Mohon tunggu...
Anggita Fitri
Anggita Fitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Etika dan Regulasi Media Sosial

2 Juli 2023   19:10 Diperbarui: 2 Juli 2023   19:11 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Regulasi tentang penyiaran di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002. UU penyiaran ini dinilai sudah tidak lagi relevan sebagai regulator bagi dunia penyiaran saat ini, mengingat perkembangan pesat dunia penyiaran di era digitalisasi dan konvergensi media. 

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers selaku lembaga negara yang memiliki peranan dalam mengawasi ruang publik merasa perlu adanya regulasi baru sebagai respons dan penyelarasan dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin masif.

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch. Bangun mengatakan, saatnya Indonesia memiliki regulasi mengenai media sosial. Hal ini karena kekuatan media sosial semakin meningkat dibandingkan pengaruh media massa, sementara sejauh ini tidak ada regulasi yang mengatur penggunaan media baru ini. (Dewan Pers, 2021). 

Anggota KPI Pusat, Irsal Ambia juga mengatakan bahwa selama ini konten-konten di media baru banyak yang tidak sesuai norma-norma sosial maupun agama, mengandung unsur pornografi, atau konten-konten provokatif yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Adapun pentingnya regulasi bagi media sosial adalah bertujuan untuk:

  • Mengatur tanggung jawab media sosial dalam menyajikan konten kepada pengguna. Hal ini termasuk standar etika, kebenaran informasi, dan perlindungan terhadap isu-isu sensitif seperti kekerasan, diskriminasi, dan pornografi.
  • Meningkatkan perlindungan pengguna media sosial, termasuk perlindungan terhadap privasi, kebebasan berpendapat, dan perlindungan terhadap penyebaran konten berbahaya atau merugikan.
  • Menjaga kesetaraan perlakuan antara lembaga penyiaran konvensional dan media baru, serta mendorong keragaman media dan pluralisme dalam penyiaran.
  • Mendorong transparansi dan akuntabilitas platform media sosial. Hal ini termasuk mengatur kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas mengenai algoritma, kebijakan moderasi, dan sumber informasi yang disajikan kepada pengguna.
  • Mengatasi penyebaran konten negatif seperti berita bohong atau hoax di media sosial melalui langkah-langkah seperti pengaturan moderasi yang lebih ketat, sanksi hukum terhadap penyebar hoaks, atau kerja sama dengan pihak berwenang dalam mengidentifikasi dan mengahapus konten yang melanggar aturan.

Melihat urgensi regulasi media sosial yang cukup genting, Pemerintah Indonesia dibantu dengan Komisi Penyiaran Indonesia melakukan revisi Undang-Undang Penyiaran. Saat ini, Revisi Undang-Undang Penyiaran sedang dalam pembahasan di Komisi I DPR RI. 

Beberapa poin krusial akan masuk ke dalam draf RUU Penyiaran, seperti kesetaraan perlakuan antara media konvensional dan media baru. Tujuan dari kesetaraan perlakuan ini adalah untuk memastikan bahwa media baru atau media sosial, juga memiliki tanggung jawab dalam memberikan edukasi yang baik dan berkualitas kepada masyarakat. (Komisi Penyiaran Indonesia, 2023).

Kesimpulan

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya media sosial telah membawa perubahan besar dalam dunia media. Dampaknya tidak hanya terbatas pada aspek media secara umum, tetapi juga pada sikap dan perilaku pengguna. Media sosial telah menjadi platform penting dalam penyebaran dan akses informasi. Namun, hal ini juga memunculkan berbagai isu etika, seperti privasi, kebenaran informasi, interaksi sosial, pornografi, dan kekerasan.

Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang komprehensif dan berorientasi jangka panjang dalam media sosial untuk memastikan praktik yang etis dan perlindungan yang memadai bagi pengguna. Regulasi ini harus mencakup tanggung jawab media sosial, perlindungan pengguna, transparansi, kesetaraan perlakuan antara media konvensional dan media baru, serta penanganan konten negatif.

Saat ini, revisi Undang-Undang Penyiaran sedang dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan media sosial yang pesat. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan penyiaran yang berfokus pada edukasi masyarakat dan memastikan media sosial beroperasi dengan aturan yang jelas dan adil.

Daftar Pustaka

Hadi, I. P. (2015). Tantangan Etika dan Regulasi Media Digital. Universitas Kristen Petra, I(2), 92--104.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun