Mohon tunggu...
ANI TRI WAHYUNINGSIH
ANI TRI WAHYUNINGSIH Mohon Tunggu... Programmer - .

INFORMATIKA UMM '18

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Etika Saat di Dunia Maya

28 November 2020   13:11 Diperbarui: 28 November 2020   13:24 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bondowoso--Seiring dengan berkembangnya teknologi diseluruh dunia maka diperlukan aturan yang mengatur setiap perilaku pengguna teknologi informasi di dunia maya. Hal ini dikarenakan penggunaan teknologi informasi diberbagai bidang tidak memiliki batasan secara fisik artinya pengguna teknologi informasi mempunyai kebebasan dalam mengakses informasi di dunia maya.

Berdasarkan hal tersebut munculah istilah Cyber Ethics. Cyber Ethics (etika dunia maya) merupakan etika yang berisi aturan tidak tertulis dalam dunia maya yang berhubungan dengan jaringan komputer serta perilaku pengguna. Aturan tersebut telah disepakati dan harus dipatuhi antar pengguna teknologi informasi. Tujuan utama dari Cyber Ethics ini yaitu untuk meminimalisir kejahatan dunia maya (cyber crime).

Tingkat kejahatan dunia maya terus meningkat seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi. Selain menimalisir cyber crime, tujuan lainnya yaitu mengurangi penyebaran berita hoax dan ujaran kebencian (cyber bullying) serta mengurangi pembajakan karya yang mempunyai hak cipta.

Di Indonesia hukuman bagi pelanggar Cyber Ethics telah di atur dalam undang-undang. Diharapkan dengan adanya Cyber Ethics ini, pengguna teknologi informasi dapat memanfaatkan teknologi secara bijak sesuai dengan etika dunia maya dan tidak merugikan pihak lain.

Banyak sekali aturan tidak tertulis di dunia maya, salah satunya yaitu jangan melakukan tindakan ilegal di dunia maya. Jika di dunia maya saja dilarang melakukan tindakan ilegal ini maka di dunia nyata pastinya tindakan ilegal ini akan mendapat sanksi atau hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penjiplakan karya orang lain yang memiliki hak cipta dianggap ilegal karena merugikan pemilik karya tersebut. Tindakan ilegal lainnya yang di larang di dunia maya yaitu hacking dan merusak komputer dengan virus. Banyaknya kasus cyberbullying yang terjadi, dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan teknologi informasi dengan bijak.

Penggunaan bahasa yang kasar dan capslock menjadi alasan munculnya kasus cyber bullying. Penggunaan capslock di dunia maya dianggap sebagai tindakan marah atau ekspresi berteriak, karena saat kita berada di dunia maya bukan hanya kita saja yang dapat melihat bahasa serta capslock yang kita gunakan, tetapi banyak pengguna lain yang dapat melihatnya dan bisa saja tindakan kita menyinggung perasaan pengguna tersebut dan bisa dianggap sebagai kasus cyber bullying.

Di dunia maya juga dilarang memberikan informasi yang sifatnya pribadi, ini sangat berbahaya karena bisa saja data pribadi kita disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Jika ingin memposting foto atau video sebaiknya meminta izin dari orang yang ada di foto atau video tersebut. 

Karena semua postingan yang ada di dunia maya akan tetap ada dan tidak akan pernah hilang walaupun sudah dihapus oleh pemiliknya karena data yang sudah di upload atau di posting akan tersimpan secara otomatis pada server. Selain itu alamat IP yang kita gunakan akan langsung kenali oleh internet service provider (ISP). Karena itu ada ungkapan "Jejak Digital Itu Kejam" jadi bijaklah dalam menggunakan teknologi informasi.

Saat ini banyak sekali pelanggaran terhadap Cyber Ethics, khususnya di Indonesia. Pelanggaran tersebut dapat berupa cyber crime, cyber bullying, kasus pornografi, dan spyware. Kasus cyber crime banyak sekali metode yang digunakan salah satunya money mule (metode pencurian uang). Money mule terjadi saat korban diminta membuat rekening baru dan penipu mendapatkan uang tersebut.

Berdasarkan artikel yang dimuat dalam detikcom yang berjudul "Selama Pandemi, Cyber Crime Money Mule Meningkat di Indonesia", dilakukan penelitian yang berjudul "Future-proofing Fraud Prevention in Digital Channels: an Indonesian FI Study", GBG (perusahaan teknologi global dalam manajemen fraud dan compliance, verifikasi identitas, dan intelijen data berbasis lokasi) bersama The Asian Banker mengadakan survey di lebih 300 insitusi finansial di 6 negara Asia Pasifik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun