Mohon tunggu...
Angly M Sae
Angly M Sae Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Penulis

Guru Biologi, Bahasa Indonesia, dan Pendidikan Pancasila. Pembina Literasi Sekolah dan Pembina OSIS. SDG Certified Leader.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal Vs Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia

27 Januari 2023   09:04 Diperbarui: 27 Januari 2023   09:26 886
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Istana Merdeka sebagai Kantor Presiden Republik Indonesia dalam menjalankan tugasnya sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Sumber: Freepik/Canva

B. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

Pembagian kekuasaan secara vertikal pada dasarnya dilakukan sesuai tingkatan pemerintahan. Dalam praktiknya, pembagian kekuasaan secara vertikal ini diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Pasal 18 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang." Dengan adanya ketetapan tersebut, pembagian kekuasaan di Indonesia terjadi pada pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah ini adalah aplikasi dari asas desentralisasi di Indonesia.

Lalu, apa yang dimaksud dengan desentralisasi dalam konteks pembagian kekuasaan secara vertikal di Indonesia?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun