A. Demokrasi Parlementer (1945–1959)
Awal praktis dari demokrasi parlementer adalah pada periode pertama konstitusi tahun 1945, lebih tepatnya tahun 1945-1949. Namun karena kehidupan politik saat itu sedang tidak stabil, maka demokrasi parlementer ini tidak berjalan dengan baik, sehingga program-program yang dibuat oleh pemerintah tidak berjalan terus menerus.
Demokrasi ini akhirnya berakhir pada tanggal 5 Juli 1959, bersamaan dengan pengesahan kembali UUD 1945. Demokrasi Terpimpin (1959–1965)
B. Pada tanggal 22 April 1959, Presiden Soekarno memberikan mandat kepada Konstituante mengenai prinsip-prinsip demokrasi terpimpin, yaitu:
1. Demokrasi terpimpin bukanlah kediktatoran
2. Demokrasi terpimpin menjawab gaya hidup dan kepribadian masyarakat Indonesia
3. Demokrasi terpimpin berarti demokrasi dalam segala urusan kenegaraan dan kemasyarakatan, termasuk sosial, politik, dan ekonomi
4. Inti dari kepemimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah refleksi yang dipimpin oleh kebijaksanaan5. Dalam demokrasi yang terkelola, oposisi harus mampu membentuk opini yang sehat dan konstruktif.Â
Jika melihat poin-poin di atas, Demokrasi Terpimpin tentu terlihat baik dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, Namun pada kenyataannya, konsep-konsep tersebut tidak terealisasi sebagaimana mestinya. Akibatnya, demokrasi yang dikelola seringkali menyimpang dari nilai-nilai Pancasila, UUD 1945 dan budaya Indonesia.
C. Demokrasi Pancasila pada Era Orde Baru (1966–1998)
Gotong royong dan rasa kekeluargaan merupakan landasan demokrasi pancasila. Karena demokrasi pancasila lahir dari berbagai permasalahan yang dialami bangsa Indonesia dalam melaksanakan demokrasi parlementer dan demokrasi kepemimpinan.
Pokok-pokok demokrasi pancasila adalah nilai-nilai yang mendukung harkat dan martabat manusia, menjamin persatuan bangsa, menjamin tanggung jawab kepada Tuhan sesuai dengan kepercayaan masing-masing, mengutamakan refleksi dan melaksanakan keadilan sosial.
Sayangnya, meski terdengar sangat manis, dalam praktik demokrasi pan-asil di era Orde Baru seringkali menyimpang dari prinsip-prinsip demokrasi pan-asil itu sendiri. Beberapa pelanggaran demokrasi yang terjadi pada masa Orde Baru adalah:
1. Ada ketidakadilan dan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu
2. Hampir tidak ada kebebasan berekspresi
3. Batasi berbagai percakapan di universitas
4. Diredelnya (pencabutan izin) sekelompok media mengkritik pemerintah
5. Mengkriminalkan individu dan kelompok yang tidak setuju dengan pemerintah
6. Beberapa aktivis diculik dan harus menghilang
7. Sistem partai sepihak dan tidak independen
8. Tumbuh Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN)
D. Demokrasi Pancasila di Era Reformasi (1998 s/d sekarang)
Perbedaan demokrasi Pancasila era reformasi dengan era Orde Baru terletak pada prosedur dan aturan pelaksanaannya. Sebagian besar perubahan terkait dengan perbaikan kebijakan yang tidak sesuai dengan konsep demokrasi. Beberapa hasil dari perubahan tersebut adalah:
1. Pilihan yang benar-benar demokratis
2. Mencapai kehidupan yang lebih demokratis
3. Institusi demokrasi bekerja dengan baik
4. Setiap partai politik bisa independen dan tidak memihak
5. Melihat demokrasi pancasila sebagai nilai budaya politik yang mempengaruhi sikap politik kehidupan para penganutnya
Penerapannya dalam kehidupan sehari-hari masyarakat itu sendiri juga terlihat dalam penyelenggaraan pemilu yang liberal (langsung, universal, bebas, rahasia) dan adil (jujur dan adil), kebebasan pers (media tidak lagi dilarang), kemudahan mengorganisir demonstrasi. , bahkan kebebasan berbicara di jejaring sosial.
Â
Sumber : Materi Demokrasi: Sejarah, Prinsip & Implementasinya di Indonesia. [Daring]. Tautan: https://tirto.id/materi-demokrasi-sejarah-prinsip-implementasinya-di-indonesia-gkzU. Diakses 24 Juli 2022.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H