“Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.”
Kemudian Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 juga berkata bahwa:
“Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat manusia.”
Dua Pasal di atas bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur.
Tahun 1992, Jaminan Kesehatan atas naungan PT Askes hanya ditujukan untuk PNS, Pensiunan (PNS, TNI, POLRI), Veteran dengan sistem managed care. Semenjak tahun 2014, Jaminan Kesehatan diperuntukan untuk semua penduduk dengan sistem managed care di bawah payung BPJS Kesehatan.
Di dalam 9 (Sembilan) prinsip sistem Jaminan Sosial yaitu Jaminan Kesehatan yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945, terdapat prinsip kegotong royongan. Alhasil, beranjak dari prinsip ini, BPJS memformulasikan cara yang tepat agar nilai-nilai gotong royong dapat dibangkitkan melalui Jaminan Kesehatan.
Berikut aplikasi gotong royong yang melibatkan semua pihak untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang lebih sehat:
1. Subsidi silang untuk pembiayaan.
Di mana iuran peserta yang sehat untuk membiayai yang sakit. Seperti;
1 pasien DBD dibiayai oleh 80 peserta sehat.
1 pasien Sectio Caesaria dibiayai oleh 135 peserta sehat.