Mohon tunggu...
Anggun Al Jannah
Anggun Al Jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi jurusan Hubungan Internasional di UPN Veteran Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penghapusan Penggunaan Senjata Nuklir

5 Juni 2023   14:04 Diperbarui: 5 Juni 2023   14:15 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PENGHAPUSAN PENGGUNAAN SENJATA NUKLIR

Mencapai Penghapusan dan Keharusan Moral dalam Politik Internasional

Senjata nuklir merupakan salah satu dari berbagai jenis senjata pemusnah massal, Senjata nuklir telah menjadi topik kontroversial dalam politik internasional selama beberapa dekade terakhir. Keberadaan senjata nuklir menciptakan ancaman besar terhadap perdamaian dan keamanan global, sementara penggunaannya dalam konteks perang masih menjadi pertanyaan etis yang mendalam. Salah Satu kasus penggunaan senjata nuklir berlangsung pada Perang Dunia ke II saat Amerika menjatuhkan bom atom ke negara Jepang, tepatnya pada kota Hiroshima dan Nagasaki. Kejadian yang berlangsung pada 6 dan 9 Agustus 1945 tersebut, menimbulkan banyak kerugian materil juga lebih dari 200.000 korban jiwa mengalami luka-luka hingga tewas.

Berdasarkan masalah tersebut, muncullah pertanyaan apakah senjata nuklir dapat dihapuskan dan apakah penggunaan senjata nuklir untuk memenangkan perang dapat dibenarkan secara moral? Dalam esai ini, kita akan mengeksplorasi apakah senjata nuklir dapat dihapus dan apakah penggunaannya untuk memenangkan perang dapat dibenarkan secara moral dalam kerangka pendekatan utama dalam politik internasional.

Penghapusan Senjata Nuklir

Secara sederhana, senjata nuklir merupakan senjata yang melibatkan reaksi nuklir untuk menghasilkan ledakan yang sangat besar dan dapat menjadi senjata penghancur dalam lingkup yang sangat luas. Semenjak kemunculan senjata nuklir sebagai senjata pemusnah masal, maka kebijakan internasional memuat tatanan bagaimana penggunaan dan pengendalian senjata tersebut. Setelah peristiwa bom atom yang terjadi di Hiroshima dan Nagasaki menimbulkan berbagai reaksi dari dunia internasional. Kehancuran besar tersebut menjadi salah satu faktor berakhirnya Perang Dunia II, yang memberikan kesadaran tentang betapa mengerikannya kekuatan senjata nuklir. Namun hal tersebut malah menjadi ajang adu kekuatan oleh negara-negara besar seperti Amerika Serikat dan Uni Soviet. Setelah itu keberadaan senjata nuklir yang semakin menjadi ancaman, menyebabkan PBB membuat perjanjian pelarangan senjata nuklir yang dimuat dalam Treaty on the Prohibition Of Nuclear Weapons. Pasal 1 poin (a) pada perjanjian tersebut menyebutkan larangan mengembangkan, menguji, memproduksi, memiliki, ataupun menyimpan senjata nuklir atau perangkat peledak lainnya.

Pendekatan realis yang memiliki kecenderungan anarkis dalam sistem internasional dan kepentingan internasional. Negara akan bertindak rasional dan egois saat berfokus pada keamanan dan kekuatan relatif. Menurut perspektif realisme penghapusan senjata nuklir akan sulit untuk dilakukan, karena keamanan dan ketahanan nasional merupakan hal terpenting. Bagi negara-negara yang memiliki senjata nuklir, senjata tersebut merupakan aset besar dalam pertahanan dan keamanan negaranya. Potensi besar dalam senjata nuklir dapat menangkal berbagai ancaman serangan dan dapat menjadi balasan bagi negara lainnya. Beberapa negara dengan kepemilikan senjata nuklir dilaporkan telah meminimalisir pemakaian senjata nuklir sebagai amunisi perang. Akan tetapi, senjata nuklir tersebut dalam keadaan siaga tinggi yang berarti nuklir-nuklir tersebut siap diluncurkan sewaktu keadaan darurat. Walaupun jumlah pasti kepemilikan senjata nuklir dirahasiakan oleh negara, diperkirakan oleh Strategic Arms Reduction Treaty (START) Amerika Serikat, Prancis, Inggris, China, India, Korea Utara, Pakistan, dan Israel memiliki lebih dari 100 senjata nuklir pada masing-masing negara. Ini menjadi salah satu bukti perspektif realis dimana setiap negara berlomba-lomba untuk menjadi unggul agar dapat menjaga pertahan dan keamanan nasional atas ancaman internasional. Dilain sisi perkembangan senjata-senjata tersebut menjadi hal yang baik pada negara karena negara tersebut akan selalu meningkatkan kualitas pertahanan dan keamanan. Namun, apakah penggunaan senjata nuklir untuk memenangkan peperangan dapat dibenarkan secara moral?

Penggunaan senjata dalam peperangan telah diatur dalam hukum internasional misalnya saja Hukum Humaniter Internasional. Hukum humaniter memiliki cakupan yang cukup luas, diantaranya Hukum Jenewa, Hukum Den Haag, dan Hak Asasi Manusia. Dalam Humaniter Internasional terdapat aturan-aturan dalam konflik bersenjata seperti larangan penggunaan senjata tertentu, perlindungan penduduk sipil, dan perlindungan tawanan perang. Dapat diketahui bahwa HHI tidak hanya mementingkan keadaan saat peperangan berlangsung, namun juga mengatur ketentuan-ketentuan perlindungan korban perang. Sejalan dengan hukum humaniter, senjata nuklir sebagai senjata pemusnah massal yang digunakan saat perang dapat menimbulkan kerusakan menimbulkan banyak kerusakan fisik, bahkan kematian massal, juga dalam jangka panjang dapat merusak kesehatan manusia dan lingkungan sekitarnya. Walaupun seseorang dapat selamat dari serangan senjata nuklir disaat peperangan, namun trauma yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut akan menjadi ingatan buruk baki korbannya.

Berbagai hukum dan perjanjian tersebut merupakan upaya dunia internasional untuk membatasi penggunaan senjata nuklir dalam peperangan. Walaupun senjata nuklir saat ini tidak lagi digunakan sebagai senjata dalam peperangan, namun senjata nuklir sebagai bentuk pertahanan dan keamanan sebuah negara. Untuk saat ini penggunaan senjata nuklir sulit untuk dihapuskan secara menyeluruh namun, dapat diminimalisir penggunaan dan pengembangannya dengan pengawasan dari PBB dan berbagai lembaga internasional lainnya.

Pertimbangan Moral Penggunaan Nuklir dalam Peperangan

Pendekatan realis berpendapat bahwa senjata nuklir tidak dapat sepenuhnya dihapus karena negara-negara memiliki kepentingan keamanan nasional yang melibatkan penggunaan senjata nuklir sebagai alat pemaksa atau ancaman terhadap musuh potensial. Pada kenyataannya, senjata nuklir dapat menjadi penghalang potensial bagi serangan atau perang melalui konsep pemusnahan saling terjamin (mutual assured destruction). Namun, pendekatan ini tidak mempertimbangkan konsekuensi kemanusiaan yang mengerikan dari penggunaan senjata nuklir dan risiko penggunaan yang tidak disengaja.

Sedangkan Dalam pendekatan etika deontologis, Tindakan dinilai berdasarkan pada kewajiban moral atau prinsip universal yang harus diikuti. Dalam konteks penggunaan senjata nuklir untuk memenangkan peperangan, pendekatan etika deontologis menghasilkan beberapa argumen yang mendukung pandangan bahwa penggunaan senjata nuklir tidak dapat dibenarkan secara moral.

Prinsip Menghormati Martabat Manusia: Pendekatan deontologis menekankan pentingnya menghormati martabat dan kebebasan manusia. Penggunaan senjata nuklir dalam peperangan akan mengakibatkan kerugian besar bagi manusia, melanggar prinsip ini. Senjata nuklir dapat menyebabkan kematian massal yang tidak dapat dibenarkan secara moral, merampas martabat dan hak asasi manusia. Dapat diambil contoh dengan apa yang terjadi saat ini pada perang Russia dan Ukraina , banyak sekali masyarakat yang terdampak pada perang tersebut. Perang antara pemerintahan menjadikan masyarakat sebagai korban yang dimana hal tersebut tidak sepatutnya terjadi.

Imperatif Kategoris: Immanuel Kant, seorang filosof yang terkenal dalam etika deontologis, memperkenalkan konsep imperatif kategoris yang menyatakan bahwa seseorang harus bertindak berdasarkan prinsip-prinsip moral yang bisa diterima oleh semua orang. Dalam konteks ini, penggunaan senjata nuklir tidak dapat diterima secara moral karena prinsip-prinsipnya bertentangan dengan prinsip dasar kemanusiaan.

Prinsip Tindakan Universal: Pendekatan deontologis menekankan pentingnya bertindak berdasarkan prinsip-prinsip moral yang dapat diterapkan secara universal. Penggunaan senjata nuklir dalam peperangan tidak dapat diterima secara moral karena jika semua negara melakukan hal yang sama, konsekuensinya akan sangat merugikan bagi kemanusiaan. Hal ini mengindikasikan bahwa penggunaan senjata nuklir melanggar prinsip tindakan universal yang diharapkan dari tindakan moral.

Meskipun terdapat beberapa argumen yang mendukung pandangan bahwa penggunaan senjata nuklir tidak dapat dibenarkan secara moral dalam pendekatan etika deontologis, perlu dicatat bahwa pendekatan etika ini juga menjadi subjek perdebatan dan memiliki pandangan alternatif. Pandangan etis dan moral dapat bervariasi tergantung pada interpretasi individu dan konteks yang diberikan.

Penggunaan senjata nuklir untuk memenangkan peperangan tidak dapat dibenarkan secara moral berdasarkan pandangan mayoritas komunitas etika dan hukum internasional. Penggunaan senjata nuklir melibatkan tingkat kehancuran dan kematian yang tak terbayangkan, melanggar prinsip kemanusiaan dan etika perang yang menekankan perlindungan terhadap kehidupan manusia dan populasi non-kombatan.

Dalam konteks hukum internasional, Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT) dan pendekatan internasional yang didasarkan pada pengurangan senjata nuklir menunjukkan konsensus global dalam upaya mencapai penghapusan senjata nuklir. NPT bertujuan untuk mencegah penyebaran senjata nuklir, mendorong negara-negara pemilik senjata nuklir untuk mengurangi jumlah senjata mereka, dan mendorong negara-negara tanpa senjata nuklir untuk tidak mengembangkan senjata tersebut.

 

Senjata nuklir merupakan salah satu dari berbagai jenis senjata pemusnah massal, Senjata nuklir telah menjadi topik kontroversial dalam politik internasional selama beberapa dekade terakhir. Secara moral penggunaan senjata nuklir untuk memenangkan peperangan tidak dapat dibenarkan karena dapat merugikan manusia dan orang yang tidak bersangkutan dengan perang tersebut. Berdasarkan pandangan mayoritas komunitas etika dan hukum internasional. Penggunaan senjata nuklir melibatkan tingkat kehancuran dan kematian yang tak terbayangkan, melanggar prinsip kemanusiaan dan etika perang yang menekankan perlindungan terhadap kehidupan manusia dan populasi non-kombatan.

Di sisi lain penggunaaan senjata nuklir juga dibutuhkan karena Senjata nuklir dianggap sebagai alat yang efektif untuk mencegah serangan dan mengintimidasi potensi musuh. Ancaman pemusnahan massal yang dihasilkan oleh senjata nuklir dapat menjadi faktor pencegah bagi negara-negara lain untuk melancarkan serangan. Dalam pandangan ini, senjata nuklir dapat membantu menjaga stabilitas dan mengurangi kemungkinan konflik. Beberapa negara juga percaya bahwa memiliki senjata nuklir adalah aspek penting dalam menjaga keamanan nasional mereka. Dengan memiliki senjata nuklir, negara-negara dapat memberikan perlindungan terhadap serangan potensial dan menghadapi ancaman terhadap kepentingan vital mereka.

Namun penting juga untuk mempertimbangkan perspektif yang berbeda dan dampak yang mungkin terjadi, termasuk risiko kemanusiaan, konsekuensi lingkungan, dan tantangan non-proliferasi. Diskusi mengenai penggunaan dan keberadaan senjata nuklir harus mencakup berbagai sudut pandang dan pertimbangan dalam setiap sudut.

- Anggun Al Jannah (151220025)

- Febby Wulandary Sibuea (151220026)

Referensi

"Frequently Asked Question #1". Radiation Effect Research Foundation. Unknow parlementer

Nursolihat,Siti. 2018. Analisis siyasah dauliyah terhadap pasal I tentang pelarangan senjata nuklir oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Treaty On The Prohibition Of Nuclear Weapons. UIN Sunan Gunung Djati Bandung.Diakses melalui: https://digilib.uinsgd.ac.id/19597/ 

Fitriastuti,Esti. 2022. NON PROLIFERASI NUKLIR TERHADAP PENGADAAN DAN PENGEMBANGAN NUKLIR KOREA UTARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN. Diakses melalui: http://repository.unpas.ac.id/56529/

Basri, Teuku Hasan. 2014. SEJARAH DAN PERKEMBANGAN SENJATA NUKLIR. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Samudra Langsa Aceh. Diakses melalui: http://jurnal.unsam.ac.id/index.php/jsnbl/article/view/527/388

Sauer, T. (2008).Deontological Et hics. Stanford Encyclopedia of Philosophy. [https://plato.stanford.edu/entries/ethics-deontological/]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun