3. Mudharabah,
Mudharabah adalah bentuk kemitraan di mana bank syariah menyediakan modal dan nasabah menyediakan keterampilan dan kerja. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan, tetapi kerugian ditanggung oleh pihak yang menyediakan modal.
4. Musyarakah,Â
Musyarakah adalah bentuk kerjasama atau kemitraan di antara dua pihak atau lebih. Dalam perbankan syariah, musyarakah dapat digunakan dalam pembiayaan proyek atau investasi, di mana keuntungan dan risiko dibagi secara proporsional antara bank dan pihak lainnya.
5. Murabahah,
Murabahah adalah transaksi jual beli dengan markup harga yang telah disepakati sebelumnya antara bank dan nasabah. Bank membeli barang yang diminta oleh nasabah dan menjualnya kepada nasabah dengan keuntungan yang ditentukan sebelumnya.
6. Ijarah,
Ijarah adalah konsep sewa atau leasing yang digunakan dalam perbankan syariah. Bank syariah membeli aset yang diminta oleh nasabah dan menyewakannya kepada nasabah dengan pembayaran sewa yang ditentukan.
7. Takaful,
Takaful adalah konsep asuransi yang digunakan dalam perbankan syariah. Ini melibatkan pembagian risiko antara peserta dalam polis asuransi, di mana setiap peserta berkontribusi pada dana takaful untuk membantu peserta yang mengalami kerugian.
8. Dewan Syariah,
Bank syariah biasanya memiliki Dewan Syariah yang terdiri dari para ulama atau pakar syariah yang bertugas memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Dewan ini memberikan fatwa dan nasihat terkait produk, operasional, dan transaksi bank syariah.
Oleh karena itu, pendekatan Islam dalam masalah ekonomi melalui bank syariah mencerminkan prinsip-prinsip ekonomi Islam yang berakar pada ajaran agama Islam.
Berikut adalah beberapa hal pendekatan islam masalah ekonomi yang digunakan oleh bank syariah:
1. Larangan Riba (Bunga),
Bank syariah mematuhi larangan terhadap riba atau bunga dalam transaksi keuangan. Alih-alih memberikan pinjaman dengan bunga, bank syariah menggunakan prinsip bagi hasil (profit and loss sharing) atau prinsip jual beli yang adil untuk memfasilitasi pembiayaan dan investasi.
2. Berbagi Risiko dan Keuntungan,
Bank syariah menggunakan pendekatan bagi hasil dalam beberapa jenis transaksi. Dalam pembiayaan syariah, bank dan nasabah berbagi risiko dan keuntungan yang dihasilkan dari usaha yang didanai. Pendekatan ini menciptakan kemitraan yang lebih adil antara bank dan nasabah, di mana keuntungan dan kerugian dibagi secara proporsional.
3. Transaksi Berbasis Aset Riil,Â
Bank syariah cenderung terlibat dalam transaksi yang berbasis aset riil. Misalnya, dalam pembiayaan syariah, bank akan membeli aset yang diminta oleh nasabah dan menyewakannya kepada nasabah dengan pembayaran sewa yang ditentukan. Hal ini menghindari transaksi spekulatif atau tidak adil yang dapat menimbulkan ketidakpastian (gharar).