Mohon tunggu...
Anggit Satriyo Nugroho
Anggit Satriyo Nugroho Mohon Tunggu... Jurnalis - Advokat dan akademisi

Saya adalah seorang yang berpengalaman dalam bidang jurnalistik selama hampir 20 tahun, saya juga menggeluti dunia advokasi selama 5 tahun. Selain itu saya juga miliki pengalaman sebagai akademisi. Dari pengalaman tersebut, saya memiliki kemampuan menulis terutama terkait hukm dan pers

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Surat Keterangan Sakit, Pemberantasan Korupsi dan Obstruction of Justice

29 April 2024   13:36 Diperbarui: 2 Mei 2024   12:40 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nah, kini sedang dikaji apakah tindakan dokter tadi memenuhi rumusan pasal tersebut. Tentu saja, pengkajian juga meliputi apakah data rekam medik yang diberikan secara menyusul dan kekeliruan yang diakui tadi sesuai dengan fakta sebenarnya.

Mungkin saja, kini organisasi profesi yang menaungi para dokter harus lebih gencar menyosialisasikan terkait Obstruction of Justice itu. Setidaknya agar para dokter tidak tergelincir sebagaimana yang dialami dokter Bimanesh.

Semoga saja, semuanya tidak begitu adanya. Lalu, dokter di Sidoarjo Barat tadi bisa tidur bersama keluarga dengan begitu nyenyak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun