Mohon tunggu...
Anggit NurSaputra
Anggit NurSaputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya memiliki pribadi yang humble dan mudah berbaur dengan masyarakat maupun teman di sekitar saya, hobi saya olahraga (voly)

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perlindungan Hukum dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam Hak Cipta di Indonesia

9 Desember 2024   15:57 Diperbarui: 9 Desember 2024   15:59 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

 

Oleh: Anggit Nur Saputra_212111231_HES 7G_UAS HAKI

Abstrak:Legal protection for copyright has been regulated in Law number 28 of 2014 concerning copyright. Copyright is included in intellectual property rights (IPR), namely rights to property that arise and arise from human intellectual abilities. This ability is produced by humans in the form of their intellectual works. In Law Number 28 of 2014 concerning copyright, we can see the implementation of legal protection provided by the state for creators. The type of research used is normative juridical research. This research uses data sources from Legal Material Sources in Normative Research. Data collection techniques were carried out by means of library research.

 

Keyword: Legal Protection, Intellectual Property Rights, Copyright.

Abstrak: Perlindungan hukum atas hak cipta telah diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Hak Cipta termasuk ke dalam Hak atas kekayaan intelektual (HKI) yaitu merupakan hak atas kekayaan yang timbul dan lahir dari kemampuan intelektual manusia. Kemampuan tersebut dihasilkan oleh manusia dengan wujud karya-karya intelektual nya. Dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta terlihat Implementasi perlindungan Hukum yang diberikan negara bagi pencipta. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Peneltian ini menggunakan sumber data Sumber Bahan Hukum dalam Penelitian Normatif. teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara library research.

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Kekayaan Intelektual, Hak Cipta.

Pendahuluan

Dengan pertumbuhan ekonomi yang cepat, terutama di tingkat nasional maupun internasional, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), khususnya Hak Cipta, perlu dilindungi dengan baik. Ini akan memungkinkan kreativitas di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra berkembang. Pemerintah Indonesia menetapkan Hak Cipta Nasionalnya sendiri pada tahun 1912, dengan penerapannya dari Auterswet 1912 (Stb. 1912 No. 600). Tahun 1982, ketika "Hak Cipta" diundangkan oleh Undang-Undang (UU) No. 6 tahun 1982 (LN 1982 No. 15 dan TLN No. 3217). Pada tahun 1987, Undang-Undang No. 7 tahun 1987 menyempurnakan UU Hak Cipta Tahun 1982. 

Berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia Indonesia menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Sistem hukum nasional, termasuk Indonesia, terutama hukum hak cipta, sangat dipengaruhi oleh konvensi ini.

Karena Indonesia menandatangani perjanjian WTO dengan Lampiran IC: Persetujuan TRIPs, diperlukan penyempurnaan dan perubahan ulang undang-undang Hak Cipta. UUHC 1987 harus diganti dengan undang-undang baru yang selaras dengan beberapa karakteristik utama dan komponen yang tercantum dalam Persetujuan TRIPs. Ini adalah bentuknya:

  • Memberlakukan Konvensi Bern 1971 yang belum berlaku bagi Indonesia;
  • Mencabut ketentuan-ketentuan Hak Cipta yang tidak sesuai dan menggantinya dengan yang sesuai dengan ketentuan- ketentuan Persetujuan TRIPs;
  • Menetapkan penambahan-penambahan ciptaan-ciptaan yang diatur dalam persetujuan TRIPs yang dinamakan hak- hak yang berkaitan dengan Hak Cipta.

"Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan", menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 28 Tahun 2014.

Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan suatu negara kepada pencipta yang baru diberikan negara dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan negara dan memajukan kesejahteraan umum.Terdapat dua bagian hak cipta: hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi adalah hak untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari pembuatan produk dan produk terkait. Sementara itu, hak moral adalah hak yang dimiliki oleh pencipta yang tidak dapat dibatalkan meskipun hak tersebut ditransfer.

Berbeda dengan paten atau merek yang harus didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak cipta tidak perlu didaftarkan. Cipta yang tidak didaftarkan juga dapat mendapat perlindungan hukum. Namun, orang yang namanya terdaftar di Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Keputusan Mentri Kehakiman RI No: M 09-PR 07.06 Tahun 1999). Akan mendapat manfaat lebih besar jika hak cipta tersebut didaftarkan.

sebagai perpanjangan tangan dalam proses pendaftaran didaerah masing-masing, dianggapsebagai pencipta (sistem sentralisasi). Halini dapat memudahkan pembuktian-pembuktian jika terjadi sengketa.  Dalam Undang-undang Hak Cipta Indonesia, pendaftaran dilakukan secara pasif, atau sistem pendaftaran negatif deklaratif. Dengan kata lain, semua pendaftaran diterima tanpa melakukan penyelidikan yang lebih lanjut tentang hak pemohon kecuali jika terbukti ada pelanggaran hak cipta. Dalam sistem pendaftaran ini, anggapan bahwa pencipta memiliki hak yang didaftarkan, sampai ada orang lain yang dapat membuktikan sebaliknya, adalah fokus utama.

 Pasal 64 hingga 73 UUHC Undang-Undang No. 28 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kehakiman No.: M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang "Pendaftaran Ciptaan", dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 1999 tentang "Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman" (PP No. 26 Tahun 1999 diubah menjadi PP No. 75 Tahun 2005). Nomor 19 Tahun 2007 tentang "Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia"

 Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) Republik Indonesia melalui Direktorat Jendera Hak Atas Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI) .

Permasalahan

Yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: bagaimana Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dalam Hak Cipta di Indonesia?

Teori

a. Sumber Hukum Hak Cipta dan      Ciptaan Yang Dilindungi

1.  Sumber Hukum Hak Cipta

 a.) Undang-Undang

Indonesia termasuk dalam sistem hukum sipil "hukum sipil" Eropa Kontinental, yang berasal dari tradisi hukum Romawi Jerman. Perundang-undangan, sebagai produk legislatif, adalah sumber hukum utama dalam sistem hukum sipil ini. Sumber hukum lainnya, seperti kebiasaan, putusan pengadilan (yurisprudensi), pendapat sarjana (doktrin), dan perjanjian antar negara (traktat), berfungsi sebagai pelengkap. Di sini, istilah "legislasi" digunakan dalam arti luas dan mencakup selain undang-undang juga produk hukum subordinasi, seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, dan sebagainya. Perundang-undangan positif tentang hak cipta meliputi:

  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas
  • Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta;
  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang- Undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 tahun 1987;
  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002 tentang Perubahan Undang- Undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1997;
  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang- Undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002;
  • Perundang-undangan hak cipta adalah undang-undang yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dalam bidang hak cipta. Perundang-undangan ini jelas tidak sempurna karena dibuat oleh manusia. Oleh karena itu, selalu ada kekurangan, yang perlu diperbaiki berdasarkan pengetahuan dan pengalaman. untuk memenuhi kebutuhan baru yang muncul sebagai hasil dari pertumbuhan kehidupan masyarakat di berbagai wilayah.

 Oleh karena itu, UUHC Indonesia terus diubah dan ditambah untuk memenuhi kebutuhan baru masyarakat. Dengan UUHC 1997, yang mulai berlaku pada bulan Mei 1997, beberapa kelemahan UUHC sebelumnya (1982 dan 1987) dihilangkan atau diperbaiki, sebagai berikut:

  • Perlindungan Terhadap Ciptaan Yang Tidak Diketahui Penciptanya
  • Pengecualian Pelanggaran Terhadap Hak Cipta
  • Hak dan Kewenangan Menggugat
  • Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). 
  • Penyewaan Ciptaan
  • Hak-Hak Yang Berkaitan Dengan Hak Cipta (Neighbouring Rights)
  • Lisensi Hak Cipta

 

2. Ciptaan Yang Dilindungi

Menurut L. J. Taylor, yang dilindungi hak cipta adalah ekspresi sebuah ide, bukan ide itu sendiri, sehingga yang dilindungi adalah masih merupakan gagasan meskipun sudah menjadi ciptaan dalam bentuknya yang sebenarnya. Bentuk nyata ini dapat ditemukan dalam bidang kesusteraan, seni, atau ilmu pengetahuan. Pada Pasal 1 Konvensi Internasional Hak Cipta 1955 (UCC), bidang kesusteraan, ilmu pengetahuan (scientific), dan pekerjaan seni (artistic work) dilindungi. Bidang-bidang ini termasuk karya tulis, musik, drama, sinematografi, lukisan, pahatan, dan patung.

 Bidang-bidang yang dilindungi hak cipta berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) UUHC 2014 adalah :

  • Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya:
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
  • Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan,dan pantomim;
  • Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan,gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  • Karya seni terapan;
  • Karya arsitektur;
  • Peta;
  • Karya seni batik atau seni motif lain;
  • Karya fotografi;
  • Potret;
  • Karya sinematografi
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data,adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain darihasil transformasi;
  • Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modihkasi ekspresi budaya tradisional;Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
  • Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
  • Permainan video; dan
  • Program Komputer.

Pembahasan

a. Syarat-Syarat Pendaftaran Hak Cipta 

Selama orang lain tidak dapat membuktikan secara yuridis bahwa itu adalah haknya, pendaftar dianggap satu-satunya orang yang berhak atas ciptaan yang terdaftar, dan semua pihak ketiga harus menghormati haknya sebagai hak mutlak.
Menurut perundang-undangan Hak Cipta Indonesia, pendaftaran hak cipta dilakukan secara pasif. Oleh karena itu, setiap permohonan pendaftaran diterima tanpa melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap hak pemohon kecuali pelanggaran hak cipta yang jelas terjadi.

Sebagai pemilik hak cipta, Dirjen HAKI tidak bertanggung jawab atas keasliannya. Persyaratan ini sangat penting. Beberapa karya cipta mungkin benar-benar dibuat oleh pembuatnya, tetapi yang lain "dibajak" atau diambil dari karya cipta orang lain. Dalam situasi seperti ini, Dirjen HAKI tidak bertanggung jawab atas hal ini. Pemeriksaan substantif—pemeriksaan terhadap sesuatu yang akan didaftarkan—tidak dikenal oleh sistem pendaftaran deklaratif.

Selain itu, dapat dipahami bahwa tujuan dari pendaftaran hak cipta adalah untuk memfasilitasi pembuktian dalam kasus sengketa hak cipta. Hak cipta sudah dilindungi tanpa pendaftaran, jadi tidak perlu. Akan lebih sulit dan lebih lama untuk membuktikan bahwa itu adalah ciptaan yang tidak didaftarkan.

 Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pendaftaran hak cipta bukanlah syarat untuk sahnya atau pengakuan hak cipta. Sebaliknya, hal ini dilakukan untuk memudahkan penyelesaian sengketa. Ini berarti bahwa pendaftar pertama hak cipta tidak harus dianggap sebagai pemilik hak karena kekuatan hukum pendaftaran hak cipta dapat dihapus jika ada orang lain yang dapat membuktikan bahwa itu adalah haknya. Dengan demikian, pencipta dapat mengajukan gugatan ganti rugi, meminta penyitaan, memberikan seluruh atau sebagian dari uang yang diperoleh dari pelanggaran hak cipta, menghentikan publikasi, pengembangan, distribusi, dan penjualan karya atau barang yang dihasilkan dari pelanggaran hak cipta. Anda dapat mengajukan gugatan tersebut ke pengadilan niaga, yang sekarang berada di bawah Pengadilan Negeri.

b. Prosedur Pendaftaran Hak Cipta 

1. Mengisi formulir Pendaftaran Ciptaan dengan syarat-syarat berikut: 

  • Rangkap 3 (tiga);
  • Di atas kertas folio berganda;
  • Ditulis dalam Bahasa Indonesia;
  • Lembar pertama dibubuhi materai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah); dan
  • Ditandatangani oleh pemohon atau orang yang mewakilinya.  

2. Formulir pendaftaran yang harus disertakan dengan:

  • Contoh ciptaan atau penggantinya;
  • Surat Kuasa Khusus;
  • Bukti Kewarganegaraan Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atau Kuasanya; dan
  • Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum;
  • Bukti Transfer Hak; Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
  • Pembayaran biaya pendaftaran.

3. Setelah itu, berkas permohonan diolah untuk memenuhi tujuan berikut:

  • Memeriksa kelengkapan administrasi dan formalitas;
  • Memeriksa substantifnya;  
  • Diperiksa oleh Tim Evaluasi Hak Cipta;  
  • Diminta persetujuan Dirjen HAKI untuk didaftarkan atau ditolak; dan Baik surat pendaftaran ciptaan maupun surat penolakan dikirimkan kepada pemohon.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa berbagai pembaharuan undang-undang yang telah dilakukan di Indonesia untuk melindungi hak kekayaan intelektual (HaKI) di bidang hak cipta telah memperkuat perlindungan hak cipta. Pembaruan ini menunjukkan bahwa negara berkomitmen untuk melindungi karya cipta para pencipta. Selain itu, status pencipta ditentukan berdasarkan identitas pencipta yang disebutkan dalam karya atau dokumen yang relevan, yang menegaskan kepemilikan hak cipta. Pendaftaran hak cipta memberikan keamanan hukum yang mempermudah pengalihan hak dan memperkuat posisi hukum pencipta sebagai pemilik sah, termasuk dalam menciptakan hak ekonomi.

Daftar Pustaka

Aman, Nurlely, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta dan Penerbit, Medan ;PPs-Mkn Universitas Sumatear Utara, 2004.

Anwar, Dessy, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Surabaya : Surya Abditama, 2001. Ashshofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Rineka Cipta, 1994.

Bintang, Sanusi, Hukum Hak Cipta, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 1998. Chandra, Robby I., Etika Dunia Bisnis, Yogyakarta : Kanisius, 1995.

Cotterel, Leslie E., Performance, The Business And Law Of Entertainment, Third Edition, London : Sweet and Maxwell, 1993.

Damian, Eddy, Hukum Hak Cipta Menurut Beberapa Konvensi Internasional, Undang-Undang Hak Cipta 1997 dan Perlindungannya Terhadap Buku Serta Perjanjian Penerbitannya, Bandung : Alumni, 1999.

Djumhana, Muhammad dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual (Sejarah Teori dan Prakteknya di Indonesia), Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 1997.

Hutauruk, M, Peraturan Bisnis Melalui Merek Paten dan Hak Cipta, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 1997.

Kansil, C.S.T., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1980.

Lindsey, Tim, dkk, Hak Kekayaan Intelektual; Suatu Pengantar, Bandung : Alumni, 2003.

Mahadi, Hak Milik Immaterial, Jakarta : BPHN, 1985.  Hak Milik Dalam Sistem Hukum Perdata Nasional, Jakarta : BPHN, 1981.

Simorangkir, J.C.T., Undang-Undang Hak Cipta 1982, Jakarta : PT. Djamatan, 1982.

Soekanto, Sujono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Press, 1986.

Sofyan, Sri Soedwei Masjchoen, Hukum Perdata; Hukum Benda, Yogyakarta : Liberty, 1981.

Sunggono, Bambang, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2003.

Syarifin, Pipin dan Dedah Jubaedah, Peraturan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Bandung : Pustaka Bani Quraisy, 2000.

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun