Mohon tunggu...
anggita saphira
anggita saphira Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa FIS UNJ

Akhir dari sebuah pendidikan bukanlah otak yang cemerlang, akan tetapi Adab yang tinggi menjulang -Guru Besar Abah Zuhdi-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan terhadap Status Para Pekerja dan Pengupahan Tenaga Kerja Sektor Swasta Masa Pandemi Covid-19

2 Juli 2021   11:46 Diperbarui: 2 Juli 2021   12:00 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c) Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit covid 19, dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai dengan peraturan perundangundangan.

d) Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja buruh

 

1)Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

 

Pemutusan hak kerja yang terjadi di masa pandemic covid 19, menyebabkan banyak pekerja kehilangan pekerjaanya dan berpengaruh pada kesejahteraan pekerja terutama hak-hak normatif pekerja. Salah satu contohnya ialah di perusahaan PT Dharma Indah yang turut mengalami kerugian akibat pengaruh dari pandemi covid 19. Perusahaan yang usahanya bergerak di bidang transportasi, terkhususnya menyediakan jasa transportasi antar laut harus mengalami penurunan omset yang disebabkan karena tidak adanya pemasukan, dikarenakan kapal kapal yang menjadi pion utama pendapatan dari perusahaan ini tidak beroperasi.

Jika  semua  upaya  telah  dilakukan,  tetapi  PHK juga  tidak  dapat terhindarkan,  maka  maksud dari  PHK  wajib  dirundingkan  oleh  pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh  yang  bersangkutan  tidak  menjadi  anggota  serikat pekerja/serikat buruh. Pemerintah dalam situasi Pandemi COVID-19 meminta pengusaha tidak melakukan PHK, terutama di sektor-sektor yang rentan terdampak pandemi COVID-19. 

Sutrisno Iwantono, Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia,   mengatakan  bahwa  imbauan  untuk  tidak  melakukan  PHK terdaat sediit kendala   untuk   diterapkan.   Terutama jika perusahaan mengalami kerugian, PHK menjadi hal  yang paling mungkin untuk dilakukan oleh pelaku usaha untuk menekan deficit keuangan perusahaan. Pada sisi yang berbeda, Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan, mengatakan bahwa  yang  dibutuhkan  adalah  kerja sama antara pemilik dengan pekerja/buruh untuk melakukan dialog  sosial  demi  mencari  solusi  terbaik  dan  menghindari  PHK. Sehingga dalam  rangka  menghindari  PHK, Kementerian  Ketenagakerjaan berhasil  menerbitkan  Surat  Edaran  Menteri  Ketenagakerjaan  Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

            2) Ketentuan  Ganti  Rugi  bagi  Pekerja  dengan  Perjanjian  Kerja Waktu Tertentu ("PKWT")

Dalam  ranah pekerja yang menggunakan sistem  PKWT,  apabila diantara  salah satu  pihak  mengakhiri  hubungan  kerja  sebelum  berakhirnya jangka waktu  yang telah disepakati dalam  PKWT  atau  berakhirnya  hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,  maka yang terjadi ialah  pihak yang  mengakhiri  hubungan  kerja diwajibkan membayar biaya ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai pada batas waktu berakhirnya perjanjian kerja tersebut. Berdasarkan  dari ulasan diatas,  seorang  pekerja/buruh  PKWT memiliki hak untuk mendapatkan ganti atas kerugian ketika nantinya terjadi PHK secara sepihak di tengah masa kontrak mereka. Terkait dengan proses pengajuan PHK juga wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Uwiyono, Aloysius. 2020. Pemutusan Hubungan Kerja  Sepihak Akibat  Pandemi COVID 19. Jakarta: Kepri Lawyears Club Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun