Mohon tunggu...
Anggita Maharani
Anggita Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Jember

Perencanaan Wilayah dan Kota

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Defisit Anggaran, Solusi ataukah Penghambat Perekonomian Negara?

29 Maret 2023   20:49 Diperbarui: 29 Maret 2023   20:53 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah sebuah dokumen keuangan yang disusun oleh pemerintah Indonesia setiap tahun untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara. APBN mencakup anggaran untuk berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertahanan dan keamanan, dan lain-lain. APBN juga mencakup sumber pendapatan negara, seperti pajak, retribusi, dan lain-lain. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang APBN di Indonesia.

Sejarah APBN di Indonesia

APBN pertama kali dibuat pada tahun 1948 saat Indonesia masih berstatus sebagai negara yang baru merdeka. Pada awalnya, APBN hanya mencakup beberapa sektor, seperti pertanian, perikanan, perdagangan, dan keamanan. Namun, seiring dengan perkembangan waktu dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks, APBN pun semakin berkembang dan mencakup berbagai sektor lainnya.

Pada tahun 2003, pemerintah Indonesia melakukan reformasi fiskal yang signifikan dengan mengubah sistem anggaran dari Anggaran Berbasis Kas (ABK) menjadi Anggaran Berbasis Kinerja (ABK). Dalam sistem ABK, anggaran disusun berdasarkan tujuan dan hasil yang ingin dicapai, bukan hanya berdasarkan biaya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran negara.

Pada tahun 2015, pemerintah kembali melakukan reformasi fiskal dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara. Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan keuangan negara yang lebih transparan dan akuntabel serta memberikan wewenang lebih besar kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.

Struktur APBN di Indonesia

APBN terdiri dari tiga bagian utama, yaitu Pendapatan Negara, Belanja Negara, dan Pembiayaan Negara. Pendapatan Negara mencakup sumber-sumber pendapatan negara, seperti pajak, retribusi, dan lain-lain. Belanja Negara mencakup pengeluaran negara untuk berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertahanan dan keamanan, dan lain-lain. Sedangkan Pembiayaan Negara mencakup sumber-sumber pembiayaan negara, seperti pinjaman dan penerbitan surat utang negara.

Pendapatan Negara

Sumber pendapatan negara terdiri dari berbagai jenis pajak, retribusi, dan lain-lain. Pajak merupakan sumber pendapatan negara terbesar di Indonesia. Beberapa jenis pajak yang ada di Indonesia antara lain pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak mineral dan batubara (PMB). Selain itu, sumber pendapatan negara juga berasal dari retribusi, seperti retribusi jasa umum, retribusi parkir

Meskipun APBN adalah dokumen penting dalam mengatur keuangan negara, namun terdapat beberapa permasalahan terkini yang harus diatasi di Indonesia terkait APBN sakah satunya permasalahan terkini terkait APBN di Indonesia Defisit Anggaran.

Salah satu permasalahan terkini terkait APBN di Indonesia adalah defisit anggaran yang terus meningkat. Defisit anggaran terjadi ketika pengeluaran negara melebihi pendapatan negara. Hal ini terjadi karena sumber pendapatan negara yang tidak mencukupi untuk membiayai belanja negara. Pada tahun 2020, defisit anggaran Indonesia mencapai sekitar 6,09% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Hal ini mengindikasikan bahwa pengeluaran negara terus meningkat, sementara pendapatan negara tidak bisa mengimbanginya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun