B. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal pada dasarnya dilakukan sesuai tingkatan pemerintahan. Dalam praktiknya, pembagian kekuasaan secara vertikal ini diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Pasal 18 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang." Dengan adanya ketetapan tersebut, pembagian kekuasaan di Indonesia terjadi pada pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah ini adalah aplikasi dari asas desentralisasi di Indonesia.
Lalu, apa yang dimaksud dengan desentralisasi dalam konteks pembagian kekuasaan secara vertikal di Indonesia?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H