keuntungan dari usaha tersebut akan dibagi dua. secara kelembagaan pembiayaan Mudharabah merupakan pembiayaan yang akan disalurkan oleh LKS (lembaga keuangan syariah) yang digunakan untuk usaha yang produktif.Â
Dalam pembiayaan lembaga keuangan syariah bahwa pemilik dana (shohibul maal) akan membiayai 100% untuk kebutuhan proyek usahanya, sedangkan nasabah (mudharib) bertugas sebagai pengelola.
      Secara umum pembiayaan mudharabah ini memiliki 2 jenis diantaranya:
- Mudharabah Muthalaq, yaitu kerja sama antara pemilik dana dan pengelola usaha yang sangat luas dalam mencakup jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.
- Mudharabah Muqoyyadah, yaitu kebalikan dari mudharabah mutlaqah yang mana dalam akad ini pihak kedua dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu dan tempat usaha.
Penerpannya pada praktek perbankan syariah dapat dilakukan dengan:
- Penerapan Penghimpunan Dana, yaitu simpanan yang memiliki waktu jangka waktu tertentu dalam pengambilannya, seperti: simpanan Idul Fitri, simpanan Qurban, simpanan Modal dan lain -- lain.
- Produk Pembiayaan Dana, yaitu pembiayaan modal kerja dilakukan sesuai dengan  akad Mudharabah, Investasi Khusus dimana para sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus telah memenuhi syarat- syarat yang sudah ditentukan oleh shohibul maal, dana ditarik harus lebih dari satu kali dengan kebutuhan yang dapat diperpanjang, Fasilitas Revolving Financing yang digunakan dalam pembiayaan berdasarkan kontrak kerja yang diterima oleh nasabah. Sebab, resiko dalam transaksi ini sangat tinggi, jadi hanya diperuntukkan bagi konsumen yang percaya dengan tingkay kegagalan yang rendah.
Tujuan dan Manfaat Pembiayaan Mudharabah
Mudhabarah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak, dimana pemilik dana mempercayakan dananya untuk dikelola oleh pengelola usaha dengan adanya suatu perjanjian dalam hasil keuntungan. Â Maka, Bentuk ini menegaskan kerjasama antara kontribusi 100% modal dari pemilik dana dan profesional dari pengelolanya.
Transaksi ini tidak mensyaratkan adanya wakil dari shohibul maal dalam pembangunan suatu usahanya. sebagai orang kepercayaan shohibul maal, mudhrib harus berhati -- hati dalam melakukan tugasnya dan tanggung jawab penuh jika terjadi kerugian yang diakibatkan kelalalaian dalam bekerjanya dan tujuan penggunaan modal untuk usaha yang halal.Â
Sedangkan Shohibul maal sangat diharapkan untuk mengelola modal dengan cara yang baik, dan menciptakan laba yang optimal. Jika kedua belah pihak tersebut melakukan tugasnya dengan baik, maka akan menciptakan pembiayaan Mudharabah yang dapat menguntungkan dari kedua belah pihak tersebut.
- Bagi Bank/Shahibul Maal, Bank akan mendapatkan keuntungan dari pendapatan bagi hasil dari usaha yang dikembangkan nasabah
- Bagi Nasabah/Mudharib, Membantu nasabah mendapatkan dana untuk pengembangan usahanya.
Risiko Pembiayaan Mudharabah
      Ada tiga risiko yang paling dominan pada pembiayaan mudharabah, diantaranya sebagai berikut:
- Risiko Kredit
- Risiko adanya fluktuasi penurunan usaha
- Risiko adanya ketidakakuratan informasi yang diberikan Nasabah
Produk mudharabah, bank sebagai shohibul maal mengontrol atas resiko ketidakjujuran Mudharib. Bank tidak memungkinkan untuk melihat semua manajemen usaha nasabahnya, yang mengakibatkan bank memiliki kesulitan tersendiri dalam upaya untuk mendapatkan informasi atau tidak mengontrol pembiayaan yang diberikan.
Risiko kredit akan diperkirakan nilainya lebih besar dalam pembiayaan mudharabah, karena tidak mempunyai jaminan, adanya risiko moral hazard, penyalahgunaan fasilitas kredit oleh nasabah dan minimnya teknik bank untuk menilai proyek. Adapun ketentuan dari suatu lembaga seperti masalah perpajakan, sistem akutansi, auditing, dan kerangka regulasi yang ada juga tidak dapat mengcover seluruh model dai pembiayaan pada bank syariah.
Salah satu cara yang dilakukan untuk mengatasi risiko model pembiayaan mudhabarah adalah dengan memfungsikan ekuitas dan efek utang secara sekaligus. hal ini dapat mempengaruhi penggunaan model pembiayaan mudhabarah dalam bank syariah. sebelumnya bagaimanapun investasi pada sebuah proyek atau usaha dengan basis model ini, bank perlu melakukan study terjun lapangan. pemegang ekuitas universal banks dapat melibatkan diri ke dalam proses pengambilan keputusan dan manajemen suatu perusahaan. Hasilnya, bank dapat memonitoring penggunaan dana dalam perusahaan secara intensif dan dapat mengatasi masalah moral hazard.
Dalam ekonomi, mengapa bank tidak memilih model pembiayaan ini?Karena, tidak dapat menguntungkan dari sisi diversifikasi portofolio, risiko yang harus ditanggung pun besar juga. terlebih lagi, jika pengguna model pembiayaan mudhabarah disisi balance sheet bank, akan memicu ketidakstabilan sistemik, dan akan mengalami penurunan pada aset suatu usaha.Â
Optimalisasi portofolio kredit bukan berarti mengoptimalkan portofolio kredit dan ekuitas. Terlebih lagi, bank syariah menggunakan giro pada sisi labilitas dalam jumlah besar, kejatuhan pada sisi aset tidak dapat diserap oleh rekening pada sisi liabilitas. Dengan demikian, penggunaan model pembiayaan mudhabarah yang lebih besar pada aset akan mengakibatkan ketidakstabilan sistemik pada saat giro digunakan dalam jumlah besar oleh bank syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H