Mohon tunggu...
Angly M Sae
Angly M Sae Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Penulis

Guru Biologi, Bahasa Indonesia, dan Pendidikan Pancasila. Pembina Literasi Sekolah dan Pembina OSIS. SDG Certified Leader.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Mengapa Fasilitas Wisata Alam di Indonesia Harus Ramah Terhadap Penyandang Disabilitas?

31 Januari 2023   15:30 Diperbarui: 31 Januari 2023   15:34 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rambu disabilitas. Sumber: Freepik/Canva

Indonesia diberkahi keberagaman flora dan fauna serta bentang alam yang indah. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara tujuan wisata alam. Sebut saja Bali yang tersohor dan lima destinasi super prioritas yang sementara digaungkan pemerintah Indonesia untuk menjadi tempat tujuan wisatawan. Kelima destinasi tersebut adalah Borobudur, Danau Toba, Likupang, Mandalika, dan Labuan Bajo. Semua tempat wisata tersebut didominasi oleh tempat wisata yang menawarkan wisata bertema alam sebagai suguhan terbaiknya, disamping wisata budaya dan kuliner.

Potensi wisata alam di Indonesia sangat kaya. Kekayaan inilah yang kemudian dikembangkan menjadi destinasi rekreasi bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Destinasi pariwisata alam menjadi pilihan kebanyakan orang dengan tujuan yang beragam. Ada yang ingin melepas kepenatan dari padatnya hiruk-pikuk pekerjaan atau hanya sekadar menghirup udara segar.

Pengembangan fasilitas pendukung pariwisata bertemakan alam mestinya adil untuk semua kalangan. Semua kalangan dari berbagai Suku, Agama, Ras, Antar golongan (SARA) dan tentunya bagi penyandang disabilitas. Lalu, muncul pertanyaan "mengapa fasilitas wisata alam di Indonesia harus ramah terhadap penyandang disabilitas?" jika melihat kenyataan bahwa fasilitas dasar seperti fasilitas transportasi, bangunan, dan toilet umum belum sepenuhnya ramah terhadap kaum disabilitas.

Jawaban untuk pertanyaan "mengapa fasilitas wisata alam di Indonesia harus ramah terhadap penyandang disabilitas?" perlu didasari dasar pemikiran yang tepat. Pertimbangan yang matang untuk menjawab pertanyaan tersebut kemudian akan menjadi landasan pikir untuk mengambil tindakan nyata. Oleh sebab itu, perlu dipertimbangkan dari berbagai sudut pandang untuk mendapatkan kesimpulan yang tepat dan mengambil tindakan nyata.

Kajian untuk mendapatkan jawaban tentang pembangunan fasilitas ramah disabilitas dapat dikaji dari perspektif adanya Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), HAM (Hak Asasi Manusia), dan peringatan Hari Disabilitas Internasional yang rutin dilakukan dunia internasional setiap tanggal 3 Desember. Di Indonesia secara spesifik, kajian dapat dilakukan dari berbagai aspek seperti Pancasila, Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah, serta norma yang berlaku (utamnya norma agama).

Convention on the Rights of Persons with Disabilities

Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) atau konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas adalah konvensi yang pada dasarnya bertujuan menyuarakan kesetaraan hak manusia. Konvensi ini menekankan kembali pengakuan akan harga diri dan nilai yang tidak terpisahkan serta hak-hak yang sama bagi seluruh manusia sebagai dasar keadilan. Konvensi ini harus ditaati dan dilaksanakan oleh setiap negara anggota konvensi, termasuk Indonesia.

Pada pasal 9 CRPD diatur terkait aksesibilitas dengan tujuan agar penyandang disabilitas mampu hidup secara mandiri dan berpartisipasi secara penuh dalam semua aspek kehidupan. Oleh sebab itu maka negara wajib mengambil langkah tepat untuk menjamin akses bagi penyandang disabilitas atas dasar kesamaan dengan warga lainnya untuk mendapatkan akses terhadap fasilitas di segala sektor. Pada pasal 30 yang mengatur tentang partisipasi penyandang disabilitas dalam kebudayaan, rekreasi, hiburan, dan olahraga secara spesifik pada nomor 5 poin C menekankan bahwa negara perlu menjamin agar penyandang disabilitas memiliki akses pada tempat-tempat olahraga, rekreasi, dan pariwisata.

Adanya konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas ini kemudian memastikan bahwa penyandang disabilitas juga memiliki hak untuk menikmati wisata alam di Indonesia. Oleh sebab itu, negara dan pihak terkait wajib menyediakan fasilitas yang ramah terhadap penyandang disabilitas di tempat-tempat wisata alam.

Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah komponen mendasar yang melekat pada setiap manusia secara mutlak. Di Indonesia, HAM menjadi bagian yang terintegrasi dalam setiap peraturan. Di dalam UU No. 39 Tahun 1999 menegaskan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu, HAM wajib untuk dihormati sebagai bentuk perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia.

Penyandang disabilitas yang adalah manusia ciptaan Tuhan tentunya memiliki kedudukan yang sama dalam HAM. Di dalam UU No. 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat menyatakan bahwa setiap penyandang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas juga menekankan pada pemenuhan hak penyandang disabilitas. Artinya, semua orang termasuk penyandang disabilitas memiliki hak yang setara. Hal ini termasuk akses untuk menikmati wisata alam. Oleh sebab itu, menyediakan akses yang memadai bagi penyandang disabilitas untuk menikmati keindahan alam Indonesia harus dilakukan. 

Pemaknaan Hari Disabilitas Internasional

Hari Disabilitas Internasional yang rutin diperingati pada tanggal 3 Desember bertujuan untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan penyandang disabilitas di segala bidang. Hari disabilitas yang rutin diperingati setiap tahun semestinya menjadi momentum bagi setiap pihak mengevaluasi pemenuhan hak kaum penyandang disabilitas di dunia dan secara spesifik di Indonesia.

Peringatan Hari Disabilitas Internasional pada tahun 2022 mengangkat tema "Transformative solutions for inclusive development: the role of innovation in fuelling an accessible and equitable world" atau "Solusi transformatif untuk pembangunan inklusif: peran inovasi dalam mendorong dunia yang dapat diakses dan adil". Pada tanggal 3 Desember 2022 saat memperingati Hari Disabilitas Internasional, Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo mengajak semua elemen pemerintah maupun masyarakat untuk memastikan terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas. Presiden Joko Widodo juga menegaskan bahwa regulasi dan kebijakan yang ada di Indonesia harus mampu meningkatkan partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam segala hal, dan mendorong terbukanya akses layanan publik yang ramah disabilitas. Oleh sebab itu, fasilitas pariwisata alam yang adalah fasilitas publik sudah semestinya ramah terhadap kaum disabilitas.

Pengamalan Nilai Pancasila

Pancasila adalah dasar ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia sekaligus sebagai penjabaran nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang dijabarkan kedalam lima sila. Berbicara mengenai "mengapa fasilitas wisata alam di Indonesia harus ramah terhadap penyandang disabilitas?" berkaitan erat dengan aspek keadilan. Pada sila ke-5 Pancasila berbunyi "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia", sila kelima ini menekankan pada aspek keadilan. Butir-butir pengamalan nilai sila ke-5 telah diatur dalam Ketetapan MPR No. I/MPR/2003.

Butir-butir pengamalan tersebut memuat poin mengembangkan sikap adil terhadap sesama dan menghormati hak orang lain. Nilai-nilai ini tentunya berlaku juga bagi penyandang disabilitas sebagai warga negara Indonesia. Sikap adil terhadap sesama sudah tentu termasuk adil dalam pengembangan fasilitas pariwisata sehingga objek wisata yang tersebar di seluruh Indonesia dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat dengan adil, termasuk penyandang disabilitas. Pengembangan fasilitas wisata alam yang ramah terhadap penyandang disabilitas tentunya merupakan wujud menghargai hak-hak penyandang disabilitas.

Norma Agama

Indonesia menerima adanya keberagaman agama. Oleh sebab itu, pemaknaan norma agama tentu berbeda untuk setiap agama dalam melihat isu-isu kontekstual sebab sumbernya berbeda. Setiap agama dengan sumbernya masing-masing dari kitab suci setiap agama. Hal ini memberikan keberagaman dalam memaknai isu kontekstual seperti "mengapa fasilitas wisata alam di Indonesia harus ramah terhadap penyandang disabilitas?" Dari sudut pandang penulis sebagai umat kristiani, manusia setara di hadapan Allah. Iman kristiani mengajarkan bahwa manusia adalah Image of God atau gambar dan rupa Allah.

Status manusia sebagai gambar dan rupa Allah melekat pada setiap individu tanpa terkecuali, artinya penyandang disabilitas juga merupakan gambar dan rupa Allah. Dari pemahaman ini, menuntun pada perlakuan yang sama kepada semua orang tanpa memandang statusnya dari berbagai status pembeda. Oleh sebab itu, jika non disabilitas dapat menikmati wisata alam yang melimpah di Indonesia maka penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama untuk menikmati wisata alam tersebut. Tentunya kesimpulan akhir ini juga diterima oleh semua umat beragama di Indonesia karena pada dasarnya semua agama tidak bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia.

Pemahaman dari perspektif adanya Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), HAM, pemaknaan Hari Disabilitas Internasional, pengamalan nilai Pancasila, dan dari sudut pandang norma agama menuntun kepada jawaban untuk pertanyaan "mengapa fasilitas wisata alam di Indonesia harus ramah terhadap penyandang disabilitas?" Pemahaman dari beberapa sudut pandang tersebut sudah cukup memberikan alasan yang kuat bahwa fasilitas wisata alam di Indonesia harus ramah terhadap penyandang disabilitas.

Pemahaman ini semestinya dimiliki oleh pejabat pemerintah dan setiap warga negara Indonesia. Pemahaman yang benar akan menuntun pada aksi yang benar. Pemerintah yang sudah memahami dengan baik akan mengusahakan pembangunan fasilitas wisata alam yang mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas sehingga menciptakan keadilan. Hal yang sama juga jika semua warga negara memiliki pemahaman yang benar, aplikasi paling sederhana adalah menyuarakan hak-hak penyandang disabilitas agar mendapatkan fasilitas yang ramah untuk menikmati wisata alam di Indonesia.

Pemahaman dari sudut pandang Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) atau konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas, HAM, pemaknaan Hari Disabilitas Internasional, pengamalan nilai Pancasila, dan dari sudut pandang norma agama ini perlu disampaikan kepada semua elemen masyarakat melalui ranah pendidikan, pemberitaan media cetak maupun online, dan penyuluhan langsung kepada masyarakat. Tentu dari pemahaman yang benarlah, akan menuntun pada aksi nyata yang tepat untuk menciptakan keadilan bagi penyandang disabilitas dalam menikmati wisata alam di Indonesia.

REFERENSI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun