Sumur Minyak dan sumur gas
Produk sampingan dari Kilang Gas
(< 5%) dan Kilang Minyak (BBM)
Sumber gambar: http://m.kompasiana.com/post/read/679903/2/perjalanan-lpg-12-kg-lpg-non-subsidi.html
CNG kadang-kadang dianggap sama dengan LNG. Walaupun keduanya sama-sama gas alam, perbedaan utamanya adalah CNG merupakan gas alam terkompresi sedangkan LNG adalah gas alam dalam bentuk cair. CNG secara ekonomis lebih murah dalam produksi dan penyimpanan dibandingkan LNG yang membutuhkan pendinginan dan tangki simpan yang mahal. Akan tetapi CNG membutuhkan tempat penyimpanan yang lebih besar untuk sejumlah massa gas alam yang sama, serta perlu tekanan yang sangat tinggi. Oleh karena itu pemasaran CNG lebih ekonomis untuk lokasi-lokasi yang dekat dengan sumber gas alam.
2.Perdebatan Mengenai Kenaikan elpiji 12 Non Subsidi
Munculnya perdebatan panjang mengenai elpiji 12kg non subsidi adalah masalah yang bergerak maju mundur dalam hal penyelesaiannya. Adanya elpiji yang bersubsidi 3kg menjadi salah satu tolok ukur dalam hal permasalahan yang terjadi pada elpiji 12kg non subsidi. Disatu sisi Pertamina mengalakan elpiji 12kg non subsidi berkeyakinan menjamin tidak akan adanya migrasi konsumsi gas elpiji dari yang 12 kg ke 3 kg. Pasalnya, Pertamina memiliki data seluruh agen distributor dan sistem monitoringnya. Jika kemudian ada lonjakan permintaan akan gas elpiji 3 kg, Pertamina tidak akan memenuhinya. Sesungguhnya Pertamina selalu berusaha beradaptasi dilingkungan yang baru, akibat perubahan hukum dan regulasi yang menuntut perlunya transformasi :
Sumber gambar: http://spe-sc.ft.ugm.ac.id/w/wp-content/uploads/17-Oct-2011_Pertamina-Presentasi-Korporat-final-untuk-publik-updated.pdf
Sebelum adanya Undang-Undang Nomo 22 Tahun 2001 Pertamina mempunyai status khusus sebagai regulator migas berdasarkan undang-undang. Pertamina juga memonopoli pengelolaan industri migas Indonesia mulai sektor hilir (sebagai operator tunggal), sektor hulu (melalui kontrak dengan berbagai perusahaan lain melalui kontrak bagi hasil (Preduction Sharing). Serta Pertamina berperan sebagai pengelola sumber daya alam, mengambil nilai ekonomis (rents) dari sumber migas sebagai representasi dari pemerintah.
PT Pertamina (Persero) memutuskan untuk menaikkan harga Elpiji non subsidi kemasan 12kg menyusul tingginya harga pokok LPG (liquified petroleum gas) di pasar dan turunnya nilai tukar rupiah yang menyebabkan kerugian perusahaan semakin besar. Dengan konsumsi Elpiji non subsidi kemasan 12kg tahun 2013 yang mencapai 977.000 ton, di sisi lain harga pokok perolehan Elpiji rata-rata meningkat menjadi US$873, serta nilai tukar rupiah yang melemah terhadap dolar, maka kerugian Pertamina sepanjang tahun ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp5,7 triliun. Kerugian tersebut timbul sebagai akibat dari harga jual Elpiji non subsidi 12kg yang masih jauh di bawah harga pokok perolehan. Rencana PT Pertamina (Persero) menaikkan harga gas elpiji non subsidi harus tertunda. Alasan penundaan ini karena pemerintah belum menyetujui kenaikan harga tersebut. Padahal, sebenarnya keputusan menaikkan harga gas elpiji 12 kilogram sebenarnya merupakan kewenangan Pertamina. Mengingat elpiji 12 kilogram tidak mendapat subsidi dari pemerintah.
Selain itu,harga kenaikan yang diusulkan oleh Pertamina bisa berubah turun atau naik tergantung dengan harga patokan bahan baku serta nilai tukar rupiah. Evaluasi harga tentunya akan dilakukan oleh Pertamina setiap saat menyesuaikan harga keekonomiannya dimasa mendatang.Upaya sosialisasi rencana penyesuaian harga jual elpiji 12 Kg pun sudah jauh-jauh hari dilakukan oleh Pertamina. Pemasangan spanduk-spanduk harga di SPBU, kantor agen hingga pangkalan pun tidak ketinggalan. Sosialisasi paling gres adalah dengan melalui brosur-brosur yang digantungkan pada tabung elpiji 12 Kg. Dengan gencarnya sosialisasi dari Pertamina ini bertujuan agar masyarakat pemakai tabung elpiji kemasan 12 Kg lebih siap menghadapi penyesuaian harga tersebut.
3.Penyesuaian Harga Kenaikan elpiji 12kg Non Subsidi di Masyarakat
Kenaikan harga elpiji menjadi persoalan penting didalam masyarakat. sudah menjadi rahasia umum bahwa apabila kenaikan elpiji 12kg digencarkan pemerintah maka masyarakat akan mencari alternatif lain dengan penggunaan elpiji bersubsidi yaitu 3kg. Dalam pemasaran yang dilakukan Pertamina meyakinkan bahwa apabila terjadi kenaikan elpiji 12kg maka untuk elpiji 3kg bersubsidi tidak akan ditambah quota produksinya. Kenaikan harga elpiji 12kg nonsubsidi oleh Pertamina sebenarnya dilakukan tahap per tahap dan selalu dengan teliti melihat keadaan perekonomian masyarakat dan dampak terhadap inflasi di Indonesia. Jamina Pertamina menjadikan elpiji 12kg non subsidi untuk dinaikan karena Pertamina hampir mengalami lonjakan keras dalam hal kerugian perusahaan yang dialami. Peta Perjalanan transformasi Pertamina yang di rencanakan 2008-2023 akan selalu sejalan untuk terus menjadi perusahaan kebanggaan bangsa Indonesia tanpa harus membuat masyarakat gusar dan tertekan akan kebijakan-kebijakan yang dilakukan Pertamina termasuk kenaikan elpiji 12kg non subsidi. Kenaikan yang diprogramkan selalu melihat situasi dan kondisi keadaan perekonomian masyarakat dan selalu berkonsultasi dengan Kementrian dan Pemerintah terkait.
Sumber Gambar: http://spe-sc.ft.ugm.ac.id/w/wp-content/uploads/17-Oct-2011_Pertamina-Presentasi-Korporat-final-untuk-publik-updated.pdf
Dalam penyesuaian harga elpiji 12kg nonsubsidi Pertamina berusaha untuk bisa memberlakukan kenaikan harga dengan mengambil kebijakan yang relatif memang mampu untuk dilakukan. Pro-kontra akan terus berdatangan dari setiap kalangan sehingga menghambat Pertamina untuk melakukan kenaikan harga elpiji 12kg nonsubsidi. Padahal kenaikan elpiji 12kg ini tidak akan menganggu perekonomian dan inflasi yang dijamin Bank Indonesia dengan tetap berupa sistem kenaikan akan dilakukan bertahap dilihat juga dari perkembangan perekonomian agar tidak menyusahkan masyarakat yang merupakan point utama.
Sumber Gambar: Pertamina, diolah; Sumber gambar: Jakarta Post, diolah
Jaminan kenaikan elpiji 12kg nonsubsidi oleh Pertamina semata-mata selalu memperhatikan keberlakuan kebijakan dan peraturan yang ada di negeri ini. Pencantuman bahwa “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” termuat dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Artinya Pertamina dalam hal memberlakukan kenaikan elpiji 12kg non subsidi harus tetap berkoordinir dengan pemerintah karena elpiji yang dihasilkan merupakan salah satu sumber kekayaan alam yang harus terus diperuntukkan guna kemakmuran rakyat Indonesia.