Mohon tunggu...
Angly M Sae
Angly M Sae Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Penulis

Guru Biologi, Bahasa Indonesia, dan Pendidikan Pancasila. Pembina Literasi Sekolah dan Pembina OSIS. SDG Certified Leader.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Digitalisasi UMKM di Labuan Bajo: QRIS Solusi Pembayaran Nontunai

10 Januari 2023   18:31 Diperbarui: 18 Januari 2023   06:37 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Freepik/Canva

Cara menggunakan QRIS selain mempermudah pelaku UMKM, juga memberikan kemudahan bagi konsumen dalam melakukan transaksi pembayaran. Hal ini tentunya memberikan kenyamanan bagi wisatawan sebagai konsumen. Konsumen tidak perlu memikirkan berbagai jenis pilihan pembayaran yang ribet atau khawatir jika aplikasi pembayaran yang dimiliki konsumen tidak tersedia di lapak pedagang. Apabila pelaku UMKM telah menggunakan QRIS, maka apapun jenis aplikasi pembayaran yang dimiliki oleh konsumen dapat digunakan untuk transaksi pembayaran.

Pembayaran nontunai menggunakan QRIS juga lebih mudah dan efektif dibandingkan menggunakan uang tunai. Pelaku wisata sebagai konsumen tidak perlu meluangkan waktunya berlama-lama untuk menunggu uang kembalian. 

Selain itu, konsumen tidak perlu membawa uang tunai agar mencegah terjadinya pencopetan atau kehilangan uang tunai karena berbagai faktor penyebab. Pembayaran nontunai juga menjadi alternatif metode pembayaran yang tepat untuk mencegah penularan penyakit melalui media uang  kertas maupun uang logam dari pelaku wisata kepada pelaku UMKM maupun sebaliknya.

REFERENSI

  • Bank Indonesia. Indonesia Sarang Investasi. Majalah Bank Indonesia Bicara. 2020.
  • Bank Indonesia. Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor: 21/1/KEP.DG/2019 Tentang Penetapan Skema Dan Biaya Pemrosesan Transaksi Pembayaran Yang Difasilitasi Dengan Quick Response Code Pembayaran Berdasarkan Standar Nasional Quick Response Code Pembayaran Merchant Presented Mode. Jakarta: Bank Indonesia; 2019.
  • Bank Indonesia. Laporan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Bank Indonesia Triwulan III 2020. 2020.
  • Bank Indonesia. Masih Ribet Dengan Banyak QR Code? Majalah Bank Indonesia Bicara. 2019.
  • Bank Indonesia. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 Tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code Untuk Pembayaran. Jakarta: Bank Indonesia; 2019.
  • CNN Indonesia. Gratis MDR QRIS Usaha Mikro Diperpanjang ke 31 Desember 2021 [Internet].            ekonomi.         2021    [Diakses pada    9 Januari 2023].           Tersedia di: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210218180158-78-608057/gratis-mdr-qris- usaha-mikro-diperpanjang-ke-31-desember-2021
  • CNN Indonesia. Limit Transaksi QRIS BI Naik Jadi Rp5 Juta Mulai 1 Mei [Internet]. ekonomi.            2021    [Diakses          pada    9 Januari 2023].           Tersedia           di: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210420173246-78-632400/limit-transaksi- qris-bi-naik-jadi-rp5-juta-mulai-1-mei
  • Edukasi Sistem Pembayaran Tunai Saat COVID-19 [Internet]. Bi.go.id. 2021 [Diakses pada 9 Januari 2023]. Tersedia di: https://www.bi.go.id/covid19/Pages/Edukasi-Sistem- Pembayaran-Tunai-Saat-COVID-19.aspx
  • Ismail I. QRIS Adalah Teknologi Pembayaran dari Bank Indonesia, ini Penjelasannya! - Accurate Online [Internet]. Accurate Online. 2021 [Diakses pada 9 Januari 2023]. Tersedia di: https://accurate.id/ekonomi-keuangan/qris-adalah/
  • Semua Pakai QRIS, Biar Lebih Praktis - GoBiz - Pusat Pengetahuan [Internet]. GoBiz - Pusat Pengetahuan. 2021 [Diakses pada 9 Januari 2023]. Tersedia di: https://gobiz.co.id/pusat- pengetahuan/semua-pakai-qris-biar-lebih-praktis/
  • Sitanggang L. Bank Indonesia percepat ekspansi QRIS, begini kata bankir [Internet]. kontan.co.id.            2021    [Diakses          pada 9 Januari 2023].           Tersedia           di: https://keuangan.kontan.co.id/news/bank-indonesia-percepat-ekspansi-qris-begini-kata- bankir

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun