Mohon tunggu...
Anggita SenjaAgustian
Anggita SenjaAgustian Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang biasa yang mencoba belajar menulis

Mencoba Belajar Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tinjauan Signifikansi Rumah Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang

30 Desember 2021   10:41 Diperbarui: 30 Desember 2021   10:55 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Signifikansi Rumah Dinas bagi Pegawai

          Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, yang berfungsi sebagai sarana pendukung terselenggaranya pendidikan, keluarga, persemaian budaya serta peningkatan kualitas generasi berjati diri di masa depan. Dalam rangka menunjang tugas pegawai pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, diperlukan rumah tinggal layak huni bagi pejabat struktural yang secara berkala mendapatkan mutasi dan tentunya juga bagi para pegawai Jabatan Fungsional Umum (JFU) dan pegawai Jabatan Fungsional Tertentu (JFT).

          Berdasarkan data saat ini, bahwa sebagian besar pegawai di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang berasal dari luar daerah/provinsi, termasuk para Pejabat Struktural yang mendapatkan mutasi secara berkala dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pegawai di kemudian hari. Saat ini dari keseluruhan jumlah pegawai termasuk empat Pejabat Struktural yang berjumlah total 33 (tiga puluh tiga) orang, untuk sementara Kepala Kantor Imigrasi menempati rumah pinjam pakai yang difasilitasi oleh Pemda Kabupaten Ketapang, tiga pejabat struktural menempati rumah sewa yang dibiayai oleh negara, dan sebagian besar lainnya menyewa dan menempati Rumah Kost/Kontrakan yang tersebar di area Kota Ketapang terutama daerah sekitar Kecamatan Delta Pawan. Hal ini dikarenakan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang belum mempunyai Rumah Dinas.

          Area Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang menempati lahan seluas 13.000 m2 (tiga belas ribu meter persegi) berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor 77 atas tanah yang terletak di Desa/Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang atas nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang merupakan hibah/pemberian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang. Saat ini masih tersisa sekitar separuh lebih lahan yang masih kosong dan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan Rumah Khusus dan/atau Rumah Susun.

          Pembangunan rumah tinggal Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang atas dasar persiapan penambahan jumlah pegawai dan kenaikan kelas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang menjadi Kantor Imigrasi Kelas II. Hal ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tinggal bagi para pegawai Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang.

          Dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut, maka pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mempunyai peran yang sangat strategis dalam rangka pemenuhan kebutuhan tempat tinggal yang layak, aman, harmonis, terjangkau dan berkelanjutan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2017 tentang Penyediaan Rumah Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1557) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 22), menyatakan bahwa Kementerian merupakan salah satu penerima bantuan penyediaan Rumah Khusus dan/atau Rumah Susun. Hal ini menjadi peluang bagi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang untuk mengajukan proposal pembangunan Rumah Khusus dan/atau Rumah Susun dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah tinggal sebagai fasilitas penunjang peningkatan kinerja pegawai di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang.

Dampak Positif Rumah Dinas

Bahwa dengan tersedianya rumah tinggal yang layak dan murah bagi Pejabat Struktural, Pejabat Imigrasi, dan para Pegawai baik secara langsung maupun tidak langsung akan berdampak pada:

  • Terpenuhinya rumah tinggal yang baik dan layak dengan biaya murah sehingga kualitas hidup pejabat menjadi lebih baik;
  • Meningkatnya kualitas hidup dan kinerja pegawai;
  • Meningkatnya kesejahteraan Pegawai karena dapat menghemat pengeluaran atau biaya hidup khususnya untuk biaya tempat tinggal yang selama ini menyewa kost maupun kontrak rumah dengan biaya yang tinggi;
  • Efisiensi waktu berangkat dan pulang kerja karena tempat tinggal dan kantor terletak dalam satu kawasan
  • Mempererat rasa kekeluargaan antar Pegawai karena bertempat tinggal dalam satu kawasan yang sama;
  • Meningkatnya efisiensi dan efektivitas pada ruang dan lahan yang masih tersedia;
  • Penghematan uang negara yang sebelumnya dipergunakan untuk biaya sewa rumah tinggal pejabat.

Kesimpulan

Rumah Susun Negara adalah rumah susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri. Dengan ketersediaan rumah tinggal bagi Pegawai Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, maka diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup pegawai, sehingga baik secara langsung maupun tidak langsung akan berpengaruh terhadap kualitas kinerja pegawai. Rumah tinggal ini nantinya juga dapat membangun sinergi dan mempererat rasa kekeluargaan antar pegawai Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang.

Daftar Pustaka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun