Mohon tunggu...
Anggita Fitri
Anggita Fitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Etika dan Regulasi Media Sosial

2 Juli 2023   19:10 Diperbarui: 2 Juli 2023   19:11 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendahuluan

Dewasa ini, media sosial telah mengubah cara kita berkomunikasi, berinteraksi, dan berbagi informasi secara drastis. Masifnya kemajuan teknologi komunikasi dan informasi memberikan dampak yang signifikan pada dunia media. Dampak dari perkembangan teknologi komunikasi dan informasi ini tidak hanya terjadi pada media secara umum, namun juga pada sikap dan perilaku pengguna. 

Misalnya, pada media penyiaran, televisi dan radio telah beralih ke platform digital atau mengadopsi konvergensi media melalui integrasi dengan internet. Konvergensi media membawa perhatian serius terhadap isu etika, terutama dalam konteks media digital. Banyak literatur yang telah menyoroti beberapa aspek utama seperti privasi, hak cipta, demokrasi, interaksi sosial, pornografi, dan kekerasan. 

Selain itu, etika media digital juga membahas berbagai masalah yang terkait dengan praktik dan norma-norma dalam media berita digital. Ini mencakup bidang seperti jurnalisme online, blogging, foto jurnalistik digital, jurnalisme warga, dan media sosial. (Hadi, 2015).

Membangun etika dan regulasi yang komprehensif dan berorientasi jangka panjang dalam media bukanlah tugas yang mudah. Perkembangan teknologi komunikasi sering kali bergerak lebih cepat daripada regulasi yang ada. Regulasi cenderung tertinggal dalam menghadapi kemajuan teknologi komunikasi yang begitu cepat dan luas. 

Ketika regulasi atau kebijakan tertentu diberlakukan dan diimplementasikan, kemungkinan telah muncul teknologi baru yang belum tercakup dalam regulasi tersebut. Meskipun begitu, bukan berarti pembuatan atau revisi regulasi tidak harus dilakukan. Regulasi baru menjadi suatu kebutuhan yang mendesak agar media sosial tidak berkembang tanpa aturan.

Tujuan Penulisan

  • Untuk mengetahui pentingnya etika dalam penggunaan dan penyebaran informasi di media sosial.
  • Untuk mengetahui pentingnya regulasi bagi media sosial dan mengidentifikasi kelemahan atau kekurangan yang perlu diperbaiki dari regulasi yang telah ada.

Pembahasan

Media sosial merupakan bentuk praktik konvergensi media digital. Media sosial sebagai bagian dari media baru mampu memadukan dan memadankan teks, suara, gambar, dan video dengan teknologi, sehingga berbeda dari media konvensional. Saat ini, media sosial menjadi elemen penting dalam penyebaran dan akses terhadap berita. 

Kehadiran media sosial di ranah jurnalisme membawa beberapa perubahan salah satunya adalah pada pelibatan publik atau khalayak dalam proses jurnalisme. Khalayak di media sosial bergerak sangat cepat, di mana pun, siapa pun dengan bebas bisa memberikan pandangan, melakukan kritik, menyampaikan opini, bahkan menyebarkan informasi kepada pengguna media sosial lainnya. (Lestari, 2020).

Kehadiran media sosial dengan berbagai karakteristiknya telah memunculkan isu etika di media sosial. Etika dalam media sosial sangat penting karena platform-platform tersebut telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Etika dalam media sosial adalah fondasi untuk menciptakan lingkungan online yang lebih baik, di mana setiap individu merasa aman, dihormati, dan didengar. Dengan mengikuti pedoman etika yang jelas, kita dapat mengoptimalkan potensi positif media sosial dan membangun hubungan yang lebih baik dengan orang lain di dunia maya.

Agar perilaku media selaras dengan kepentingan nasional, maka dibutuhkan regulasi yang menjamin profesionalisme media. Regulasi adalah peraturan yang harus diikuti oleh media dalam menjalankan peran dan fungsinya di masyarakat. Regulasi mengenai etika jurnalistik dalam media sosial atau media baru masih belum memiliki kode etik yang tegas dan jelas serta masih berbentuk pedoman pemberitaan media siber. Pedoman tersebut juga belum banyak dihadapkan pada masalah yang muncul dalam pemberitaan di media online. 

Dalam konteks jurnalistik di Indonesia, keberadaan media sosial sebagai bagian dari praktik jurnalistik masih belum diakui sepenuhnya. Pasalnya, regulasi mengenai media sosial di Indonesia masih menyatu dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang bersifat lebih luas dan tidak hanya menyangkut kegiatan jurnalistik saja. Dari sisi etika jurnalistik, media sosial tidak disebutkan secara spesifik dalam Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers maupun Pedoman Pemberitaan Media Siber. Media sosial juga sering kali dipandang sebagai media yang mudah menyebarkan hoaks dan propaganda. (Rahadi, 2017).

Regulasi tentang penyiaran di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002. UU penyiaran ini dinilai sudah tidak lagi relevan sebagai regulator bagi dunia penyiaran saat ini, mengingat perkembangan pesat dunia penyiaran di era digitalisasi dan konvergensi media. 

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers selaku lembaga negara yang memiliki peranan dalam mengawasi ruang publik merasa perlu adanya regulasi baru sebagai respons dan penyelarasan dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin masif.

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch. Bangun mengatakan, saatnya Indonesia memiliki regulasi mengenai media sosial. Hal ini karena kekuatan media sosial semakin meningkat dibandingkan pengaruh media massa, sementara sejauh ini tidak ada regulasi yang mengatur penggunaan media baru ini. (Dewan Pers, 2021). 

Anggota KPI Pusat, Irsal Ambia juga mengatakan bahwa selama ini konten-konten di media baru banyak yang tidak sesuai norma-norma sosial maupun agama, mengandung unsur pornografi, atau konten-konten provokatif yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Adapun pentingnya regulasi bagi media sosial adalah bertujuan untuk:

  • Mengatur tanggung jawab media sosial dalam menyajikan konten kepada pengguna. Hal ini termasuk standar etika, kebenaran informasi, dan perlindungan terhadap isu-isu sensitif seperti kekerasan, diskriminasi, dan pornografi.
  • Meningkatkan perlindungan pengguna media sosial, termasuk perlindungan terhadap privasi, kebebasan berpendapat, dan perlindungan terhadap penyebaran konten berbahaya atau merugikan.
  • Menjaga kesetaraan perlakuan antara lembaga penyiaran konvensional dan media baru, serta mendorong keragaman media dan pluralisme dalam penyiaran.
  • Mendorong transparansi dan akuntabilitas platform media sosial. Hal ini termasuk mengatur kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas mengenai algoritma, kebijakan moderasi, dan sumber informasi yang disajikan kepada pengguna.
  • Mengatasi penyebaran konten negatif seperti berita bohong atau hoax di media sosial melalui langkah-langkah seperti pengaturan moderasi yang lebih ketat, sanksi hukum terhadap penyebar hoaks, atau kerja sama dengan pihak berwenang dalam mengidentifikasi dan mengahapus konten yang melanggar aturan.

Melihat urgensi regulasi media sosial yang cukup genting, Pemerintah Indonesia dibantu dengan Komisi Penyiaran Indonesia melakukan revisi Undang-Undang Penyiaran. Saat ini, Revisi Undang-Undang Penyiaran sedang dalam pembahasan di Komisi I DPR RI. 

Beberapa poin krusial akan masuk ke dalam draf RUU Penyiaran, seperti kesetaraan perlakuan antara media konvensional dan media baru. Tujuan dari kesetaraan perlakuan ini adalah untuk memastikan bahwa media baru atau media sosial, juga memiliki tanggung jawab dalam memberikan edukasi yang baik dan berkualitas kepada masyarakat. (Komisi Penyiaran Indonesia, 2023).

Kesimpulan

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya media sosial telah membawa perubahan besar dalam dunia media. Dampaknya tidak hanya terbatas pada aspek media secara umum, tetapi juga pada sikap dan perilaku pengguna. Media sosial telah menjadi platform penting dalam penyebaran dan akses informasi. Namun, hal ini juga memunculkan berbagai isu etika, seperti privasi, kebenaran informasi, interaksi sosial, pornografi, dan kekerasan.

Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang komprehensif dan berorientasi jangka panjang dalam media sosial untuk memastikan praktik yang etis dan perlindungan yang memadai bagi pengguna. Regulasi ini harus mencakup tanggung jawab media sosial, perlindungan pengguna, transparansi, kesetaraan perlakuan antara media konvensional dan media baru, serta penanganan konten negatif.

Saat ini, revisi Undang-Undang Penyiaran sedang dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan media sosial yang pesat. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan penyiaran yang berfokus pada edukasi masyarakat dan memastikan media sosial beroperasi dengan aturan yang jelas dan adil.

Daftar Pustaka

Hadi, I. P. (2015). Tantangan Etika dan Regulasi Media Digital. Universitas Kristen Petra, I(2), 92--104.

Lembaga Penyiaran dan Media Baru akan Diperlakukan Sama dalam RUU Penyiaran. (2023). Komisi Penyiaran Indonesia. https://kpi.go.id/id/umum/38-dalam-negeri/37077-lembaga-penyiaran-dan-media-baru-akan-diperlakukan-sama-dalam-ruu-penyiaran

Lestari, R. D. (2020). Jurnalisme digital dan etika jurnalisme media sosial: studi pada akun instagram @tempodotco dan @tribunjogja. Jurnal Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Komunikasi, 22(2), 159--174.

Rahadi, D. R. (2017). Perilaku Pengguna Dan Informasi Hoax Di Media Sosial. Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan, 5(1).

Saatnya Indonesia Memiliki Regulasi Tentang Medsos. (2021). https://dewanpers.or.id/publikasi/siaranpers_detail/518/Saatnya_Indonesia_Memiliki_Regulasi_Tentang_Medsos

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun