Oleh karena itu, Imam Malik dan Ahmad bin Hanbal pada umumnya menerapkan iddah bagi wanita hamil, baik kehamilan itu hasil perkawinan yang sah atau kehamilan hasil hubungan seksual di luar nikah. Dengan demikian, pernikahan wanita hamil dilarang.
5. YANG DILAKUKAN UNTUK MENGHINDARI PERCERAIAN!
(1). Dalam Perkawinan harus Mempunyai tujuan dan prinsip yang jelas: setiap pasangan harus menentukan tujuan dan prinsip yang jelas dalam keluarga. Tujuan yang jelas dapat membantu pasangan untuk fokus pada hal-hal yang penting dan meminimalkan konflik yang tidak perlu. Prinsip yang jelas juga dapat membantu pasangan dalam membuat keputusan yang tepat.
(2). Membuat perencanaan keuangan yang matang, setiap pasangan perlu membuat perencanaan keuangan yang matang. Ini meliputi mengatur anggaran, menabung untuk keperluan mendatang, dan menghindari hutang yang tidak perlu.
(3). Menjaga komunikasi yang baik, Komunikasi yang baik antara pasangan sangat penting dalam keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam. Antar pasangan perlu belajar untuk mendengarkan dan memahami satu sama lain, serta menyelesaikan masalah dengan cara yang baik dan islami.
(4). Memperhatikan hak dan kewajiban dalam keluarga, jadi setiap pasangan perlu memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing dalam keluarga. Ini meliputi hak dan kewajiban sebagai suami atau istri, hak dan kewajiban sebagai orang tua, dan hak dan kewajiban sebagai anggota keluarga yang lain.
(5). Menghindari hal-hal yang bertentangan dengan hukum agama Islam, setiap pasangan perlu menghindari hal-hal yang bertentangan dengan hukum agama Islam dalam berkeluarga. Ini meliputi menghindari hubungan di luar pernikahan, menghindari alkohol dan narkoba, dan menghindari perilaku yang merusak hubungan dengan Allah SWT.
6. JUDUL BUKU, NAMA PENGARANG, DAN KESIMPULAN DAN INSPIRASI DARI BOOK REVIEW!
Judul: Hukum Pernikahan Melalui
Media Elektronik (Studi Fiqh
Kontemporer melalui
Pendekatan Istilah)
Penulis: Â Dr. Edi Suwanto, Lc. M.Pd
Kesimpulan Buku:
* Proses pernikahan jarak jauh melalui media elektronik adalah pernikahan dengan
menggunakan telepon rumah, telepon genggam maupun teleconference, dengan adanya saksi dan para pihak yang terlibat. Disyaratkan, lokasi pernikahan adalah dikantor pemerintahan yang berwenang atau dihadiri oleh petugas pemerintah yang memiliki wewenang untuk mencatat pernikahan. Setelah proses ijab-kabul selesai, dilakukan pencatatan oleh petugas yang berwenang dan menyerahkan mahar, baik secara tunai atau ditunda.