Teori Hukum Responsif Sebagai Kerangka Analisis
Teori hukum responsif, sebagaimana dijelaskan oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick, adalah pendekatan hukum yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Berbeda dengan hukum represif yang hanya berfokus pada penegakan aturan, hukum responsif bertujuan untuk memberikan solusi yang adaptif, inklusif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Dalam konteks perlindungan konsumen, hukum responsif menekankan tiga aspek utama: Â
1. Proaktif dan Preventif: Hukum tidak hanya hadir ketika pelanggaran terjadi, tetapi juga mencegahnya melalui regulasi yang jelas, edukasi konsumen, dan pengawasan yang ketat. Â
2. Inklusivitas dan Partisipasi: Melibatkan berbagai pihak, termasuk konsumen, masyarakat sipil, dan akademisi, dalam proses pembuatan kebijakan dan pengawasan. Â
3. Sanksi yang Edukatif: Penegakan hukum yang tidak hanya menghukum pelanggar, tetapi juga memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan agar tidak terulang. Â
Dalam praktiknya, penerapan hukum responsif terhadap overclaim produk skincare di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain: Â
1. Kurangnya Edukasi Konsumen
Sebagian besar konsumen tidak memahami hak-haknya sebagai konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar. Kampanye edukasi yang masif diperlukan untuk meningkatkan literasi konsumen. Â
2. Keterbatasan Pengawasan
BPOM sering kali menghadapi kendala sumber daya dalam mengawasi ribuan produk yang beredar di pasar, terutama produk impor atau yang dipasarkan secara daring. Â
3. Perkembangan Teknologi Pemasaran
Overclaim sering terjadi di media sosial melalui influencer atau iklan digital yang sulit diawasi. Kolaborasi dengan platform digital menjadi langkah strategis untuk menangani masalah ini. Â
Adapun beberapa solusi yang dapat diupayakan dalam kasus overclaim pada produk skincare, diantaranya:Â
1. Penguatan Regulasi dan Pengawasan
BPOM dan lembaga terkait perlu memperkuat regulasi yang spesifik mengatur klaim produk skincare, termasuk memperketat persyaratan bukti ilmiah sebelum klaim dipublikasikan. Â
2. Edukasi dan Literasi Konsumen
Pemerintah dan organisasi masyarakat sipil dapat bekerja sama untuk memberikan edukasi tentang cara mengenali klaim yang tidak masuk akal. Â