3. Sanksi yang Lebih Tegas
Sanksi administratif dan pidana perlu diterapkan secara konsisten untuk menciptakan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar. Â
4. Kerja Sama dengan Platform Digital
  Mengingat banyaknya produk skincare yang dipasarkan secara online, pemerintah perlu bekerja sama dengan platform e-commerce dan media sosial untuk memantau iklan yang menyesatkan. Â
Kesimpulan
Praktik overclaim dalam produk skincare merupakan tantangan serius bagi perlindungan konsumen di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan teori hukum responsif, hukum dapat diadaptasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat, melindungi konsumen dari klaim yang menyesatkan, dan menciptakan pasar yang lebih adil. Regulasi yang proaktif, pengawasan yang efektif, edukasi masyarakat, dan sanksi yang tegas merupakan kunci untuk mengatasi masalah ini. Dengan demikian, hukum tidak hanya menjadi alat kontrol, tetapi juga menjadi sarana pemberdayaan dan perlindungan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H