* Media elektonik yang dapat digunakan untuk menyelenggarakan pernikahan jarak jauh dapat melalui media yang hanya menghasilkan suara saja seperti telepon rumah dan telepon genggam, atau menghasilkan suara dan gambar sekaligus, seperti video phone.
* Hukum akad nikah melalui media elektronik adalah sah jika ditinjau dengan pendekatan
istilah. Karena pada dasarnya agama islam selalu mengaitkan syariat dengan maqasid alsyariah yaitu terwujudnya maslahat untuk masyarakat. Pernikahan jarak jauh melalui
media elektronik, paling kurang telah memenuhi kebutuhan sekunder yaitu terwujudnya
kemudahan dan keringanan yang dirasakan oleh masyarakat.
Inspirasi: Hal yang dapat saya pelajari setelah membaca buku ini adalah saya jadi mengetahui bagaimana hukum menikah melalui media elektronik dan bagaimana mekanisme pernikahan jarak jauh di lakukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H