Mohon tunggu...
Cerita Pemilih

Ahok Gate, Blunder Terparah PDIP dan Tidak Profesionalnya Kemendagri

14 Februari 2017   09:56 Diperbarui: 14 Februari 2017   10:25 1499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari situlah masyarakat langsung menilai, ooh ini sih manuver pemaksaan untuk kepentingan PDIP terkait Pilgub DKI 2017. Dan ini bukan yang pertama kali terjadi dimana PDIP  memaksakan keinginannya.

Dulu juga waktu Budi Gunawan diinginkan  PDIP untuk menjadi Kapolri telah membuat geger seluruh negeri. Berikutnya PDIP ingin memperpendek umur Lembaga KPK juga membuat geger masyarakat. Dan sekarang ini PDIP melalui mendagri  menabrak keras UU No.23 tahun 2014 demi kepentingan kemenangan di Pilgub DKI 2017.

Setelah terjadi kegegeran besar hingga kemarin, hari ini katanya Mendagri akan berkonsultasi dengan MA (meminta Fatwa MA) untuk status Ahok.  Ini kurang tepat sebenarnya. Kalau mau konsultasi dengan MA seharusnya jauh hari dong.  Sebelum memutuskan akan mengaktifkan harus konsultasi dulu.  Lagipula Fatwa MA itu sebenarnya tidak mengikat karena bukan produk hukum.

Katakan MA mengizinkan Ahok diaktifkan lagi, tetap saja akan ada gugatan untuk Mendagri kalau Ahok diaktifkan lagi. Sekali lagi Fakta MA bukanlah bukan produk hukum dan tidak bisa sama sekali dibandingkan dengan UU No.23 tahun 2014 yang sudah ada.

Langkah Mendagri dan Sumarsono yang berubah-ubah menggunakan Pasal 83 UU No.23 menyiratkan ketidak-profesionalan Kementerian Dalam Negeri. Sejak awal bilang akan menonaktifkan Ahok tapi belakangan meralat pernyataannya dan langsung menafsirkan UU secara dangkal.

Ketidak-becusan Kementerian Dalam Negeri juga sangat nyata terjadi ketika ditemukannya 36 E-KTP Palsu bersama 32 Kartu NPWP, 1 Buku BCA berikut 1 ATM.  Kemendagri melalui Dirjen Kecapil malah membelokkan masalahnya dengan mengatakan diimpornya 36 E-KTP palsu dari Kamboja itu hanya untuk mengelabui penegak hukum dan  hanya  untuk meniupkan isu-isu panas di Pilkada.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil malah berandai-andai  36 E-KTP itu dikirim dari Tiongkok maka akan heboh lagi.  Bukan main.

Substansi  36 E-KTP Palsu tapi asli (Chipsnya terbaca legal) itu adalah kebocoran nyata di kemendagri. Ada data Chip milik Kemendagri yang mampu dicuri pihak lain. Mau orangnnya ada di Indonesia apa di luar negeri tetap saja Kemendagri kecolongan.  Itulah yang harus diakui dan harus dibenahi.

Beri kesempatan pada Polri untuk mengusutnya dan biarkan mereka yang menganalisa kepentingan pembuatan E-KTP palsu itu. Tidak perlulah dari Kemendagri  yang mengatakan itu sebagai isu pengalihan dan lain-lainnya.

Kembali lagi pada Ahok Gate (Skandal Ahok),  urusan ini memang urusan Kementerian Dalam Negeri tetapi semua orang pasti menduga Mendagri dikendalikan oleh PDIP dan ini pasti urusannya berkaitan dengan Pilgub DKI 2017.

Dan bila itu benar maka Ahok Gate ini merupakan Blunder PDIP yang sangat parah yang dilakukan awal tahun 2017 ini menyusul blunder-blunder sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun