Nah, kini sedang dikaji apakah tindakan dokter tadi memenuhi rumusan pasal tersebut. Tentu saja, pengkajian juga meliputi apakah data rekam medik yang diberikan secara menyusul dan kekeliruan yang diakui tadi sesuai dengan fakta sebenarnya.
Mungkin saja, kini organisasi profesi yang menaungi para dokter harus lebih gencar menyosialisasikan terkait Obstruction of Justice itu. Setidaknya agar para dokter tidak tergelincir sebagaimana yang dialami dokter Bimanesh.
Semoga saja, semuanya tidak begitu adanya. Lalu, dokter di Sidoarjo Barat tadi bisa tidur bersama keluarga dengan begitu nyenyak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H