Mereka memprediksi cyber crime money mule akan meningkat pada tahun 2020-2021. Hal ini sangat berdampak pada perbankan dan finansial khususnya bagi nasabah kedua sektor tersebut. Managing Director APAC GBG, June Lee menyarankan pada institusi finansial di Indonesia agar menjaga keamanan data para nasabahnya dengan melakukan verifikasi dan identifikasi secara digital.
Sebagai salah satu nasabah di bidang perbankan saya sangat setuju dengan saran dari Managing Director APAC GBG, June Lee. Institusi perbankan atupun finasial harus melakukan perubahan dan menerapkan layanan keuangan digital agar cyber crime money mule bisa di minimalisir.
Diperlukan juga sosialisasi tentang bahaya nya cyber crime khususnya money mule yang dapat mengancam sektor finansial para nasabah perbankan. Selain pelanggaran money mule, pelanggaran Cyber Ethics di Indonesia yaitu penyebaran berita hoax. Dari artikel lain yang berjudul "Polri Tangkap Pemilik Akun @videlyae Diduga Sebar Hoax Omnibus Law" dapat disimpulkan jika penyebaran berita hoax ini sangat merugikan banyak pihak.
Banyak pihak yang dibuat kebingungan akibat berita hoax dan menyebabkan kekacauan di dunia nyata. Hukuman yang mengatur penyebaran berita hoax atau berita bohong sudah diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta diatur juga dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ("UU ITE").
Untuk menangani berita hoax ini diperlukan tindakan yang bijak dari setiap penggunan teknologi informasi khususnya sosial media  dalam bersosial media. Selain itu sebagai pengguna kita diharuskan jangan mudah terpercaya dan menyebarkan berita yang tidak mempunyai sumber yang valid agar tidak terkena ancaman hukuman.
Dengan semakin berkembangnya penggunaan teknologi informasi, maka dibutuhkan juga sosialisasi dan kesadaran bagi semua pengguna agar tidak melakukan pelanggaran Cyber Ethics. Media yang paling efektif untuk mengajarkan pentingnya pengetahuan tentang Cyber Ethics bisa dimulai dari keluarga kemudian sekolah.
Tetapi sebagian sekolah masih banyak yang belum memberikan pengetahuan tentang Cyber Ethics akibat tidak sebandingnya jumlah pengajar dan pelajar. Oleh karena itu pentingnya peran keluarga dalam memberikan pengetahuan tentang Cyber Ethics. Karena dari tingkatan tersebut bisa dipastikan masyarakat akan semakin bijak dalam menggunakan teknologi informasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H