Mohon tunggu...
anggita rusydawati
anggita rusydawati Mohon Tunggu... Diplomat - Universitas Airlangga

Saya suka menulis dan berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Adanya Kasus KKN yang Pernah Terjadi pada Masa Pandemi Beserta Solusi yang Pernah Diterapkan

5 Juni 2022   12:42 Diperbarui: 5 Juni 2022   12:50 937
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wabah coronavirus disease 2019 atau COVID-19 yang melanda seluruh negara di dunia menyebabkan krisis ekonomi berat. Salah satu upaya dari pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan membuat kebijakan pembatasan fisik (physical distancing), mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Banyak aspek kegiatan yang terpaksa dihentikan, seperti pada aspek ekonomi sehingga mengakibatkan banyak masyarakat yang kehilangan penghasilan. Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan fasilitas untuk segala kebutuhan masyarakat dan dapat memberikan kepastian bagi kesejahteraan masyarakat.

Pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial didapatkan bahwa ukuran tingkat kesejahteraan dinilai dari kemampuan untuk memenuhi kebutuhan material yaitu pendapatan, kebutuhan pangan, sandang, dan kesehatan dan spiritual yaitu pendidikan, keamanan, dan ketentraman hidup. 

Pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat akibat konsekuensi kebijakan yang diambil dengan menyiapkan dana ratusan triliun biasa disebut bantuan sosial (bansos) untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak COVID-19, terutama masyarakat menengah ke bawah. Namun, penyaluran bansos dalam situasi dan kondisi darurat COVID-19 mengalami penyimpangan yang dilakukan oleh pejabat, sehingga penyaluran kepada masyarakat tidak maksimal dan tidak tepat sasaran.

Tindak pidana korupsi terkait pengadaan bansos COVID-19 yang dilakukan oleh pejabat Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial menyebabkan kerugian negara. 

Sejak awal kemerdekaan sampai pasca reformasi bangsa Indonesia menghadapi permasalahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang telah menjadi sebuah budaya dan dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Korupsi pada dasarnya berasal dari proses pembiasaan pelanggaran hukum yang akibatnya menjadi suatu kebiasaan buruk di Indonesia. Itulah sebabnya, terlebih pada masa pandemi COVID-19, masyarakat sering menuntut penegakan hukum terhadap Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) untuk memberantas para tindak pidana korupsi di Indonesia.

Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis telah menjadi suatu kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Maka dari itu, dalam upaya pemberantasannya pun harus menggunakan cara-cara luar biasa.

Di sisi lain, peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai salah satu alat untuk memberantas korupsi selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan, sehingga KKN semakin merajalela dan kerugian negara meningkat hingga mencapai triliunan rupiah. 

Kegagalan ini memunculkan akibat yang fatal bagi bangsa Indonesia yaitu kerusakan sosial yang berupa lunturnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, keadilan sosial semakin memburuk, kerugian yang ditanggung negara demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Pada era saat ini, dukungan penegakan hukum terhadap tindak pidana dapat menyokong tercapainya good governance dan pembangunan ekonomi bangsa Indonesia. Hal ini sesuai dengan tujuan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Untuk itu, diperlukan suatu metode penegakan hukum yang luar biasa, melalui pembentukan lembaga yang memiliki kewenangan luas, mandiri, dan khusus yang bebas dari segala kekuatan untuk memberantas korupsi dengan cara yang optimal, terpusat, efektif, dan transparan serta berkelanjutan.

Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau yang biasa disebut dengan KKN kini menjadi perbincangan di setiap lapisan masyarakat. Bukan lagi menjadi sebuah fenomena KKN di Indonesia telah menjadi hal yang sangat biasa karena tidak hanya terjadi di pemerintahan pusat tetapi juga terjadi di pemerintahan daerah bahkan di pemerintahan desa. 

Korupsi, Kolusi dan Nepotisme tidak hanya terjadi di aspek pemerintahan tetapi juga muncul di berbagai aspek kehidupan masyarakat. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme mempersulit pemerintahan Indonesia dalam mencapai good governance dan pembangunan ekonomi bangsa.

Korupsi, Kolusi dan Nepotisme bahkan terjadi di masa pandemi yang kini membuat ekonomi bangsa di Indonesia bahkan dunia menjadi sulit. Kasus korupsi di tengah wabah COVID-19 tidak lepas dari perhatian publik. 

Dana bantuan sosial yang seharusnya disalurkan agar masyarakat terbantu di masa pandemi malah dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri. Bantuan sosial untuk mengatasi masalah ekonomi masyarakat tidak dapat dirasakan secara keseluruhan karena dana bantuan tersebut malah dikorupsikan.

Solusi yang Pernah Diterapkan :

Tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) yang terjadi di Indonesia sudah menjadi budaya yang wajar sejak awal kemerdekaan hingga sekarang. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menangani kasus ini, khususnya untuk kasus bansos COVID-19 yang dilakukan oleh Juliari Peter Batubara. 

Bukti upaya yang dilakukan pemerintah dalam menangani kasus korupsi di Indonesia adalah dibentuknya lembaga yang khusus memberantas korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), program pendidikan antikorupsi di sekolah, pengawasan yang ketat dan pemberian hukuman yang tegas bagi tindak korupsi.

Dalam kasus korupsi bansos COVID-19 pemerintah melakukan upaya dengan sinkronisasi dan pemadanan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan ketepatan sasaran penyaluran bansos, memperbaiki sistem mekanisme penyaluran bantuan sosial yang eksisting yaitu dengan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST) disalurkan melalui mekanisme non tunai, serta penggunaan aplikasi berbasis digital guna meningkatkan layanan kepada penerima bantuan sosial.

Pihak yang Seharusnya Membantu :

Maraknya kasus korupsi, kolusi, nepotisme di Indonesia membuat perlu adanya bantuan dari banyak pihak untuk menangani masalah ini. Ada banyak lembaga hukum yang membantu dalam pemberantasan KKN di Indonesia, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung (MA), polri, kejaksaan agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kementerian hukum dan HAM, komisi yudisial, Ombudsman RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan inspektur jenderal. Semua lembaga tersebut memiliki kontribusi dalam kasus KKN.

Selain lembaga pemerintahan, masyarakat juga perlu ikut serta dalam pemberantasan KKN. Guru, dosen, dan keluarga perlu mendidik dan mengajarkan pada generasi muda bahwa KKN adalah tindakan yang buruk dan melanggar hukum. Siswa dan mahasiswa juga perlu mempelajari dan sebisa mungkin menjauhi praktik KKN sekalipun dalam porsi kecil. Pegawai pemerintahan juga harus ikut serta dalam pemberantasan KKN. Masalah ini tidak akan selesai jika pihak-pihak yang berkaitan langsung juga tidak ikut andil dan malah acuh. Jika semua ikut andil, maka pemberantasan KKN akan berjalan lancar dan tidak akan muncul kasus-kasus lain di masa mendatang.

Langkah Strategis Agar Masalah Terselesaikan :

Sebagai salah satu langkah strategi untuk memberantas tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Indonesia, strategi transparansi juga bisa diimplementasikan sebagai solusi membantu untuk permasalahan ini. Strategi transparansi adalah strategi yang mentransparankan aktivitas dan sistem pemerintahan dengan akses yang bebas sehingga dapat terlihat oleh warga negara biasa. Manfaat yang kita bisa memperoleh dari sistem transparansi ini adalah strategi tersebut akan sangat membantu dalam meminimalisirkan gerakan mencurigakan yang dapat terjadi dalam pemerintahan. 

Selain itu, strategi transparansi ini juga bisa dapat digunakan sebagai quality controll yang dapat bekerja untuk mempertahankan kualitas dan standar baik dalam pemerintahan. Strategi transparansi ini juga sudah terbukti memiliki peluang sukses yang cukup bagus dikarenakan sistem transparansi ini juga digunakan di negara seperti Denmark dan New-Zealand yang hingga saat ini memiliki peluang korupsi terendah di dunia.

Teknik Pencegahan :

Teknik implementasi untuk mencegah perilaku Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang akan dilakukan pertama kali adalah melalui kesadaran diri sendiri. Setiap mahasiswa harus menumbuhkan semangat anti-KKN, mempraktikan sikap anti-KKN dalam sehari-hari, dan membuat kegiatan penyuluhan anti-KKN. Pelajar dan mahasiswa dapat memulai dari hal kecil, yaitu membiasakan diri berperilaku jujur dan bertanggung jawab. Pemerintah dan penegak hukum dapat bertindak untuk memberatkan hukuman pelaku KKN dan membuat hukuman yang dapat memberikan efek jera terhadap pelaku.

Kasus korupsi yang muncul di Indonesia di tengah masa pandemi saat ini sangat berdampak kepada masyarakat. Korupsi di tengah pandemi saat ini meningkatkan ketidakpastian pelayanan yang baik kepada masyarakat Indonesia karena dana yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat yang memiliki masalah ekonomi akibat pandemi malah digunakan untuk memperkaya diri sendiri. Tidak hanya itu kasus korupsi bantuan dana sosial mempersulit aspek pemerintah untuk mencapai kestabilan negara di masa pandemi. Proyek pembangunan dan fasilitas umum yang telah dirancang bermutu tinggi agar dapat membantu masyarakat di tengah pandemi malah menjadi bermutu rendah serta tidak sesuai dengan kebutuhan yang semestinya, sehingga menghambat pembangunan jangka panjang yang berkelanjutan.        

Oleh karena itu, sebagai warga negara kita harus mengetahui serta memahami betapa bahayanya praktik KKN. Tidak hanya merugikan negara KKN dapat merusak moral dan juga akhlak, integritas, dan religiusitas bangsa Indonesia. KKN juga akan memberi dampak buruk bagi perekonomian bangsa Indonesia serta mematikan etos kerja masyarakat selain itu praktik KKN akan berdampak terhadap sisi sosial yaitu dengan merosotnya human capital.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun