Mohon tunggu...
Anggita SenjaAgustian
Anggita SenjaAgustian Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang biasa yang mencoba belajar menulis

Mencoba Belajar Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tinjauan Signifikansi Rumah Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang

30 Desember 2021   10:41 Diperbarui: 30 Desember 2021   10:55 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendahuluan

Berdasarkan undang-undang, telah diatur mengenai perumahan dan kawasan pemukiman untuk menjamin hak bertempat tinggal setiap orang sebagai kebutuhan dasar. Pemerintah dan DPR telah mengatur hal tersebut dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman yang dalam perkembangannya kemudian diatur dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Di dalam undang-undang tersebut telah diatur mengenai hal-hal yang terkait dengan rumah yang dikuasai oleh Negara.

Lebih lanjut mengenai perumahan yang dikuasai oleh Negara, antara lain telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara. Secara lebih teknis juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara, yang antara lain mengatur mengenai persyaratan penghunian Rumah Negara.

Upaya dari pemerintah dalam pembangunan perumahan dan pemukiman terus ditingkatkan untuk menyediakan jumlah perumahan yang semakin banyak dengan harga yang terjangkau terutama oleh golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah khususnya pegawai negeri sipil. Selain itu, pemerintah juga berkewajiban menyediakan rumah dinas atau rumah negara bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan anggota TNI/Polri. Rumah dinas adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau Pegawai Negeri Sipil. Rumah dinas baik pelaksanaan pengadaan, maupun pemeliharaannya dibebankan kepada APBN/APBD, sedangkan Pegawai Negeri Sipil adalah unsur Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan demikian rumah dinas hanya dapat ditempati oleh aparatur negara selama dia masih aktif.[1]

 

Gambaran Umum Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang

 

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Direkorat Jenderal Imigrasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH.OT.01.01 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci, Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang, Kantor Imigrasi Kelas III Palopo dan Kantor Imigrasi Kelas III Bima. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang mempunyai wilayah kerja kerja 2 (dua) Kabupaten yang sebelumnya merupakan wialyah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, terdiri dari Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.

          Peresmian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang dilakukan secara simbolis pada tanggal 04 Maret 2016 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Bapak Yasonna H. Laoly dengan melakukan penandatangan prasasti yang bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan. Gedung Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang sebelumnya merupakan Pos Pembantu dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak yang didirikan di atas lahan hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang beralamat di Jalan Lingkar Kota Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.

          Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang pada dasarnya atas usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang dengan pertimbangan untuk mendekatkan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat yang merupakan perwujudan peran pemerintah sebagai fasilitator bagi proses pemerataan pembangunan Nasional baik secara umum dan ekonomi pada khususnya, serta guna meningkatkan efektifitas Pengawasan Keimigrasian terhadap keberadaan orang asing dan penegakan hukum Keimigrasian khususnya di Kabupaten Ketapang. Bertepatan dengan Hari Bhakti Imigrasi ke 67 tanggal 26 Januari 2017 dilaksanakan Soft Launching Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang oleh Bapak Bupati Ketapang dengan pembukaan tirai papan nama sebagai bentuk telah beroperasi memberikan pelayanan kepada masyarakat baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.

          Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang didukung oleh 33 (tiga puluh tiga) orang Pegawai Negeri Sipil. Adanya rencana pembangunan rumah tinggal didasari oleh banyaknya Pejabat dan Pegawai yang belum memiliki rumah tinggal karena mendapat mutasi secara berkala dan juga berasal dari luar daerah. Dalam hal ini, mengingat kondisi keterbatasan transportasi dan jarak lokasi tempat tinggal yang relatif jauh dari lokasi keberadaan kantor, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhambatnya pelaksanaan tugas dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, dipandang perlu untuk dibangun rumah dinas bagi para pegawai di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang. Hal tersebut didukung fakta bahwa dari keseluruhan lahan yang dimiliki Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, saat ini masih tersisa sekitar separuh lebih lahan yang masih kosong dan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan rumah tinggal pegawai.

Signifikansi Rumah Dinas bagi Pegawai

          Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, yang berfungsi sebagai sarana pendukung terselenggaranya pendidikan, keluarga, persemaian budaya serta peningkatan kualitas generasi berjati diri di masa depan. Dalam rangka menunjang tugas pegawai pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, diperlukan rumah tinggal layak huni bagi pejabat struktural yang secara berkala mendapatkan mutasi dan tentunya juga bagi para pegawai Jabatan Fungsional Umum (JFU) dan pegawai Jabatan Fungsional Tertentu (JFT).

          Berdasarkan data saat ini, bahwa sebagian besar pegawai di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang berasal dari luar daerah/provinsi, termasuk para Pejabat Struktural yang mendapatkan mutasi secara berkala dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pegawai di kemudian hari. Saat ini dari keseluruhan jumlah pegawai termasuk empat Pejabat Struktural yang berjumlah total 33 (tiga puluh tiga) orang, untuk sementara Kepala Kantor Imigrasi menempati rumah pinjam pakai yang difasilitasi oleh Pemda Kabupaten Ketapang, tiga pejabat struktural menempati rumah sewa yang dibiayai oleh negara, dan sebagian besar lainnya menyewa dan menempati Rumah Kost/Kontrakan yang tersebar di area Kota Ketapang terutama daerah sekitar Kecamatan Delta Pawan. Hal ini dikarenakan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang belum mempunyai Rumah Dinas.

          Area Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang menempati lahan seluas 13.000 m2 (tiga belas ribu meter persegi) berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor 77 atas tanah yang terletak di Desa/Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang atas nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang merupakan hibah/pemberian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang. Saat ini masih tersisa sekitar separuh lebih lahan yang masih kosong dan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan Rumah Khusus dan/atau Rumah Susun.

          Pembangunan rumah tinggal Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang atas dasar persiapan penambahan jumlah pegawai dan kenaikan kelas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang menjadi Kantor Imigrasi Kelas II. Hal ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tinggal bagi para pegawai Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang.

          Dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut, maka pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mempunyai peran yang sangat strategis dalam rangka pemenuhan kebutuhan tempat tinggal yang layak, aman, harmonis, terjangkau dan berkelanjutan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2017 tentang Penyediaan Rumah Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1557) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 22), menyatakan bahwa Kementerian merupakan salah satu penerima bantuan penyediaan Rumah Khusus dan/atau Rumah Susun. Hal ini menjadi peluang bagi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang untuk mengajukan proposal pembangunan Rumah Khusus dan/atau Rumah Susun dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah tinggal sebagai fasilitas penunjang peningkatan kinerja pegawai di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang.

Dampak Positif Rumah Dinas

Bahwa dengan tersedianya rumah tinggal yang layak dan murah bagi Pejabat Struktural, Pejabat Imigrasi, dan para Pegawai baik secara langsung maupun tidak langsung akan berdampak pada:

  • Terpenuhinya rumah tinggal yang baik dan layak dengan biaya murah sehingga kualitas hidup pejabat menjadi lebih baik;
  • Meningkatnya kualitas hidup dan kinerja pegawai;
  • Meningkatnya kesejahteraan Pegawai karena dapat menghemat pengeluaran atau biaya hidup khususnya untuk biaya tempat tinggal yang selama ini menyewa kost maupun kontrak rumah dengan biaya yang tinggi;
  • Efisiensi waktu berangkat dan pulang kerja karena tempat tinggal dan kantor terletak dalam satu kawasan
  • Mempererat rasa kekeluargaan antar Pegawai karena bertempat tinggal dalam satu kawasan yang sama;
  • Meningkatnya efisiensi dan efektivitas pada ruang dan lahan yang masih tersedia;
  • Penghematan uang negara yang sebelumnya dipergunakan untuk biaya sewa rumah tinggal pejabat.

Kesimpulan

Rumah Susun Negara adalah rumah susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri. Dengan ketersediaan rumah tinggal bagi Pegawai Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, maka diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup pegawai, sehingga baik secara langsung maupun tidak langsung akan berpengaruh terhadap kualitas kinerja pegawai. Rumah tinggal ini nantinya juga dapat membangun sinergi dan mempererat rasa kekeluargaan antar pegawai Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang.

Daftar Pustaka

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Rumah Negara.

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara. 

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun