Hak Asasi Manusia (HAM) adalah komponen mendasar yang melekat pada setiap manusia secara mutlak. Di Indonesia, HAM menjadi bagian yang terintegrasi dalam setiap peraturan. Di dalam UU No. 39 Tahun 1999 menegaskan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu, HAM wajib untuk dihormati sebagai bentuk perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia.
Penyandang disabilitas yang adalah manusia ciptaan Tuhan tentunya memiliki kedudukan yang sama dalam HAM. Di dalam UU No. 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat menyatakan bahwa setiap penyandang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas juga menekankan pada pemenuhan hak penyandang disabilitas. Artinya, semua orang termasuk penyandang disabilitas memiliki hak yang setara. Hal ini termasuk akses untuk menikmati wisata alam. Oleh sebab itu, menyediakan akses yang memadai bagi penyandang disabilitas untuk menikmati keindahan alam Indonesia harus dilakukan.Â
Pemaknaan Hari Disabilitas Internasional
Hari Disabilitas Internasional yang rutin diperingati pada tanggal 3 Desember bertujuan untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan penyandang disabilitas di segala bidang. Hari disabilitas yang rutin diperingati setiap tahun semestinya menjadi momentum bagi setiap pihak mengevaluasi pemenuhan hak kaum penyandang disabilitas di dunia dan secara spesifik di Indonesia.
Peringatan Hari Disabilitas Internasional pada tahun 2022 mengangkat tema "Transformative solutions for inclusive development: the role of innovation in fuelling an accessible and equitable world" atau "Solusi transformatif untuk pembangunan inklusif: peran inovasi dalam mendorong dunia yang dapat diakses dan adil". Pada tanggal 3 Desember 2022 saat memperingati Hari Disabilitas Internasional, Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo mengajak semua elemen pemerintah maupun masyarakat untuk memastikan terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas. Presiden Joko Widodo juga menegaskan bahwa regulasi dan kebijakan yang ada di Indonesia harus mampu meningkatkan partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam segala hal, dan mendorong terbukanya akses layanan publik yang ramah disabilitas. Oleh sebab itu, fasilitas pariwisata alam yang adalah fasilitas publik sudah semestinya ramah terhadap kaum disabilitas.
Pengamalan Nilai Pancasila
Pancasila adalah dasar ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia sekaligus sebagai penjabaran nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang dijabarkan kedalam lima sila. Berbicara mengenai "mengapa fasilitas wisata alam di Indonesia harus ramah terhadap penyandang disabilitas?" berkaitan erat dengan aspek keadilan. Pada sila ke-5 Pancasila berbunyi "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia", sila kelima ini menekankan pada aspek keadilan. Butir-butir pengamalan nilai sila ke-5 telah diatur dalam Ketetapan MPR No. I/MPR/2003.
Butir-butir pengamalan tersebut memuat poin mengembangkan sikap adil terhadap sesama dan menghormati hak orang lain. Nilai-nilai ini tentunya berlaku juga bagi penyandang disabilitas sebagai warga negara Indonesia. Sikap adil terhadap sesama sudah tentu termasuk adil dalam pengembangan fasilitas pariwisata sehingga objek wisata yang tersebar di seluruh Indonesia dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat dengan adil, termasuk penyandang disabilitas. Pengembangan fasilitas wisata alam yang ramah terhadap penyandang disabilitas tentunya merupakan wujud menghargai hak-hak penyandang disabilitas.
Norma Agama
Indonesia menerima adanya keberagaman agama. Oleh sebab itu, pemaknaan norma agama tentu berbeda untuk setiap agama dalam melihat isu-isu kontekstual sebab sumbernya berbeda. Setiap agama dengan sumbernya masing-masing dari kitab suci setiap agama. Hal ini memberikan keberagaman dalam memaknai isu kontekstual seperti "mengapa fasilitas wisata alam di Indonesia harus ramah terhadap penyandang disabilitas?" Dari sudut pandang penulis sebagai umat kristiani, manusia setara di hadapan Allah. Iman kristiani mengajarkan bahwa manusia adalah Image of God atau gambar dan rupa Allah.
Status manusia sebagai gambar dan rupa Allah melekat pada setiap individu tanpa terkecuali, artinya penyandang disabilitas juga merupakan gambar dan rupa Allah. Dari pemahaman ini, menuntun pada perlakuan yang sama kepada semua orang tanpa memandang statusnya dari berbagai status pembeda. Oleh sebab itu, jika non disabilitas dapat menikmati wisata alam yang melimpah di Indonesia maka penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama untuk menikmati wisata alam tersebut. Tentunya kesimpulan akhir ini juga diterima oleh semua umat beragama di Indonesia karena pada dasarnya semua agama tidak bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia.