Bondowoso--Seiring dengan berkembangnya teknologi diseluruh dunia maka diperlukan aturan yang mengatur setiap perilaku pengguna teknologi informasi di dunia maya. Hal ini dikarenakan penggunaan teknologi informasi diberbagai bidang tidak memiliki batasan secara fisik artinya pengguna teknologi informasi mempunyai kebebasan dalam mengakses informasi di dunia maya.
Berdasarkan hal tersebut munculah istilah Cyber Ethics. Cyber Ethics (etika dunia maya) merupakan etika yang berisi aturan tidak tertulis dalam dunia maya yang berhubungan dengan jaringan komputer serta perilaku pengguna. Aturan tersebut telah disepakati dan harus dipatuhi antar pengguna teknologi informasi. Tujuan utama dari Cyber Ethics ini yaitu untuk meminimalisir kejahatan dunia maya (cyber crime).
Tingkat kejahatan dunia maya terus meningkat seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi. Selain menimalisir cyber crime, tujuan lainnya yaitu mengurangi penyebaran berita hoax dan ujaran kebencian (cyber bullying) serta mengurangi pembajakan karya yang mempunyai hak cipta.
Di Indonesia hukuman bagi pelanggar Cyber Ethics telah di atur dalam undang-undang. Diharapkan dengan adanya Cyber Ethics ini, pengguna teknologi informasi dapat memanfaatkan teknologi secara bijak sesuai dengan etika dunia maya dan tidak merugikan pihak lain.
Banyak sekali aturan tidak tertulis di dunia maya, salah satunya yaitu jangan melakukan tindakan ilegal di dunia maya. Jika di dunia maya saja dilarang melakukan tindakan ilegal ini maka di dunia nyata pastinya tindakan ilegal ini akan mendapat sanksi atau hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penjiplakan karya orang lain yang memiliki hak cipta dianggap ilegal karena merugikan pemilik karya tersebut. Tindakan ilegal lainnya yang di larang di dunia maya yaitu hacking dan merusak komputer dengan virus. Banyaknya kasus cyberbullying yang terjadi, dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan teknologi informasi dengan bijak.
Penggunaan bahasa yang kasar dan capslock menjadi alasan munculnya kasus cyber bullying. Penggunaan capslock di dunia maya dianggap sebagai tindakan marah atau ekspresi berteriak, karena saat kita berada di dunia maya bukan hanya kita saja yang dapat melihat bahasa serta capslock yang kita gunakan, tetapi banyak pengguna lain yang dapat melihatnya dan bisa saja tindakan kita menyinggung perasaan pengguna tersebut dan bisa dianggap sebagai kasus cyber bullying.
Di dunia maya juga dilarang memberikan informasi yang sifatnya pribadi, ini sangat berbahaya karena bisa saja data pribadi kita disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Jika ingin memposting foto atau video sebaiknya meminta izin dari orang yang ada di foto atau video tersebut.Â
Karena semua postingan yang ada di dunia maya akan tetap ada dan tidak akan pernah hilang walaupun sudah dihapus oleh pemiliknya karena data yang sudah di upload atau di posting akan tersimpan secara otomatis pada server. Selain itu alamat IP yang kita gunakan akan langsung kenali oleh internet service provider (ISP). Karena itu ada ungkapan "Jejak Digital Itu Kejam" jadi bijaklah dalam menggunakan teknologi informasi.
Saat ini banyak sekali pelanggaran terhadap Cyber Ethics, khususnya di Indonesia. Pelanggaran tersebut dapat berupa cyber crime, cyber bullying, kasus pornografi, dan spyware. Kasus cyber crime banyak sekali metode yang digunakan salah satunya money mule (metode pencurian uang). Money mule terjadi saat korban diminta membuat rekening baru dan penipu mendapatkan uang tersebut.
Berdasarkan artikel yang dimuat dalam detikcom yang berjudul "Selama Pandemi, Cyber Crime Money Mule Meningkat di Indonesia", dilakukan penelitian yang berjudul "Future-proofing Fraud Prevention in Digital Channels: an Indonesian FI Study", GBG (perusahaan teknologi global dalam manajemen fraud dan compliance, verifikasi identitas, dan intelijen data berbasis lokasi) bersama The Asian Banker mengadakan survey di lebih 300 insitusi finansial di 6 negara Asia Pasifik.
Mereka memprediksi cyber crime money mule akan meningkat pada tahun 2020-2021. Hal ini sangat berdampak pada perbankan dan finansial khususnya bagi nasabah kedua sektor tersebut. Managing Director APAC GBG, June Lee menyarankan pada institusi finansial di Indonesia agar menjaga keamanan data para nasabahnya dengan melakukan verifikasi dan identifikasi secara digital.
Sebagai salah satu nasabah di bidang perbankan saya sangat setuju dengan saran dari Managing Director APAC GBG, June Lee. Institusi perbankan atupun finasial harus melakukan perubahan dan menerapkan layanan keuangan digital agar cyber crime money mule bisa di minimalisir.
Diperlukan juga sosialisasi tentang bahaya nya cyber crime khususnya money mule yang dapat mengancam sektor finansial para nasabah perbankan. Selain pelanggaran money mule, pelanggaran Cyber Ethics di Indonesia yaitu penyebaran berita hoax. Dari artikel lain yang berjudul "Polri Tangkap Pemilik Akun @videlyae Diduga Sebar Hoax Omnibus Law" dapat disimpulkan jika penyebaran berita hoax ini sangat merugikan banyak pihak.
Banyak pihak yang dibuat kebingungan akibat berita hoax dan menyebabkan kekacauan di dunia nyata. Hukuman yang mengatur penyebaran berita hoax atau berita bohong sudah diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta diatur juga dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ("UU ITE").
Untuk menangani berita hoax ini diperlukan tindakan yang bijak dari setiap penggunan teknologi informasi khususnya sosial media  dalam bersosial media. Selain itu sebagai pengguna kita diharuskan jangan mudah terpercaya dan menyebarkan berita yang tidak mempunyai sumber yang valid agar tidak terkena ancaman hukuman.
Dengan semakin berkembangnya penggunaan teknologi informasi, maka dibutuhkan juga sosialisasi dan kesadaran bagi semua pengguna agar tidak melakukan pelanggaran Cyber Ethics. Media yang paling efektif untuk mengajarkan pentingnya pengetahuan tentang Cyber Ethics bisa dimulai dari keluarga kemudian sekolah.
Tetapi sebagian sekolah masih banyak yang belum memberikan pengetahuan tentang Cyber Ethics akibat tidak sebandingnya jumlah pengajar dan pelajar. Oleh karena itu pentingnya peran keluarga dalam memberikan pengetahuan tentang Cyber Ethics. Karena dari tingkatan tersebut bisa dipastikan masyarakat akan semakin bijak dalam menggunakan teknologi informasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H