Mohon tunggu...
Anggun auliaiptarizki
Anggun auliaiptarizki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi bermain volly

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wakaf Uang dan Wakaf Produktif

21 Juni 2023   10:03 Diperbarui: 21 Juni 2023   10:17 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian Wakaf Uang dan Wakaf Produktif

 Wakaf adalah salah satu bentuk instrumen keuangan Islam yang mencakup unsur Birr (kebajikan), Ihsan (kebajikan) dan Ukhuwah (persaudaraan). Wakaf mencirikan peralihan dari kepemilikan perseorangan menjadi milik umat Islam yang harus mengelola, menjaga hakekatnya dan mampu memberikan manfaat yang langgeng. Harta wakaf memiliki nilai abadi untuk empat hal. Manfaat dari item ini bisa digunakan oleh banyak orang. Benda wakaf itu sendiri memberikan wakif nilai riil yang lebih besar.

 Di Indonesia, manfaat wakaf memainkan peran penting dalam pengembangan sumber daya manusia dan sosial. Manfaat ini biasanya disampaikan dalam bentuk zakat dan pemberdayaan. Secara garis besar, penerima wakaf dapat dibagi menjadi dua kelompok utama: orang yang tidak berdaya atau tidak berdaya dan yang bekerja untuk kebaikan bersama. Mengenai Wakaf untuk Keadilan Sosial, setidaknya dapat dilihat dari tiga perspektif. Pertama, wakaf, dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk pangan, perumahan, pendidikan, dan kesehatan. Kedua, wakaf bertujuan untuk meningkatkan pemerataan kesempatan bagi semua, terutama mereka yang kurang beruntung. Ketiga, Wakaf untuk perubahan struktural, yang meliputi perubahan sistemik dan pranata sosial yang kurang miskin dan kurang beruntung. 

Wakaf Uang

Di Indonesia, wakaf uang terbagi menjadi dua bagian. Pertama, wakaf uang adalah hukum wakif yang bertujuan untuk menyisihkan atau menghibahkan sebagian uang seseorang untuk digunakan atau untuk jangka waktu tertentu demi kepentingan ibadah atau kebaikan umum menurut aturan syariah. Kedua, wakaf uang adalah perbuatan hukum wakif dimana sebagian harta seseorang dipisahkan dan dialihkan untuk digunakan secara langsung guna memperoleh harta wakaf baik bergerak maupun tidak bergerak untuk keperluan ibadah dan kesejahteraan umum menurut ketentuan syariah.

Pada tahun 2002, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang wakaf uang. Wakaf Tunai (Cash Waqf/Waaf al-Nuqud) adalah Wakaf yang dibayarkan secara tunai oleh seseorang, sekelompok orang, lembaga atau badan hukum. Istilah uang termasuk surat berharga. Hukum wakaf uang adalah jajaz (diperbolehkan). Geldwaqf hanya dapat disalurkan dan digunakan untuk tujuan yang diperbolehkan oleh Syar'iy. Nilai utama Wakaf Tunai harus dijamin sesuai dengan keawetannya, tidak dapat diperjualbelikan. Dikeluarkan dan ditarik kembali. 

Wakaf produktif

Dalam bahasa produktif artinya berproduksi atau mampu menghasilkan hasil, untung dan memperoleh untung. Munzir Qahaf membagi penggunaan wakaf menjadi dua bagian yaitu penggunaan wakaf secara langsung dan tidak langsung. Jenis wakaf pertama ini disebut wakaf yang dapat dihabiskan. Wakaf kedua jenis barang utama tersebut tidak digunakan secara langsung, tetapi berhasil menghasilkan sesuatu. Kemudian sesuatu yang dihasilkan disumbangkan. Jenis wakaf yang kedua ini disebut wakaf produktif.

Jika kita telusuri makna produktif yang diinginkan oleh hukum wakaf, nampaknya menurut Munzir Qahaf lebih condong pada makna produktif wakaf. Namun, hukum wakaf tidak mengatur kategori wakaf langsung dan wakaf tidak langsung yang disebutkan oleh qahaf.  Peralihan menuju wakaf produktif setidaknya membutuhkan tiga syarat, yaitu:

Wakaf tidak membatasi wakafnya hanya untuk tujuan ibadah sebagaimana yang menjadi kebiasaan selama ini. Untuk itu perlu sosialisasi terus-menerus.

Direktur Nazir memiliki jiwa kewirausahaan. Tanpa semangat pengusaha internet, Nazhiri hanya terbebani oleh Wakaf yang dipimpinnya.

Transparansi manajemen. 

Pendapat Para Ulama Tentang Wakaf Uang 

 Mengenai wakaf dari segi uang, MUI merujuk pada beberapa pendapat tentang kekuatan wakaf uang, yaitu:

Pendapat Imam al-Zuhr bahwa dihalalkan memberikan dinar, menjadikan dinar sebagai modal usaha kemudian keuntungannya dialihkan kepada Mauquf'alaihi.

Salah seorang ulama madzhab Hanafi Mutaqadim membolehkan wakaf Dinar dan Dirham sebagai pengecualian berdasarkan Istihsan bi al-Urfi berdasarkan Atsar Abdullah bin Mas'ud: "Apa yang menurut Muslim baik adalah baik di mata Allah, dan apa yang menurut Muslim buruk adalah buruk di mata Allah."

Pendapat sebagian ulama pemikiran al-Syafi'i: "Abu Tsaur meriwayatkan dari Imam al-Syafi'i tentang diperbolehkannya dinar dan dirham secara tunai."

 Berdasarkan beberapa aspek tersebut di atas, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf meliputi bentuk barang wakaf berupa uang. Pasal 1 menyatakan bahwa wakaf adalah "perbuatan wakaf yang memberikan atau menghibahkan sebagian harta benda seseorang dengan maksud memeliharanya untuk kepentingannya, selama-lamanya atau untuk jangka waktu tertentu, untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai dengan Syariah". Bagian 28 UU Wakaf menyatakan tentang uang tunai:

"Wakif dapat menghibahkan harta bergerak seperti uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk menteri." 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun