Mohon tunggu...
Politik

Siapa Sih yang Melarang Jokowi Tetapkan Bencana Nasional bagi Lombok?

21 Agustus 2018   06:00 Diperbarui: 21 Agustus 2018   12:08 1076
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pramono menjelaskan untuk penangangan Gempa Lombok Presiden akan segera mengeluarkan Inpres (bukan Perpres) karena kalau Perpres memang butuh waktu dan persetujuan DPR. Inpres itu akan mengefektikan penangangan Bencana Gempa Lombok.

Menurut saya pribadi itu sangat terlambat keputusannya. Kenapa tidak dari kemarin-kemarin mengeluarkan Inpres atau  sekalian tetapkan Status Bencana Nasional?

Kriterria ataupun syarat untuk penetapan Bencana Nasional untuk Lombok  itu sudah terpenuhi sebenarnya.  Gempa Lombok terjadi sangat Masive, terjadi berulang-ulang hingga berminggu-minggu, Skala gempa cukup tinggi  dan sangat merusak.  Gempa juga berdampak ke wilayah-wilayah sekitarnya (Bali dan Sumbawa).

Lihatlah para korban. Hampir 500 orang sudah kehilangan nyawa. Lihatlah jumlah ribuan pengungsi dengan kondisi kesehatan dan psikologisnya. Berapa banyak bantuan yang sudah mereka dapat?

Masyarakat Lombok sudah sangat menderita. Banyak yang kehilangan anggota keluarganya, kehilangan harta benda, kelaparan atau kurang gizi, banyak yang trauma dan lainnya. Mereka butuh bantuan air bersih, makanan, pakaian dan bantuan psikolog berikut juga bantuan perbaikan sarana maupun perumahan bagi mereka. Sudah tidak terhitung kerugian yang terjadi. Tentu semua itu yang menjadi pertimbangan mengapa DPRD NTB secara resmi meminta Presiden mengeluarkan status Bencana Nasional agar bantuan segera dimaksimalkan.

ADA SESUATU YANG DITUTUPI OLEH PEMERINTAH JOKOWI TERKAIT STATUS BENCANA NASIONAL

Pernyataan Pramono Anung diatas ternyata  "SATU NADA" dengan pernyataan resmi Badan Nasional Penangangan Bencana (BNPB).  Pernyataan resmi dikeluarkan oleh Kepala Pusat Data dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho.

Maksud Satu Nada disini,  pernyataan keduanya terkesan menyembunyikan sesuatu dari publik. Ada nada menakut-nakuti. Pramono bilang ada Dampak yang tidak diketahui public sementara Sutopo bilang public tidak paham soal Status Bencana Nasional dan tidak tahu dampaknya.

Dikutip dari Kompas.com 20 Agustus 2018 (Penulis: Devina Halim) :

"Banyak pihak yang tidak paham mengenai manajemen bencana secara utuh, termasuk penetapan status dan tingkatan bencana," ujar Sutopo dalam keterangan persnya, Senin (20/8/2018).

"Dengan adanya status bencana nasional maka terbuka pintu seluas-luasnya bantuan internasional oleh negara-negara lain dan masyarakat internasional membantu penanganan kemanusiaan," . "Seringkali timbul permasalahan baru terkait bantuan internasional ini karena menyangkut politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan," ujar Sutopo Purwo Nugroho.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun