Mohon tunggu...
Anggraeni Eka
Anggraeni Eka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya seorang mahasiswa ilmu politik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat di Ruang Siber

21 April 2021   16:53 Diperbarui: 21 April 2021   17:13 671
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sepanjang 2020, Amnesty International mencatat setidaknya terdapat 119 kasus dugaan pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dengan menggunakan UU ITE, dengan total 141 tersangka, termasuk di antaranya 18 aktivis dan empat jurnalis (Amnesty Internasional, 2021). Amnesty mengingatkan bahwa hak seluruh masyarakat atas kebebasan berekspresi dan berpendapat telah dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Komentar Umum No. 34 atas Pasal 19 ICCPR. Sedangkan dalam hukum nasional, hak tersebut telah dijamin dalam Konstitusi Indonesia, tepatnya pada Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, serta Pasal 23 ayat (2) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sering terjadinya penggunaan UU ITE dalam ranah ruang siber ini akan mengancam kebebasan individu dala berkspresi dan berpendapat. Kedepan nya orang -- orang secara perlahan akan merasa takut untuk menyuarakan pendapat nya dan berekspresi di ruang publik jika dikit -- dikit ancaman UU ITE mengintai. Hal ini akan menimbulkan krisis demokrasi, penggunaan UU ITE akan rentan di salah gunakan dan mengancam kebebasan berpendapat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun