Mohon tunggu...
Anggit NurSaputra
Anggit NurSaputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya memiliki pribadi yang humble dan mudah berbaur dengan masyarakat maupun teman di sekitar saya, hobi saya olahraga (voly)

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perlindungan Hukum dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam Hak Cipta di Indonesia

9 Desember 2024   15:57 Diperbarui: 9 Desember 2024   15:59 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

 

2. Ciptaan Yang Dilindungi

Menurut L. J. Taylor, yang dilindungi hak cipta adalah ekspresi sebuah ide, bukan ide itu sendiri, sehingga yang dilindungi adalah masih merupakan gagasan meskipun sudah menjadi ciptaan dalam bentuknya yang sebenarnya. Bentuk nyata ini dapat ditemukan dalam bidang kesusteraan, seni, atau ilmu pengetahuan. Pada Pasal 1 Konvensi Internasional Hak Cipta 1955 (UCC), bidang kesusteraan, ilmu pengetahuan (scientific), dan pekerjaan seni (artistic work) dilindungi. Bidang-bidang ini termasuk karya tulis, musik, drama, sinematografi, lukisan, pahatan, dan patung.

 Bidang-bidang yang dilindungi hak cipta berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) UUHC 2014 adalah :

  • Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya:
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
  • Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan,dan pantomim;
  • Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan,gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  • Karya seni terapan;
  • Karya arsitektur;
  • Peta;
  • Karya seni batik atau seni motif lain;
  • Karya fotografi;
  • Potret;
  • Karya sinematografi
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data,adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain darihasil transformasi;
  • Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modihkasi ekspresi budaya tradisional;Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
  • Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
  • Permainan video; dan
  • Program Komputer.

Pembahasan

a. Syarat-Syarat Pendaftaran Hak Cipta 

Selama orang lain tidak dapat membuktikan secara yuridis bahwa itu adalah haknya, pendaftar dianggap satu-satunya orang yang berhak atas ciptaan yang terdaftar, dan semua pihak ketiga harus menghormati haknya sebagai hak mutlak.
Menurut perundang-undangan Hak Cipta Indonesia, pendaftaran hak cipta dilakukan secara pasif. Oleh karena itu, setiap permohonan pendaftaran diterima tanpa melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap hak pemohon kecuali pelanggaran hak cipta yang jelas terjadi.

Sebagai pemilik hak cipta, Dirjen HAKI tidak bertanggung jawab atas keasliannya. Persyaratan ini sangat penting. Beberapa karya cipta mungkin benar-benar dibuat oleh pembuatnya, tetapi yang lain "dibajak" atau diambil dari karya cipta orang lain. Dalam situasi seperti ini, Dirjen HAKI tidak bertanggung jawab atas hal ini. Pemeriksaan substantif—pemeriksaan terhadap sesuatu yang akan didaftarkan—tidak dikenal oleh sistem pendaftaran deklaratif.

Selain itu, dapat dipahami bahwa tujuan dari pendaftaran hak cipta adalah untuk memfasilitasi pembuktian dalam kasus sengketa hak cipta. Hak cipta sudah dilindungi tanpa pendaftaran, jadi tidak perlu. Akan lebih sulit dan lebih lama untuk membuktikan bahwa itu adalah ciptaan yang tidak didaftarkan.

 Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pendaftaran hak cipta bukanlah syarat untuk sahnya atau pengakuan hak cipta. Sebaliknya, hal ini dilakukan untuk memudahkan penyelesaian sengketa. Ini berarti bahwa pendaftar pertama hak cipta tidak harus dianggap sebagai pemilik hak karena kekuatan hukum pendaftaran hak cipta dapat dihapus jika ada orang lain yang dapat membuktikan bahwa itu adalah haknya. Dengan demikian, pencipta dapat mengajukan gugatan ganti rugi, meminta penyitaan, memberikan seluruh atau sebagian dari uang yang diperoleh dari pelanggaran hak cipta, menghentikan publikasi, pengembangan, distribusi, dan penjualan karya atau barang yang dihasilkan dari pelanggaran hak cipta. Anda dapat mengajukan gugatan tersebut ke pengadilan niaga, yang sekarang berada di bawah Pengadilan Negeri.

b. Prosedur Pendaftaran Hak Cipta 

1. Mengisi formulir Pendaftaran Ciptaan dengan syarat-syarat berikut: 

  • Rangkap 3 (tiga);
  • Di atas kertas folio berganda;
  • Ditulis dalam Bahasa Indonesia;
  • Lembar pertama dibubuhi materai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah); dan
  • Ditandatangani oleh pemohon atau orang yang mewakilinya.  

2. Formulir pendaftaran yang harus disertakan dengan:

  • Contoh ciptaan atau penggantinya;
  • Surat Kuasa Khusus;
  • Bukti Kewarganegaraan Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atau Kuasanya; dan
  • Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum;
  • Bukti Transfer Hak; Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
  • Pembayaran biaya pendaftaran.

3. Setelah itu, berkas permohonan diolah untuk memenuhi tujuan berikut:

  • Memeriksa kelengkapan administrasi dan formalitas;
  • Memeriksa substantifnya;  
  • Diperiksa oleh Tim Evaluasi Hak Cipta;  
  • Diminta persetujuan Dirjen HAKI untuk didaftarkan atau ditolak; dan Baik surat pendaftaran ciptaan maupun surat penolakan dikirimkan kepada pemohon.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa berbagai pembaharuan undang-undang yang telah dilakukan di Indonesia untuk melindungi hak kekayaan intelektual (HaKI) di bidang hak cipta telah memperkuat perlindungan hak cipta. Pembaruan ini menunjukkan bahwa negara berkomitmen untuk melindungi karya cipta para pencipta. Selain itu, status pencipta ditentukan berdasarkan identitas pencipta yang disebutkan dalam karya atau dokumen yang relevan, yang menegaskan kepemilikan hak cipta. Pendaftaran hak cipta memberikan keamanan hukum yang mempermudah pengalihan hak dan memperkuat posisi hukum pencipta sebagai pemilik sah, termasuk dalam menciptakan hak ekonomi.

Daftar Pustaka

Aman, Nurlely, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta dan Penerbit, Medan ;PPs-Mkn Universitas Sumatear Utara, 2004.

Anwar, Dessy, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Surabaya : Surya Abditama, 2001. Ashshofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Rineka Cipta, 1994.

Bintang, Sanusi, Hukum Hak Cipta, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 1998. Chandra, Robby I., Etika Dunia Bisnis, Yogyakarta : Kanisius, 1995.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun