Mohon tunggu...
Anggun Tiara
Anggun Tiara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jambi

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menelisik Overclaim Pada Produk Skincare: Solusi Hukum Responsif Untuk Perlindungan Konsumen

5 Desember 2024   09:30 Diperbarui: 5 Desember 2024   15:07 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

3. Sanksi yang Lebih Tegas
Sanksi administratif dan pidana perlu diterapkan secara konsisten untuk menciptakan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar.  

4. Kerja Sama dengan Platform Digital
   Mengingat banyaknya produk skincare yang dipasarkan secara online, pemerintah perlu bekerja sama dengan platform e-commerce dan media sosial untuk memantau iklan yang menyesatkan.  

Kesimpulan
Praktik overclaim dalam produk skincare merupakan tantangan serius bagi perlindungan konsumen di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan teori hukum responsif, hukum dapat diadaptasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat, melindungi konsumen dari klaim yang menyesatkan, dan menciptakan pasar yang lebih adil. Regulasi yang proaktif, pengawasan yang efektif, edukasi masyarakat, dan sanksi yang tegas merupakan kunci untuk mengatasi masalah ini. Dengan demikian, hukum tidak hanya menjadi alat kontrol, tetapi juga menjadi sarana pemberdayaan dan perlindungan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun