Basuki pun membantah keras telah memberikan uang pada Patrialis. Basuki menegaskan bahwa dirinya hanya memberikan uang pada Kamaludin dan tidak ada maksud sama sekali untuk diteruskan kepada siapapun.
"Saya tidak pernah menyuap hakim MK Patrialis Akbar. Saya memberikan uang ke Kamal. Kamal swasta kalau tujuannya untuk apa terserah dia," jelas Basuki.
Basuki juga menjelaskan detailnya bahwa uang yang diberikan pada Kamal  hanya  USD 30 ribu dan diserahkan dalam 2 tahap, yang pertama USD 10 ribu dan kedua USD  20 ribu. Sementara yang disebut-sebut KPK  SGD 200 ribu itu masih berada di tangannya dan akan disita KPK.
"Dua kali yang ketiga belum terjadi. Yang SGD 200 ribu masih sama saya. Yang dua kali itu USD 10 ribu dan USD 20 ribu. Yang SGD 200 ribu itu masih sama saya, mau diambil penyidik," ungkap Basuki.
Sampai disini, dari semua paparan diatas rasanya kita butuh penjelasan KPK bahwa benarkah OTT kemarin tidak disertai  barang bukti uang?
Konfirmasi KPK pun akhirnya mengatakan seperti ini :
"Benar, pada saat OTT kita tidak mengamankan uang. Tapi ada sejumlah bukti yang signifikan menjelaskan indikasi tindak pidana suap," jelas Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).
Selanjutnya Febri menjelaskan bahwa  KPK sangat yakin dengan Penetapan Tersangka terhadap Patrialis Akbar karena KPK memiliki sejumlah alat bukti.
"KPK yakin dengan kecukupan minimal dua alat bukti setelah OTT dan dilakukan pemeriksaan. Serangkaian komunikasi antara pihak-pihak terkait dalam perkara ini, termasuk para tersangka, serta dokumen-dokumen telah kami miliki," lanjut Febri.
well well well.. ternyata konfirmasi KPK kurang gimana gitu loh. Sepertinya  OTT kali ini tidak sempurna.  Kali ini kinerja dari KPK Jilid 4 ini agak meragukan. Â
Kenapa sampai Uang Sitaan tidak diperlihatkan ke public?