Sehingga jika ada seseorang yang ingin melakukan usaha jasa titip ini tidak perlu khawatir akan diperbolehkannya atau tidak. Dikarenakan usaha ini sudah dipercayakan kehalalannya oleh MUI seperti apa yang sudah saya jelaskan diatas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!