Mohon tunggu...
Anggun auliaiptarizki
Anggun auliaiptarizki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi bermain volly

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wakaf Uang dan Wakaf Produktif

21 Juni 2023   10:03 Diperbarui: 21 Juni 2023   10:17 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Transparansi manajemen. 

Pendapat Para Ulama Tentang Wakaf Uang 

 Mengenai wakaf dari segi uang, MUI merujuk pada beberapa pendapat tentang kekuatan wakaf uang, yaitu:

Pendapat Imam al-Zuhr bahwa dihalalkan memberikan dinar, menjadikan dinar sebagai modal usaha kemudian keuntungannya dialihkan kepada Mauquf'alaihi.

Salah seorang ulama madzhab Hanafi Mutaqadim membolehkan wakaf Dinar dan Dirham sebagai pengecualian berdasarkan Istihsan bi al-Urfi berdasarkan Atsar Abdullah bin Mas'ud: "Apa yang menurut Muslim baik adalah baik di mata Allah, dan apa yang menurut Muslim buruk adalah buruk di mata Allah."

Pendapat sebagian ulama pemikiran al-Syafi'i: "Abu Tsaur meriwayatkan dari Imam al-Syafi'i tentang diperbolehkannya dinar dan dirham secara tunai."

 Berdasarkan beberapa aspek tersebut di atas, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf meliputi bentuk barang wakaf berupa uang. Pasal 1 menyatakan bahwa wakaf adalah "perbuatan wakaf yang memberikan atau menghibahkan sebagian harta benda seseorang dengan maksud memeliharanya untuk kepentingannya, selama-lamanya atau untuk jangka waktu tertentu, untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai dengan Syariah". Bagian 28 UU Wakaf menyatakan tentang uang tunai:

"Wakif dapat menghibahkan harta bergerak seperti uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk menteri." 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun