Ada tiga risiko yang paling dominan pada pembiayaan mudharabah, diantaranya sebagai berikut:
- Risiko Kredit
- Risiko adanya fluktuasi penurunan usaha
- Risiko adanya ketidakakuratan informasi yang diberikan Nasabah
Produk mudharabah, bank sebagai shohibul maal mengontrol atas resiko ketidakjujuran Mudharib. Bank tidak memungkinkan untuk melihat semua manajemen usaha nasabahnya, yang mengakibatkan bank memiliki kesulitan tersendiri dalam upaya untuk mendapatkan informasi atau tidak mengontrol pembiayaan yang diberikan.
Risiko kredit akan diperkirakan nilainya lebih besar dalam pembiayaan mudharabah, karena tidak mempunyai jaminan, adanya risiko moral hazard, penyalahgunaan fasilitas kredit oleh nasabah dan minimnya teknik bank untuk menilai proyek. Adapun ketentuan dari suatu lembaga seperti masalah perpajakan, sistem akutansi, auditing, dan kerangka regulasi yang ada juga tidak dapat mengcover seluruh model dai pembiayaan pada bank syariah.
Salah satu cara yang dilakukan untuk mengatasi risiko model pembiayaan mudhabarah adalah dengan memfungsikan ekuitas dan efek utang secara sekaligus. hal ini dapat mempengaruhi penggunaan model pembiayaan mudhabarah dalam bank syariah. sebelumnya bagaimanapun investasi pada sebuah proyek atau usaha dengan basis model ini, bank perlu melakukan study terjun lapangan. pemegang ekuitas universal banks dapat melibatkan diri ke dalam proses pengambilan keputusan dan manajemen suatu perusahaan. Hasilnya, bank dapat memonitoring penggunaan dana dalam perusahaan secara intensif dan dapat mengatasi masalah moral hazard.
Dalam ekonomi, mengapa bank tidak memilih model pembiayaan ini?Karena, tidak dapat menguntungkan dari sisi diversifikasi portofolio, risiko yang harus ditanggung pun besar juga. terlebih lagi, jika pengguna model pembiayaan mudhabarah disisi balance sheet bank, akan memicu ketidakstabilan sistemik, dan akan mengalami penurunan pada aset suatu usaha.Â
Optimalisasi portofolio kredit bukan berarti mengoptimalkan portofolio kredit dan ekuitas. Terlebih lagi, bank syariah menggunakan giro pada sisi labilitas dalam jumlah besar, kejatuhan pada sisi aset tidak dapat diserap oleh rekening pada sisi liabilitas. Dengan demikian, penggunaan model pembiayaan mudhabarah yang lebih besar pada aset akan mengakibatkan ketidakstabilan sistemik pada saat giro digunakan dalam jumlah besar oleh bank syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H