Bullying atau perundungan adalah bentuk penindasan atau kekerasan yang disengaja oleh seseorang atau kelompok tertentu.
Perundungan dapat terjadi di berbagai lingkungan, seperti di tempat bermain, lingkungan keluarga, dan juga di lingkungan belajar.
Korban bullying bisa menimpa siapa saja, tanpa memandang usia, jenis kelamin, atau ras. Salah satu alasan menjadi korban bullying adalah karena perbedaan dengan mayoritas di lingkungan korban bullying, seperti penampilan yang berbeda seperti berat badan yang berlebihan atau kurang, kemampuan komunikasi, jenis kelamin, status sosial, dan lain-lain.
Dampak dari bullying tidak boleh dianggap remeh, terutama jika terjadi di sekolah. Korban bisa mengalami gangguan kesehatan mental, merasa terisolasi secara sosial, tidak memiliki teman untuk berbagi perasaan, dan semua itu dapat mempengaruhi prestasi akademik.
Berdasarkan informasi dari .TRIBUNJABAR.ID, terjadi kasus bullying di sebuah sekolah di Jakarta. Sebelas siswa dari kelas X di SMAN 26 Jakarta diduga menjadi korban perundungan oleh siswa-siswa senior dari kelas XI dan XII. Kejadian tersebut terjadi di rumah salah satu pelaku di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/12/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Salah satu korban dalam kasus ini adalah seorang siswa berusia 16 tahun dengan inisial AF. Ibu korban telah melaporkan kejadian perundungan yang dialami anaknya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut telah didaftarkan dengan nomor LP/B/3647/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada tanggal 2 Desember 2023. Menurut kuasa hukum korban, William Albert Zai, terdapat 15 orang yang diduga sebagai pelaku perundungan. Awalnya, korban dihubungi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA) dan diminta untuk datang ke rumah salah satu pelaku. Kejadian ini tidak terjadi hanya sekali, tetapi berulang kali.
Ketika AF tiba di rumah pelaku, beberapa korban lainnya sudah lebih dulu mengalami kekerasan di satu ruangan. AF diminta untuk menunggu di ruangan lain. Setelah selesai, AF dipanggil dan kekerasan tersebut dilakukan secara bergiliran oleh beberapa orang.
Selain kasus bullying di SMAN 26 Jakarta, kasus bullying juga dilaporkan terjadi di tempat lain. Misalnya Kasus Bullying yang  terjadi di SMP Cilacap:kasus bullying juga terjadi dan menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat. Dalam kasus ini, dua terduga pelaku masih berusia di bawah umur. Proses hukum telah dimulai sesuai sistem peradilan anak, dengan penekanan pada pentingnya proses yang cepat untuk tujuan pencegahan terhadap anak-anak lain yang mungkin terlibat dalam perundungan.
Kasus-kasus bullying dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk di lingkungan sekolah. Dalam artikel ini, kita akan menganalisis kasus bullying yang terjadi di dua sekolah, yaitu SMAN 26 Jakarta dan SMP Cilacap. Kedua kasus tersebut memberikan gambaran yang berbeda namun relevan tentang permasalahan bullying di lingkungan pendidikan.
Dalam artikel ini, kita akan menganalisis kasus bullying yang terjadi di SMAN 26 Jakarta dan SMP di Cilacap melihat tinjauan dari perspektif agama, biologis, sosiologis, dan psikologis. Selain itu, kita juga akan memberikan langkah-langkah pencegahan dan dukungan bagi korban bullying.