Mohon tunggu...
Anggria FhaleviJelita
Anggria FhaleviJelita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Andalas

Man Jadda Wajada😊

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ranah Minang Bestari Adiwarna

8 Maret 2021   15:01 Diperbarui: 8 Maret 2021   15:15 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siapa lagi yang tidak mengetahui tentang pepatah Minang ini yaitu adat basandi syarak-syarak basandi kitabullah,, yang memiliki arti bahwa adat itu berlandaskan kepada syariat Islam dan syariat Islam itu berlandaskan kepada al-quran dan Sunnah.

Syarak Mangato, Adat memakai. Yang bermakna bahwa syarat memberi hukum adat mengamalkan.

Begitulah keterkaitan antara adat basandi syarak-syarak basandi kitabullah dengan Syarak Mangato, adat mamakai.

Sebelumnya sudah diketahui juga bahwa adat basandi syarak-syarak basandi kitabullah itu merupakan salah satu prinsip perjanjian yang disebut dengan"Sumpah setia di bukit marapalam" 

Banyak peristiwa dan kejadian sehingga terjadinya  perjanjian tersebut di mana perjanjian tersebut disepakati oleh tungku tigo sajarangan"Niniak mamak, Alim ulama, dan Cadiak pandai".

lantas apakah sesuai tradisi adat Minangkabau dengan peribahasa adat basandi syarak-syarak basandi kitabullah. Syarak mangato adat memakai???

Pepatah Minang mengatakan di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,yang bermakna dimanapun kita berada haruslah kita mengikuti atau menghormati adat istiadat di tempat kita berada.

Adat istiadat setiap daerah di Minangkabau berbeda-beda maka dari itulah kita harus menghormati Adat istiadat daerah tersebut.

Salah satu  Peraturan agama yang bertentangan dengan adat Minangkabau yaitu sistem eksogami di mana seorang pria atau perempuan dilarang menikah semarga atau yang sesuku, padahal di dalam agama pernikahan itu dibolehkan tetapi di dalam adat dilarang,jika ingin menikah laki-laki atau perempuan tersebut harus menikah dengan pasangan di luar marganya.

Larangan menikah sesuku di adat Minangkabau itu sesuai berdasarkan dengan maqashid syariah yang berada pada tingkatan hajjiyah yang memiliki tujuan baik yaitu untuk memelihara keturunan.

Begitu tegaslah Ranah Minang...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun