Mohon tunggu...
Anggun Dwi Pramesti
Anggun Dwi Pramesti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan yang Bahagia dalam Perspektif Hukum Perdata Islam di Indonesia

21 Maret 2023   23:27 Diperbarui: 21 Maret 2023   23:39 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

* Media elektonik yang dapat digunakan untuk menyelenggarakan pernikahan jarak jauh dapat melalui media yang hanya menghasilkan suara saja seperti telepon rumah dan telepon genggam, atau menghasilkan suara dan gambar sekaligus, seperti video phone.

* Hukum akad nikah melalui media elektronik adalah sah jika ditinjau dengan pendekatan
istilah. Karena pada dasarnya agama islam selalu mengaitkan syariat dengan maqasid alsyariah yaitu terwujudnya maslahat untuk masyarakat. Pernikahan jarak jauh melalui
media elektronik, paling kurang telah memenuhi kebutuhan sekunder yaitu terwujudnya
kemudahan dan keringanan yang dirasakan oleh masyarakat.

Inspirasi: Hal yang dapat saya pelajari setelah membaca buku ini adalah saya jadi mengetahui bagaimana hukum menikah melalui media elektronik dan bagaimana mekanisme pernikahan jarak jauh di lakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun