Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi suatu perubahan bagi segala aktivitas manusia. Segala aktivitas manusia bisa dilakukan hanya dengan memanfaatkan teknologi yang ada. Terlebih pada aktivitas ekonomi, pekerjaan manusia menjadi jauh lebih mudah, terutama dalam aktivitas jual beli yang dilakukan manusia.
Media sosial menjadi salah satu sarana untuk manusia dalam menyebarkan informasi yang ingin disebarkan oleh para pengguna. Dengan media sosial, sebuah informasi menjadi jauh lebih mudah untuk tersebar. Para pelaku usaha memanfaatkan media sosial sebagai platform untuk usaha mereka karena jauh lebih menghemat biaya dan juga lebih efektif dan efisien.
Pandemi covid-19 membuat segala aktivitas manusia baik sehari-hari maupun ekonomi dipaksa untuk berhenti. Banyak dari mereka yang menghabiskan banyak waktunya didalam rumah. Hal tersebut membuat tidak sedikit orang-orang menjadi takut dan juga malas untuk keluar rumah.
Dengan memanfaatkan peluang yang ada, hadirlah usaha jasa titip yang menjadi trending dikalangan generasi muda. Jasa titip adalah layanan yang menawarkan jasa bagi para pembeli yang ingin membeli sebuah barang tetapi tidak bisa datang ke tempat tersebut karena beberapa alasan.
Jasa titip ini tidak hanya menjadi peluang bagi pelaku usaha, tetapi bagi customer ini sangat menguntungkan. Dikarenakan mereka hanya perlu memesan barang yang mereka inginkan tanpa harus keluar rumah dengan jarak yang cukup jauh.
Usaha jasa titip ini sangat mudah untuk dilakukan karena modal yang dibutuhkan tidak terlalu sulit. Pelaku usaha hanya membutuhkan smartphone untuk melakukan usaha jasa titip ini.
Selain itu, usaha jasa titip ini tergolong usaha yang fleksibel. Tidak mengenal waktu dalam melakukan usahanya.
Para mahasiswa banyak yang tergiur akan usaha jasa titip ini karena alasan untuk mengisi waktu luang mereka dikala libur semester. Sehingga mereka tidak terlalu mementingkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
Lalu bagaimana pandangan Islam mengenai hukum jasa titip ini?
Apabila transaksi yang dilakukan antara pembeli dan pelaku usaha terjadi sebuah kesepakatan sebelum melakukannya, maka hukum jasa titip ini diperbolehkan. Lalu proses jual beli yang dilakukan harus ada kejelasan. Kejelasan yang dimaksud disini adalah spesifikasi produk yang akan dijual, jumlah barang yang akan dibeli, dan juga harga yang disepakati.
Jika sudah ada kejelasan dalam transaksi jual beli tersebut, maka hal ini sudah sesuai dengan ketentuan sighat akad Wakalah bil Ujrah dalam Fatwa DSN-MUI No.113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Wakalah bil Ujrah.
Namun, hal yang perlu diperhatikan adalah bisnis yang dilakukan harus sesuai dengan syariat jual beli dalam Islam. Maksudnya ialah barang yang diperjualbelikan bukan barang-barang yang haram dan harus barang yang halalan toyyiban.
Meskipun hukum jasa titip atau jastip ini diperbolehkan dalam Islam, jika ada biaya tambahan dalam harga barang tersebut, sebaiknya biaya tambahan yang dibebankan kepada pembeli tersebut harus diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak sebelum terjadinya transaksi.
Contoh ilustrasi kejadian :
Seorang mahasiswi bernama Anggita memiliki usaha jasa titip, dimana ia menawarkan layanan jasanya pada instagram miliknya. Barang yang ditawarkan oleh Anggita adalah baju thrifting.
Lalu terdapat calon pembeli bernama Aditya yang ingin memakai jasa layanan yang ditawarkan oleh Anggita.
Aditya berniat untuk menanyakan barang yang ia inginkan kepada Anggita, dan Anggita menjelaskan semua informasi terkait barang yang diinginkan oleh Aditya, mulai dari jenis barang, spesifikasi barang, hingga biaya tambahan yang dibebankan.
"Mas Aditya, untuk harga barangnya akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp.15.000, apakah bersedia dengan harga yang ditentukan?" Ucap Anggita.
Lalu Aditya menjawab "Baik, saya setuju dan sepakat atas harga yang ditentukan".
Apabila kedua belah pihak sudah sepakat atas harga barang tersebut, maka hukum jasa titip tersebut halal dan tidak menyimpang dari ajaran Islam.
Jika biaya tambahan yang dibebankan kepada customer tidak disepakati dan tidak diberitahukan oleh pelaku usaha, maka hukum jasa titip tersebut tidak diperbolehkan dan merupakan riba.
Menurut pendapat saya, usaha jasa titip ini merupakan usaha yang diperbolehkan dalam Islam, hal ini didukung oleh Fatwa DSN-MUI yang menjelaskan tentang akad Wakallah bil Ujrah. Dimana akad ini merupakan akad yang berisi kesepakatan dimana pihak pertama menyerahkan kepada pihak kedua untuk mewakili pihak pertama dalam perbelanjaan harta pihak pertama.Â
Sehingga jika ada seseorang yang ingin melakukan usaha jasa titip ini tidak perlu khawatir akan diperbolehkannya atau tidak. Dikarenakan usaha ini sudah dipercayakan kehalalannya oleh MUI seperti apa yang sudah saya jelaskan diatas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H