Mohon tunggu...
anglicamozes
anglicamozes Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa

hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Surabaya

Kebijakan Baru Prabowo: Ribuan Penjara Kosong, Apakah Solusi atau Kontroversi?

8 Januari 2025   19:40 Diperbarui: 8 Januari 2025   19:40 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KEBIJAKAN BARU PRABOWO:  Ribuan Penjara Kosong, Apakah ini Solusi atau Kontrovesi? 

Pemberian amnesti kepada narapidana oleh seorang kepala negara selalu menjadi isu yang menuai berbagai respons dari masyarakat. Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan amnesti untuk 44 ribu narapidana di Indonesia. Keputusan ini bertujuan untuk mengatasi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) sekaligus memberikan kesempatan kedua kepada para narapidana yang dinilai layak. Namun, kebijakan ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat, akademisi, dan pengamat hukum.

Indonesia menghadapi masalah kronis kelebihan kapasitas di lapas. Data menunjukkan bahwa tingkat hunian lapas di beberapa wilayah telah mencapai 200-300% dari kapasitas yang seharusnya. Kondisi ini menyebabkan berbagai permasalahan, seperti kesehatan yang buruk, sulitnya implementasi program rehabilitasi, dan tingginya risiko kerusuhan.Presiden Prabowo, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa pemberian amnesti ini adalah langkah kemanusiaan yang juga bertujuan untuk memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia. Menurutnya, dengan membebaskan narapidana tertentu, lapas dapat kembali fokus pada rehabilitasi dan pengawasan narapidana dengan hukuman yang lebih berat.

Pada akhir bulan tahun 2024, Prabowo Subianto selaku Presiden Indonesia mengeluarkan perintah baru kepada para mentri bahwa akan mengeluarkan Amesti kepada 44 ribu narapidana yang mendiami di 631 lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di seluruh Indonesia. Pemberian amesti ini di berikan kepada narapidana yang mayoritas pengguna narkotika, narapidana yang sedang mengandung, lanjut usia, mengalami kecacatan, narapidana sakit dan beberapa kondisi. namun narapidana yang tidak mendapatkan amesti dari Presiden Prabowo Subianto adalah narapidana yang menyandang kasus Korupsi. (dikutip dari CNN indonesia 18 desember 2024).

Kebijakan ini bukan tanpa batasan. Pemerintah Pusat menegaskan bahwa amnesti hanya diberikan kepada narapidana dengan kasus ringan, seperti pelanggaran narkotika skala kecil, pelanggaran administrasi, atau tindak pidana ringan lainnya. Narapidana yang terlibat dalam kasus kejahatan berat seperti korupsi, terorisme, dan pembunuhan tidak akan mendapatkan amnesti. Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya seleksi yang ketat dan transparan. Narapidana yang berperilaku baik selama masa tahanan dan menunjukkan tanda-tanda rehabilitasi yang berhasil akan menjadi prioritas.

Keputusan yang diambil oleh seorang  Presiden selaku Kepala negara dalam memberikan amesti kepada 44 ribu narapidana  akan melalui kementrian hukum. Pada saat di wawancarai oleh beberapa wartawan menteri hukum Suptraman Andi Agtas mengatakan bahwa "Kemen Imipas akan memberikan data mengenai narapidana yang mendapatkan Amesti dan data tersebut akan di buka ke publik agar dapat di kontrol dan di lihat oleh masyarakat." saat di wawancarai oleh wartawan. Jika data tersebut sudah ada maka data tersebut akan di assesmen untuk menentukan siapa saja narapidana yang akan mendapatkan amesti dari presiden. Setelah data itu di assesmen maka data berupa nama - nama narapidana akan di berikan kepada Presiden Prabowo Subianto, dan Presiden akan memutuskan berapa banyak dan siapa saja narapidana yang akan di berikan amesti tersebut. Dengan adanya kebijakan Amesti pada Narapidana sebanyak 44 ribu ini dapat mengurangi sebanyak 30% lapas yang overload karena banyaknya narapidana. 

Dampak dari pemberian amesti ini sangat lah bersignifikan bagi keberlangsungan negara. Dengan adanya pengurangan jumlah narapidana pada lapas maka akan berkurangnya biaya oprasional dari narapidana seperti makanan,kesehatan, dan keamanan. Dengan adanya pengurangan biaya operasional ini dana akibat pengurangan narapidana ini dapat di gunakan atau di alokasikan ke hal atau program yang lain. Dengan adanya Amesti ini dapat memberikan peluang baru bagi para narapidana untuk mendapatkan kehidupan yang layak di masyarakat dan melanjutkan hidup layaknya masyarakat biasa. Pemberian Amesti ini menjadi langkah pemerintah dalam kemanusian terhadap rakyatnya yang terjerat kasus - kasus ringan agar dapat melanjutkan kehidupannya.

Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana menuai banyak kritik. Meskipun bertujuan baik untuk mengurangi kepadatan penjara dan memberikan kesempatan kedua kepada narapidana, kebijakan ini dianggap penuh risiko. Salah satu kekhawatiran terbesar adalah potensi meningkatnya angka kejahatan. Tanpa pengawasan yang ketat, narapidana yang dibebaskan kemungkinan besar akan kembali melanggar hukum, terutama jika dukungan dan kesempatan kerja tidak tersedia setelah dibebaskan.Masalah lainnya adalah transparansi. Bagaimana pemerintah memastikan mereka yang dibebaskan  benar-benar layak dibebaskan? Jika prosesnya tidak jelas, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah. Ada pula kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat membuka peluang penyalahgunaan, misalnya untuk kepentingan politik atau ekonomi tertentu.

Selain itu, arahan ini diyakini tidak mengatasi akar permasalahan. Kepadatan penjara bukan hanya soal jumlah narapidana, tapi juga soal bagaimana sistem hukum kita menangani kasus-kasus kecil. Misalnya, pengguna narkoba sering kali dijatuhi hukuman penjara alih-alih direhabilitasi. Jika akar masalahnya tidak diatasi,  amnesti hanyalah solusi sementara. Yang paling berat adalah dampaknya terhadap masyarakat. Apa yang terjadi pada korban tindak pidana? Apakah mereka  merasa keadilan akan ditegakkan jika pelakunya diampuni? Jadi bagaimana dengan stigma yang dihadapi narapidana saat dibebaskan? Tanpa pendidikan dan sosialisasi yang jelas, mantan narapidana mungkin masih kesulitan untuk diterima kembali di masyarakat dan akhirnya lebih rentan untuk terjerumus dalam kejahatan lagi.

Kebijakan ini tampaknya merupakan langkah cepat untuk mengatasi masalah besar, tetapi tanpa perencanaan yang matang, transparansi, dan solusi jangka panjang, hal ini menimbulkan risiko besar. Amnesti massal seharusnya tidak hanya bertujuan untuk membebaskan tahanan, tetapi juga untuk memperbaiki sistem hukum dan memberikan mereka yang dibebaskan kesempatan nyata untuk memulai hidup baru.

Dengan adanya berita ini, banyak berita - berita hoax yang tersebar di sosial media akibat kesalah pahaman atas keputusan yang dikeluarkan oleh presiden Prabowo Subianto yang menyebabkan munculnya banyak tanggapan dan kekawatiran dari masyarakat. Masyarakat mempertanyakan apakah langkah yang di ambil dan di buat oleh pemerintah ini merupakan langkah yang tepat dan bener dalam mengurangi jumlah narapidana atau malah memihak kepada para koruptor dan dapat melemahkan intergritas hukum yang ada di Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Surabaya Selengkapnya
Lihat Surabaya Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun