Mohon tunggu...
Anggun WahyuniNingsih
Anggun WahyuniNingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Antara Masyarakat Madani dan Civil Society Berbeda?

24 November 2022   00:37 Diperbarui: 24 November 2022   00:40 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hai kompasioner!

Pada materi kali ini saya akan membahas mengenai masyarakat madani atau civil society Apasih masyarakat madani dan civil society itu? Apakah keduanya sama atau berbeda?

Masyarakat madani dan civil society merupakan sebuah istilah yang keduanya ini sering dikaitkan. Mencari persamaan kata masyarakat madani dalam literatur bahasa indonesia memang sedikit sulit. 

Kesulitan ini bukan hanya disebabkan oleh adanya hambatan dalam menggunakan istilah istilah tertentu yang bernuansa arab-islam tetapi juga karena tidak adanya pengalaman yang diterapkan dalam nilai- nilai masyarakat madaniyah dalam tradisi kehidupan sosial dan politik bangsa indonesia.

Adapun maksud dari masyarakat madani adalah tatanan sosial yang subur yang berasaskan pada prinsip moral untuk menjamin keseimbangan antara kebebasan perseorangan dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat madani ini ditandai dengan adanya penekanan pada suatu ruang yang mana individu dan kelompok saling berinteraksi dalam bertoleransi di suatu negara. Masyarakat madani juga perpartisipasi dalam pembuatan kebijakan publik.

Kata "madani" dalam bahasa arab tentu saja berkaitan dengan kata "madinah" yang berarti kota. Sehingga masyarakat madani dapat diartikan sebagai masyarakat kota ataupun perkotaan. Tetapi, istilah kota disini bukan merujuk pada letak geografisnya, justru merujuk pada karakter atau sifat tertentu yang cocok untuk penduduk kota. Jadi masyarakat madani tidak dikarenakan semata-mata masyarakat yang berada di perkotaan, melainkan lebih ke sifat dan karakteristik yang cocok dengan kehidupan perkotaan.

Sedangkan istilah civil society merupakan sebuah komunitas masyarakat kota yang berperadaban maju. Sejumlah ahli juga menerjemahkan istilah civil society yakni sebagai masyarakat yang beradab dan berbudaya.
Meski banyak orang yang sering menyamakan istilah masyarakat madani dengan civil society atau societas civilis (dalam bahasa romawi). Padahal istilah masyarakat madani dan civil society berasal dari dua budaya yang berbeda. Masyarakat madani lebih merujuk kepada tradisi arab-islam, sedangkan untuk civil society merujuk pada tradisi barat atau non islam.

Secara historis konsep dari masyarakat madani dan civil society tidak memiliki hubungan sama sekali. Masyarakat madani bermula dari perjuangan Nabi Muhammad SAW yang menghadapi kondisi ketidaktahuan akan petunjuk Allah atau bisa disebut jahiliyyah masyarakat arab quraisy di mekkah. 

Nabi Muhammad memperjuangkan kedaulatan supaya seluruh kelompok masyarakat di kota madinah terjamin akan hak hak nya dalam menjalankan perintah agama. Dari perjuangan Nabi Muhammad ini maka terciptalah piagam madinah yang berisi mengenai kesepakatan bersama umat islam untuk menjalankan perintah agama dibawah perlindungan hukum.

Sedangkan untuk civil society muncul atas dasar keinginan masyarakat untuk membebaskan diri dari kesewenang-wenangan raja. Kemunculan ini diawali pada masa revolusi prancis pada abad ke-18. Konsep dari civil society ditandai dengan munculnya kebebasan, kemerdekaan, dan kemandirian setiap orang dalam kehidupan ekonomi maupun kehidupan sosialnya.

Jadi penggunaan istilah masyarakat madani dan civil society sering disamakan atau digunakan karena dari keduannya memiliki banyak persamaan prinsip, meskipun berasal dari latar belakang sistem budaya negara yang berbeda. Masyarakat madani merujuk pada sebuah masyarakat dalam suatu negara yang diatur oleh hukum agama dan civil society merujuk pada komponen di luar negara.

Perbedaan konsep dari masyarakat madani dan civil society

Masyarakat madani lebih berlandaskan pada tata cara kehidupan bermasyarakat dengan berlandaskan keagamaan dalam islam dan konsep dari masyarakat madani ini seolah olah hanya menerima perintah dari penguasa dan kurang aktif membangun bersama pemerintah. 

Sengankan civil society berlandaskan pada semangat menuju kesetaraan dalam sebuah tatanan demokrasi dan konsep dari civil society ini yakni mengutamakan gotong royong yang menitikberatkan pada nilai kemanusiaan.

Tujuan dari civil society yakni untuk menciptakan masyarakat yang tidak memandang kasta dan menghilangkan diskriminasi dalam kehidupan sosial. Selain itu civil society juga sebagai kekuatan penyeimbang dalam penyelenggaraan kekuasaan negara.

Jika suatu negara ingin dikatakan sebagai masyarakat madani atau civil society maka harus memenuhi beberapa unsur yakni sebagai berikut:

1.Harus menjunjung tinggi nilai persatuan

Berarti harus memelihara nilai persatuan dan saling menghargai, menghormati, dan menerima segala macam perbedaan. Masyarakat madani identik dengan sifat yang beradab. Kehidupan masyarakatnya selalu mengikuti nilai, norma, dan hukum.

2.Otonom

Otonom dalam masyarakat madani berarti masyarakat tersebut berusaha untuk memenuhi kebutuhannya dan selalu mengembangkan kreatifitasnya untuk mencapai kebahagiaan dan memenuhi syarat hidup yang bebas dan mandiri tetapi tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.Partisipasi sosial

Masyarakat madani untuk menciptakan hubungan dan kerjasama antara individu dengan kelompok, harus berpartisipasi dalam lingkungan sosial sehingga dapat mencapai dan melaksanakan tujuan tertentu. Dengan hal ini bisa menjadikan nuansa yang dapat membawa hak dan tanggung jawab individu dalam kondisi yang sangat baik.

4.Peradaban tinggi

Masyarakat madani merupakan masyarakat yang memiliki keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan yang maha esa, hal ini yang menunjukkan bahwa masyarakat madani adalah sebagai masyarakat yang beradab.

5.Supremasi hukum

Yakni kekuasaan tertinggi ada dalam hukum. Yang bearti ada jaminan keadilan yang bisa diterapkan. Jadi harus ditegaskan bahwa keadilan yang relevan itu dapat diwujudkan dengan penerapan hukum yang netral yang berarti tidak ada pengecualian untuk mem[peroleh kebenaran atas  nama hukum.

6.Ruang publik yang bebas

Masyarakat madani bebas mengemukakan pendapat dan mengumpulkan serta mendapatkan informasi yang luas.

7.Keadilan sosial

Keadilan sosial adalah seimbang antara hak dan kewajiban warga negara. Yang mana hak dan kewajiban ini mencakup aspek kehidupan. Yang berarti warga negara punya hak dan kewajiban terhadap negaranya, begitupun sebaliknya negara memiliki hak dan kewajiban terhadao warganya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun