Katakan Ahok divonis bersalah dan harus ditahan untuk setahun lamanya.  Toh PDIP tidak rugi-rugi amat karena Djarot masih bisa memimpin DKI  untuk  kepentingan PDIP.
Tetapi dengan ribut besar melawan FPI,  yang terjadi  malah negara ini  jadi kacau balau. Apa nggak bosen rakyat lihat setiap hari ada saja orang yang dilaporkan ke poiisi?  Siapa sih yang sedikit-sedikit main lapor polisi? Apa polisinya sudah jadi milik tukang lapor jadi setiap hari mengandalkan laporan-laporan yang tidak jelas kepentingannya dan ujungnya seperti apa?
Rugi besar sebenarnya PDIP berseteru dengan FPI. FPI nya malah yang semakin lama semakin naik daun. orang-orang makin bersimpati karena terlihat jelas FPI sedang digencet habis-habisan oleh Penguasa gara-gara si Penguasa terganggu kepentingannya di Pilgub DKI.
Selanjutnya tibalah masa minggu tenang. Harusnya minggu tenang untuk Pilkada Serentak seluruh Indonesia ini berjalan lancar. tapi apa yang terjadi? Heboh besar terjadi gara-gara  PDIP melalui Mendagri mengaktifkan Ahok ebagai Gubernur DKI sementara status hukumnya masih Terdakwa.
DPR bergejolak, DPRD DKI bergejolak, ada gugatan ke PTUN dan ribuan netizen bersuara keras akibat Mendagri melanggar UU No.23 tahun 2014 Pasal 83. Terjadilah keributan yang luar biasa di saat Minggu Tenang Pilkada Serentak, hanya gara-gara urusan Pilgub DKI.
Mengapa PDIP harus memaksakan Ahok aktif lagi sementara  3 hari berikutnya adalah Hari Pencoblosan?
Padahal meskipun status Ahok sebagai Gubernur non aktif, belum tentu Ahok-Djarot kalah loh. Hasil Survei semua lembaga Survei terakhir memposisikan Ahok-Djarot yang tertinggi elektabilitasnya. Mbok sabar sedikit selama 3 hari. Â Kenapa nggak nunggu Hari Pencoblosan selesai dulu barulah mempertimbangkan dengan baik-baik bila memang ingin mengaktifkan Ahok sebagai Gubernur.
Mendagri Tjahyo Kumolo pada awal Desember 2016 sempat menyatakan akan memberhentikan sementara Ahok pada saat cuti kampanyenya selesai. Begitu juga Plt Gubernur Sumarsono mengatakan hal yang sama. Pegawai kemendagri ini malah yang menjelaskan hal itu terkait UU No.23 tahun 2014.
Lah tapi secara mengejutkan  seminggu yang lalu baik Mendagri dan Sumarsono tiba-tiba menyatakan Ahok akan diaktifkan kembali karena Tuntutan Jaksa kasus Penistaan Agama belum ada.
Ini membingungkan dan sekaligus langsung menjadi kontroversi. Para pakar hukum tata negara yang ada, para Profesor Hukum  langsung bersuara semua dan memberi peringatan agar Mendagri membatalkan rencananya karena jelas melanggar UU yang ada. Tapi Mendagri pura-pura tak mendengar.  Ahok langsung  sertijab dengan Sumarsono. Dan inilah pangkal keributan terjadi.
Mendagri ngotot dan memakai alasan bahwa belum jelas Pasal 156A atau 156 yang akan dipakai Jaksa Penuntut. Â Ini alasan yang tidak berdasar secara hukum. Karena UU No.23 Pasal 83 mengatakan terkait Status TERDAKWA. Dan bukan sama sekali terkait TUNTUTAN JAKSA.